18/09/2026
Kontrak digital kini menjadi bagian dari aktivitas bisnis sehari-hari. Namun, apakah tanda tangan digital yang Anda gunakan sudah memenuhi ketentuan hukum?
Di Indonesia, tanda tangan elektronik dapat memiliki kekuatan hukum yang sah apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU ITE dan PP No. 71 Tahun 2019. Untuk dokumen yang memiliki nilai hukum tinggi, penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi umumnya lebih disarankan karena memberikan tingkat keamanan dan nilai pembuktian yang lebih kuat
π© Butuh bantuan menyusun kontrak, review dokumen, atau konsultasi legal bisnis?
Hubungi tim kami dan pastikan setiap kesepakatan terlindungi secara hukum
π http://www.jasalegalbali.com
π Daily Hub 2nd Floor, Jl. Raya Semer No.23 Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali
π +6281805568882