Biro Hukum

Biro Hukum Layanan Hukum

Kami Hadir Untuk Anda
14/12/2022

Kami Hadir Untuk Anda

Biro Bantuan Hukum
09/11/2022

Biro Bantuan Hukum

22/05/2022

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menegaskan semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Makna equality before the law dapat ditemukan di hampir semua konstitusi negara.
Inilah norma yang melindungi hak asasi warga negara tanpa harus membedakan siapa dan darimana.

22/05/2022

Perlindungan hukum terhadap para petani penggarap hutan sosial

Dokumentasi
05/03/2022

Dokumentasi

05/03/2022

Berdasarkan UU No.5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria, surat tanah yang sah di mata hukum adalah Sertifikat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS).
Namun ternyata, ada lagi jenis surat-surat yang kerap digunakan masyarakat Indonesia sebagai bukti penguasaan akan sebuah tanah. Bentuk penguasaan ini diakui oleh peraturan pertanahan indonesia Adapun bentuk kepemilikan tersebut adalah sebagai berikut :

1. Girik
2. Petok D
3. Letter C
4. Surat Ijo
5. Rincik
6. Wigendom atau Eigendom Verponding
7. Hak Ulayat
8. Opstaal
9. Gogolan
10. Gebruik
11. Erfpacht
12. Bruikleen

Konsultasi Hukum GratisDapat membantu bagi orang yang sedang membutuhkan bantuan hukumKarena sebaik-baik manusia adalah ...
05/03/2022

Konsultasi Hukum Gratis
Dapat membantu bagi orang yang sedang membutuhkan bantuan hukum
Karena sebaik-baik manusia adalah yang berguna dan bermanfaat bagi manusia lainnya.

Address

Jalan Raya Serang Km 29 Bukit Gading
Balaraja
15610

Opening Hours

Monday 08:00 - 17:00
Tuesday 08:00 - 17:00
Wednesday 08:00 - 17:00
Thursday 08:00 - 17:00
Friday 08:00 - 17:00

Telephone

+6283871826599

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Biro Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Biro Hukum:

Share

Category