05/03/2025
PERCOBAAN
Hari ini pembacaan putusan Ibu Hotma Pasaribu (HP) telah dilakukan, dimana Majelis Hakim in casu memutuskan pada intinya hukuman Percobaa selama 4 bulan .
Bahwa dari kasus Ibu Hotma ini, kami sendiri banyak melihat penanganan perkara yang sangat aburadul, bahkan sangat-sangat asal-asalan. Sehingga sangat penting bagi kami dari Kantor Hukum Boy Raja P Marpaung, SH, MH & Rekan menyampaikan hal-hal terkait proses hukum yang kami maksud disini, agar tidak ada lagi korban dari proses hukum yg asal-asalan ini. Yakni :
1. Delik Aduan (in casu 310 KUHPidana) hanya dapat dilaporkan selama 6 bulan semenjak tindak pidana diketahui (Red: Pasal 74 KUHPidana), sementara dalam kasus ibu HP sendiri dilaporkan setelah 7 bulan 22 hari semenjak tindak pidana diketahui. Artinya Pihak Polsek Habinsaran menerima laporan Kaduluarsa dan bahkan memprosesnya, bahkan Jaksa pun yg tugasnya meneliti perkara dr kepolisian menyatakan P 21 (lengkap) hingga dapat disidangkan di pengadilan. Sangat memilukan!
2. Bahwa Pasal 310 KUHPidana sudah dinyatakan MK tidak mengikat dan berkekuatan hukum, dimana putusan MK ini diputus 2 bulan sebelum Ibu HP dilaporkan ke polisi.
3. Seharusnya setiap orang yg mendampingi Korban Kekerasan Seksual, terutama korbannya adalah disabilitas, maka berdasarkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Thn 2022, pendamping tersebut tidak dapat dipidana apapun. In Casu Ibu HP sebagai pendamping Putrinya yg disabilitas dan korban Pemerkosaan malah dipidana, hal ini karena Penyidik dan bahkan Jaksa tidak menerapkan guna menuntun Ibu HP dapat perlindungan dr UU TPKS ini, dimana ibu HP juga sebagai Pelapor dalam perkara pemerkosaan yg dialami putrinya. Atau bisa jadi penyidik dan Jaksa tidak memahami UU TPKS ini?
Harapannya Penyidik dan Jaksa kedepan harus benar-benar menerapkan UU TPKS ini, sebab akan banyak org ketakutan melaporkan perbuatan kekerasan seksual yg dialaminya karena takut dituduh melakukan pencemaran nama baik.
4. Sampai saat ini Ibu HP sendiri belum mendapatkan keadilan terkait siapa pemerkosa putrinya, seakan kami melihat kejenuhan yg luar biasa dialami Ibu HP, bahkan dia berkata pasrah saja, karena selain ketakutan, ibu HP seperti sangat alergi dengan proses hukum di negara ini. Namun demikian kami tetap mendorong Polres Toba agar segera mengungkap pelaku Pemerkosaan putri ibu HP.
Bahwa meskipun kami bersikukuh meminta agar Ibu HP diputus bebas, namun Majelis hakim memutus dengan Hukuman Percobaan, biarpun demikian, kami tetap mengucapkan terimakasih kepada majelis, paling tidak Ibu HP masih bisa berkumpul dengan keluarga dan dapat merawat putrinya dan cucunya.
Untuk Banding, kami tetap menyerahkan keputusannya kepada Ibu HP.
Terimakasih 🙏🙏🙏