12/12/2023
PENGUMUMAN...!!! (Lampung Post 12 Des 2023 hal.4)
Diberitahukan kepada seluruh Bank Swasta maupun Bank Pemerintah, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, KPKNL Bandar Lampung, BPN kota Bandar Lampung, BPN Kabupaten Pesawaran, BPN Kota Tanggerang Selatan, BPN Kota Jakarta Barat, PPAT/Notaris di Bandar Lampung/Jakarta/Tanggerang Selatan, Management Property Tanggerang Selatan, Managemen Property Kota Jakarta Barat, Agen Properti serta seluruh Khalayak Ramai di Bandar Lampung, Jakarta, Tanggerang dan sekitarnya:
- Untuk Tidak Melakukan Transaksi Jual Beli, Peralihan Hak, Pinjaman, Penitipan atas Seluruh Aset-Aset yang terkait dengan Alm.IBRANI SULAIMAN, berdasarkan kepemilikan awal/Asal Muasal keseluruhan Aset-Aset yang diperoleh Alm.IBRANI SULAIMAN.
- Diberitahukan Adanya Oknum yang telah menggunakan:
1) Suket Hak Waris No.8/KHW/FX/2015. Dikeluarkan oleh Notaris Jakarta barat ( yang telah diputus dengan Putusan Pidana Pengadilan Jakarta Barat No. 1725/Pid.B/2018/ PN Jkt Brt tanggal 11 Des 2018)
2) Suket Waris No. 7 /KHW/AP/27/01/2020, dikeluarkan oleh Notaris Bandar Lampung.
4. Bahwa pemalsuan data otentik/Pasal 266 ayat (1) KUHP telah terbukti dengan adanya Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat, No. 1725/PID.B/2018/PN Jkt Brt, yang telah mempunyai kekuatan Hukum Tetap dengan menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun terhadap Sdri. ERJ.
5. Bahwa terpidana menggunakan Data Palsu dan membuat kebohongan publik, yang mengakibatkan kerugian pada Para Ahli Waris Alm. IBRANI SULAIMAN juga para pihak Bank- Bank pemerintah serta badan pemerintahan terkait.
- Bahwa perlu diketahui Alm.IBRANI SULAIMAN tidak mempunyai keturunan dari Siapapun, oleh karena sebab beliau tidak mampu mempunyai keturuanan.
- Bahwa kami telah membuat Laporan Polisi terkait dengan dugaaan adanya perbuatan Melawan Hukum membuat keterangan Palsu dengan Laporan Polisi No.LP/B/456/X/2023 Polda Lampung tertanggal 18 Oktober 2023.
- Bahwa apabila ada pihak-pihak dengan sengaja tetap melakukan transaksi dan peralihan hak atas aset -aset yang berkaitan dengan Alm. IBRANI SULAIMAN atau apapun bentuk dari pemalsuan data otentik, serta melakukan perbuatan melawan hukum maka kami Keluarga Besar anak keturunan dari Alm. SULAIMAN SURIAN dan Alm. MAYA WAHYUNI, akan menuntut secara Hukum baik Pidana maupun Perdata.
- Bahwa demikian p**a jika ada yang mendukung pihak Terpidana tersebut untuk bertindak melawan hukum maka kami anggap adanya konspirasi dan turut serta dalam perbuatan tindak Pidana Pasal 480 KUHP.
- Bahwa jika PENGUMUMAN dan PEMBERITAHUAN pada media cetak Lampung Post ini ada yang pihak yang ingin menyanggah/Keberatan , silahkan dibuktikan langsung ke absahan/kebenarannya melalui Pengadilan.
Demikian PENGUMUMAN/PEMBERITAHUAN ini, agar menjadi Perhatian.
Ttd.
Kuasa Hukum Keluarga Besar Alm. IBRANI SULAIMAN.
LAWFIRM
RIO PENI & PARTNERS.
(Advocates & Lagal Consultans)