Pusat Informasi Hukum Indonesia

Pusat Informasi Hukum Indonesia Pusat Informasi Hukum Indonesia, powered by professionals providing legal services.

08/02/2026
09/08/2025

Victoria Market Melbourne...

Queen Victoria Market Melbourne ...
04/08/2025

Queen Victoria Market Melbourne ...

07/04/2025

KORUPSI, KORUPSI, KORUPSI!!!
By: Asril Sitompul
(Bagian 3 – Perhatian Terhadap Korupsi)

Saat ini, perhatian dan keprihatinan terhadap korupsi semakin berkembang di seluruh dunia. Korupsi dipandang sebagai hambatan utama dalam pembangunan, karena itu, banyak negara yang kini merasa bahwa pemberantasan korupsi harus menjadi prioritas dalam agenda pembangunan.
Ada beberapa faktor yang mendorong meningkatnya perhatian ini, di antaranya:
1. Terbentuknya pandangan bahwa korupsi bersifat universal. Korupsi terjadi di semua negara, baik negara maju maupun negara berkembang, di sektor publik dan sektor swasta, dan juga di berbagai organisasi termasuk yang nirlaba dan yang juga bersifat amal.
2. Semakin banyak pihak yang mengakui bahwa korupsi dapat menjadi hambatan utama dalam proses pembangunan ekonomi dan modernisasi suatu negara.
3. Ada kecenderungan bahwa negara-negara dan lembaga-lembaga pemberi bantuan dan/atau pinjaman mengkaitkan pemberian bantuan dan/atau pinjaman tersebut dengan tingkat korupsi negara penerima. Meskipun hal ini masih dipertanyakan, karena ada negara yang tingkat korupsinya tinggi, malah menjadi penerima pinjaman yang besar.
4. Meningkatnya perhatian terhadap tindak korupsi didorong p**a oleh perkembangan internet dan media sosial, sehingga tuduhan korupsi di suatu lembaga atau di perusahaan dengan cepat tersebar luas ke seluruh lapisan masyarakat.
5. Bahkan ada yang mengatakan bahwa sudah perlu adanya pengadilan anti-korupsi internasional untuk mengurangi konsekuensi buruk dari mega-korupsi dan penyalahgunaan jabatan publik untuk keuntungan pribadi oleh para pemimpin suatu negara.

Keinginan untuk memberantas korupsi berbagai negara semakin meningkat. Pesan-pesan anti korupsi disampaikan dengan berbagai cara, baik berupa tulisan atau plakat yang ditempatkan di dinding kantor, maupun spanduk yang dipasang di tempat umum. Apakah pesan-pesan tersebut berdampak terhadap turun naiknya jumlah kasus korupsi?
Banyak riset yang dilakukan terkait potensi dampak positif dan negatif dari pesan antikorupsi tersebut dengan meneliti bagaimana paparan pesan anti korupsi membentuk sikap dan perilaku anggota masyarakat terkait tindak korupsi.
Namun, sampai sekarang hasil penelitian belum dapat mengidentifikasi strategi penyampaian pesan yang akan dapat berfungsi sebagaimana yang dikehendaki dalam paparan pesan tersebut.
Ada hasil penelitian yang menunjukkan bahwa pesan yang berfokus pada skala (besaran) dan konsekuensi tindak korupsi sangat rentan menjadi ‘bumerang’, karena dapat memperkuat keyakinan orang bahwa masalah tersebut terlalu besar untuk dapat diselesaikan. Selanjutnya keyakinan itu dapat menimbulkan sikap apatis bagi masyarakat di suatu negara.
Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa dalam beberapa kasus paparan pesan semacam itu dapat p**a mendorong orang lebih berani melakukan penyuapan, dan pesan tersebut cenderung tidak memberikan dampak sama sekali.

Meningkatnya perhatian terhadap pemberantasan korupsi, merupakan hal yang baik dan dapat menjadi pendorong bagi penegak hukum dan lembaga-lembaga yang didirikan untuk tujuan pemberantasan korupsi.
Akan tetapi, harus p**a diperhatikan bahwa di beberapa negara, tuduhan dan dakwaan korupsi banyak p**a digunakan dalam upaya untuk saling menjatuhkan di ranah politik, di pemerintahan dan di perusahaan-perusahaan, terutama perusahaan milik negara.
Hal ini dapat dilihat dengan banyaknya kasus korupsi yang ‘diungkapkan’ oleh lembaga penegak hukum dengan tuduhan korupsi dalam jumlah yang sangat besar. Terdapat p**a tuduhan korupsi yang jumlahnya jauh melebihi nilai aset dari perusahaan dan/ atau nilai seluruh transaksi yang dilakukan perusahaan, sehingga menimbulkan keraguan: apakah mungkin ada korupsi yang dapat melampaui jumlah aset atau nilai seluruh transaksi suatu perusahaan?

Melbourne, 7 April 2025 (8 Syawal 1446 H)
________
Sumber:
- Kopits, George and Jon Craig (1998). Transparency in Government Operations. IMF Occasional Paper, No. 158. Washington: International Monetary Fund.
- International Monetary Fund (1998). Working Paper of the International Monetary Fund.
- Vito Tanzi (1998), Corruption Around the World: Causes, Consequences, Scope, and Cures. International Monetary Fund.
- Susan Rose-Ackerman (1999), Corruption and Government. Causes, Consequences, and Reform. Cambridge: Cambridge University Press.
- U Myint (2000). Corruption: Causes, Consequences and Cures. Asia-Pacific Development Journal. Vol. 7, No. 2, December 2000.
- Peter Larmour and Nick Wolanin (eds) (2013). Corruption and Anti-Corruption. Canberra: ANU E Press.
- Leslie Holmes (2015). Corruption: A Very Short Introduction. Oxford: Oxford University Press.
- Mark L. Wolf (2018), The World Needs an International Anti-Corruption Court. Dædalus, the Journal of the American Academy of Arts & Sciences. Vol. 147, No. 3, p. 144.
- Peter J. Evans (Ed.) (2023), Message Misunderstood: Why Raising Awareness of Corruption Can Backfire. Norway: Chr. Michelsen Institute (CMI).

04/07/2022

Something cannot come from nothing.
Therefore, if something exists,
it must have come from something.
Aristotle in Logic

09/06/2022

The further you see, the more steps ahead you plan, the more powerful you become.

06/06/2022

It is what you get when you outshine the sun ...

11/05/2022

Life is what happens to you while you're busy making other plans ...

07/05/2022

Selamat hariraya Idulfitri 1443H

24/04/2022

Ramadhan kareem

03/04/2022

Ramadhan mubarak

Address

Jalan PHH Mustopa Bandung
Bandung
40192

Opening Hours

Monday 09:00 - 17:00
Tuesday 09:00 - 17:00
Wednesday 09:00 - 17:00
Thursday 09:00 - 17:00
Friday 09:00 - 17:00

Telephone

+622287831254

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pusat Informasi Hukum Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share

Category