22/06/2026
🚨 Aturan Baru E-Commerce 2026: Apakah Bisnismu Sudah Siap?
Pemerintah menerbitkan Permendag No. 19 Tahun 2026 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang membawa sejumlah perubahan bagi pelaku usaha digital.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
✅ Platform wajib melakukan verifikasi terhadap seller.
✅ Seller wajib memiliki legalitas usaha sesuai ketentuan yang berlaku.
✅ Konsumen mendapatkan perlindungan dan transparansi yang lebih baik dalam transaksi digital.
Bagi seller yang belum memiliki NIB, tersedia masa penyesuaian untuk melengkapi perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, regulasi ini juga memberikan manfaat berupa transparansi biaya platform, dukungan terhadap produk lokal, serta terciptanya persaingan usaha yang lebih sehat dan adil.
Geser untuk memahami perubahan yang perlu dipersiapkan oleh bisnis Anda.
We make it simple.
📍 Visit us: Jalan Sunset Road Timur No. 8, Kuta, Bali.
📞 WhatsApp: (+62) 877 8558 3838
✉️ [email protected]