13/05/2026
Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) berarti gugatan tidak dapat diterima, bukan ditolak pokok perkaranya.
Artinya hakim menilai ada cacat formil atau syarat gugatan yang tidak terpenuhi sehingga perkara tidak masuk pemeriksaan substansi.
Beberapa penyebab umum putusan NO antara lain:
1. Kurang pihak (plurium litis consortium)
Ada pihak yang seharusnya ikut digugat tetapi tidak dimasukkan.
2. Error in persona
Salah menggugat orang atau badan hukum, termasuk pihak tidak punya kapasitas hukum.
3. Obscuur libel (gugatan kabur)
Posita dan petitum tidak jelas, saling bertentangan, atau objek sengketa tidak pasti.
4. Nebis in idem
Perkara yang sama pernah diputus dan telah berkekuatan hukum tetap.
5. Prematur
Gugatan diajukan terlalu dini, misalnya syarat somasi atau upaya administratif belum dilakukan.
6. Kurang kompetensi absolut
Pengadilan yang memeriksa tidak berwenang secara jenis perkara, misalnya perkara tata usaha negara diajukan ke pengadilan umum.
7. Kurang kompetensi relatif
Gugatan diajukan ke pengadilan wilayah yang tidak berwenang.
8. Tidak memiliki legal standing
Penggugat tidak punya kepentingan hukum langsung.
9. Objek gugatan tidak jelas atau tidak ada
Misalnya batas tanah tidak jelas atau objek sudah musnah.
10. Gugatan melanggar syarat formil
Contoh: kuasa hukum tidak sah, surat kuasa cacat, identitas pihak tidak lengkap.
11. Perjanjian arbitrase
Para pihak sepakat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase tetapi tetap menggugat ke pengadilan negeri.
12. Gugatan kurang lengkap dalam hubungan hukum tertentu
Misalnya sengketa waris tetapi semua ahli waris tidak dilibatkan.
Perbedaan penting:
NO → gugatan cacat formil, masih bisa diajukan ulang setelah diperbaiki.
Ditolak → pokok perkara diperiksa, tetapi dalil penggugat tidak terbukti.