Kantor Hukum Horadoktus Silitonga, SH & Rekan

Kantor Hukum Horadoktus Silitonga, SH & Rekan Sarana berbagi dan konsultasi mengenai permasalahan hukum

06/07/2026

HUKUM ACARA PERKARA PERDATA "DESCENTE"
Dasar hukum pelaksanaan descente (pemeriksaan setempat) di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum acara perdata, yaitu:
- Pasal 153 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) untuk wilayah Jawa dan Madura;
- Pasal 180 R.Bg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) untuk wilayah luar Jawa dan Madura;
- Pasal 211 s.d. 214 Rv (Reglement op de Rechtsvordering);
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.

Pemeriksaan setempat dilakukan oleh majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi riil objek sengketa (seperti tanah atau bangunan) agar putusan dapat dilaksanakan dengan tepat dan menghindari kesulitan dalam tahap eksekusi.

Horadoctuz Silitonga

Address

Saribu Raja Janji Maria, Toba Samsori
Balige
22319

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum Horadoktus Silitonga, SH & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Shortcuts

Share