06/07/2026
HUKUM ACARA PERKARA PERDATA "DESCENTE"
Dasar hukum pelaksanaan descente (pemeriksaan setempat) di Indonesia diatur dalam beberapa ketentuan hukum acara perdata, yaitu:
- Pasal 153 HIR (Het Herziene Indonesisch Reglement) untuk wilayah Jawa dan Madura;
- Pasal 180 R.Bg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten) untuk wilayah luar Jawa dan Madura;
- Pasal 211 s.d. 214 Rv (Reglement op de Rechtsvordering);
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.
Pemeriksaan setempat dilakukan oleh majelis hakim untuk melihat secara langsung kondisi riil objek sengketa (seperti tanah atau bangunan) agar putusan dapat dilaksanakan dengan tepat dan menghindari kesulitan dalam tahap eksekusi.
Horadoctuz Silitonga