02/06/2026
Halo Pembaca! Menghadapi proses perceraian tentu bukan hal yang mudah, apalagi jika di tengah situasi tersebut Anda terhambat untuk hadir di persidangan. Banyak sekali masyarakat awam yang bertanya-tanya, "Kalau saya digugat cerai tapi sama sekali tidak pernah datang ke sidang, apakah saya tetap bisa mendapatkan Akta Cerai?" atau "Bagaimana sih cara mengurus surat cerai tanpa perlu ikut sidang?"
Banyak yang mengira kalau kita absen sidang, prosesnya akan macet total. Padahal, hukum kita sudah punya solusi otomatis untuk kondisi seperti ini. Yuk, kita obrolin ketentuannya secara santai tapi tetap akurat secara hukum, agar Anda paham langkah apa yang harus diambil!
Tetap Bisa Cerai Tanpa Hadir Sidang Lewat "Jalur" Verstek
Perlu dipahami bahwa modal utama untuk mendapatkan akta cerai adalah adanya salinan resmi dari putusan perceraian itu sendiri. Nah, jika Anda bertindak sebagai pihak tergugat (pihak yang digugat cerai) dan memilih untuk tidak pernah hadir di sidang serta tidak menunjuk pengacara untuk mewakili Anda, persidangan akan tetap berjalan.
Berdasarkan Pasal 125 HIR (Herzien Inlandsch Reglement, yaitu kitab undang-undang yang mengatur hukum acara perdata di Indonesia), hakim memiliki wewenang untuk menjatuhkan Putusan Verstek.
Apa itu Putusan Verstek? Sederhananya, Putusan Verstek adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim ketika pihak yang digugat tidak pernah hadir di persidangan dan tidak mengirimkan kuasa hukumnya, padahal pihak pengadilan sudah memanggilnya secara patut (resmi dan sah menurut hukum).
Jika pihak yang digugat tidak melakukan upaya hukum Verzet (perlawanan atau sanggahan resmi terhadap putusan verstek tersebut), maka putusan cerai itu otomatis dianggap sebagai putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap (status hukum di mana sebuah putusan sudah final, mengikat kedua belah pihak, dan tidak bisa diganggu gugat lagi).
Alur Mengurus Akta Cerai
Setelah putusan dari hakim sudah bersifat final atau berkekuatan hukum tetap, barulah dokumen Akta Cerai bisa diterbitkan. Namun, mekanismenya dibedakan berdasarkan agama yang dianut, yaitu:
1. Bagi yang Beragama Islam (Melalui Pengadilan Agama)
Jika gugatan cerai dikabulkan oleh Pengadilan Agama lewat putusan yang sudah final, proses penerbitan aktanya adalah sebagai berikut:
• Penarikan Buku Nikah: Panitera (pejabat pengadilan yang bertugas mengurus administrasi perkara) akan memberikan salinan putusan cerai resmi kepada mantan suami dan istri (atau pengacaranya), sekaligus menarik Kutipan Akta Nikah (buku nikah asli) dari masing-masing pihak.
• Pendaftaran ke KUA: Panitera wajib mengirimkan selembar salinan putusan tersebut kepada Pegawai Pencatat Nikah (pejabat resmi di Kantor Urusan Agama atau KUA) di wilayah tempat tinggal mantan suami dan istri untuk didaftarkan dalam buku register perceraian.
• Penerbitan Akta: Setelah dicatat, KUA akan menerbitkan Akta Cerai (surat resmi tanda putusnya perkawinan secara hukum Islam) yang nantinya diberikan langsung kepada Anda melalui panitera pengadilan.
Kabar Baiknya: Zaman sekarang sudah serba digital! Anda juga bisa mengakses e-AC atau Akta Cerai Elektronik (akta cerai versi digital yang sah) melalui SIP (Sistem Informasi Pengadilan, yaitu platform online resmi milik pengadilan). Anda tinggal mengunduhnya secara mandiri setelah membayar PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak, yaitu pungutan resmi non-pajak yang wajib dibayarkan kepada kas negara) sesuai tarif yang berlaku.
2. Bagi yang Beragama Selain Islam (Melalui Pengadilan Negeri & Disdukcapil)
Untuk umat non-Muslim, perceraian beserta segala akibat hukumnya baru dianggap sah dan benar-benar terjadi sejak tanggal perceraian itu didaftarkan di kantor catatan sipil. Alurnya sedikit berbeda:
• Pengiriman Putusan oleh Pengadilan: Panitera dari Pengadilan Negeri wajib mengirimkan satu rangkap salinan putusan yang sudah final tanpa meterai kepada pegawai pencatat sipil di tempat perceraian itu diputus, agar didaftarkan ke dalam daftar pencatatan sipil.
• Wajib Lapor dalam 60 Hari: Ini poin yang sangat penting! Mantan suami atau istri yang bersangkutan wajib melaporkan perceraian ini paling lambat 60 hari sejak putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap kepada Instansi Pelaksana (perangkat pemerintah daerah, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Disdukcapil) tempat Anda tinggal.
• Penerbitan Kutipan Akta: Berdasarkan laporan tersebut, pejabat di Disdukcapil akan mencatat perceraian Anda pada register akta perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian (lembar akta cerai resmi untuk umat non-Muslim) sebagai bukti sah status baru Anda.
Jadi, jawaban singkatnya adalah bisa banget! Anda tetap bisa mendapatkan Akta Cerai ataupun Kutipan Akta Perceraian meskipun Anda tidak pernah menginjakkan kaki di ruang sidang, berkat adanya mekanisme putusan verstek.
Langkah solutif yang perlu Anda lakukan sekarang adalah:
1. Pastikan putusan cerai dari pengadilan tersebut sudah benar-benar final (berkekuatan hukum tetap) dan tidak ada perlawanan dari pihak sebelah.
2. Ikuti prosedur administrasinya: Jika Anda Muslim, koordinasikan dengan Panitera Pengadilan Agama setempat untuk mengambil Akta Cerai fisik atau unduh versi elektroniknya lewat aplikasi resmi pengadilan. Jika Anda non-Muslim, segera bawa salinan putusan tersebut dan laporkan ke Kantor Disdukcapil terdekat sebelum batas waktu 60 hari hangus.
Mengurus dokumen pasca-perceraian ini sangat krusial, lho. Bukan cuma soal mengganti status di KTP, tapi demi melindungi hak-hak hukum Anda di masa depan dan memberikan ketenangan batin yang seutuhnya. Semoga edukasi ini bermanfaat dan mencerahkan, ya!