Ilmu Hukum Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta

Media Informasi Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Email: [email protected]
Web: www.ilmuhukum.uin-suka.ac.id

Untuk Hubungi Alumni:
Email: [email protected]
Web: www.ikasukaih.uin-suka.ac.id
WA: 087777792666

Sebanyak tiga puluh alumni Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil ...
20/02/2025

Sebanyak tiga puluh alumni Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta berhasil lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2025, sebuah pencapaian yang membanggakan dan menunjukkan daya saing lulusan dalam dunia kerja. Para alumni ini diterima di berbagai instansi pemerintahan, mulai dari pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga lembaga pemerintahan pusat. Silahkan baca berita selengkapnya di https://ilmuhukum.uin-suka.ac.id/id/berita/detail/12113/tiga-puluh-alumni-prodi-ilmu-hukum-sukses-lolos-seleksi-cpns-tahun-2025

Delapan Alumni Prodi Ilmu Hukum Lolos CPNS Mahkamah Agung RIDelapan alumni Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah da...
10/01/2025

Delapan Alumni Prodi Ilmu Hukum Lolos CPNS Mahkamah Agung RI
Delapan alumni Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Syariah dan Hukum, Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, berhasil meraih prestasi membanggakan dengan diterima sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Mahkamah Agung Republik Indonesia. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata kualitas pendidikan dan pembinaan unggul yang diberikan oleh program studi tersebut.
Para alumni yang sukses melewati seleksi ketat ini adalah Rohmatika Monati, Dody Abdillah, Irfan Aulia Ananta, Muhammad Arif Azarif, Muhammad Sobron Jamil, Pradika Rifai Rahman, Anisa Zahra Nur Umar, dan Muhammad Fahim Irsyadi. Tujuh di antaranya merupakan alumni angkatan 2019, sementara Muhammad Fahim Irsyadi berasal dari angkatan 2020. Mereka diterima dalam formasi Analis Perkara Peradilan, sebuah posisi yang membutuhkan keahlian mendalam di bidang hukum. Sebagian dari mereka lolos melalui jalur Cumlaude, yang mencerminkan prestasi akademik luar biasa selama masa perkuliahan, sedangkan lainnya diterima melalui jalur umum.
Rohmatika Monati, salah satu alumni yang berhasil, mengungkapkan rahasia di balik keberhasilannya. Ia menekankan pentingnya penguasaan materi perkuliahan yang relevan dengan ujian CPNS. “Banyak materi perkuliahan yang berguna dan muncul dalam soal-soal CPNS, khususnya mata kuliah seperti Acara Hukum Pidana, Hukum Acara Perdata, Hukum Acara TUN, dan Kekuasaan Kehakiman,” ungkapnya. Menurutnya, mata kuliah di Program Studi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga sangat membantu persiapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS formasi Analis Perkara Peradilan Mahkamah Agung. Namun, ia juga menyarankan calon pelamar untuk mempelajari secara mandiri materi tertentu yang mungkin kurang ditekankan di perkuliahan, tergantung pada pilihan formasi masing-masing.
Dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi, Mona—sapaan akrabnya—menggunakan berbagai sumber belajar. “Saya hanya menggunakan aplikasi YouTube untuk mendalami materi SKD, dan platform Telegram untuk berdiskusi serta mengerjakan kuis terkait kisi-kisi materi hukum dalam persiapan SKB,” jelasnya.
Lebih jauh, Mona berbagi pesan inspiratif kepada mahasiswa Prodi Ilmu Hukum yang akan memasuki dunia kerja. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara penguasaan ilmu hukum yang solid dan pengembangan soft skills, seperti komunikasi, negosiasi, presentasi, kerja tim, dan problem-solving. “Manfaatkan peluang magang di lembaga hukum untuk mendapatkan pengalaman praktis. Bangun jaringan profesional dengan menghadiri seminar dan hukum acara, serta pertimbangkan untuk mengembangkan spesialisasi di bidang hukum tertentu agar lebih kompetitif di pasar kerja. Selain itu, selalu ikuti perkembangan hukum dan teknologi yang relevan,” pesannya.
Ia juga menutup dengan nasihat yang memotivasi: “Baik untuk seleksi CPNS maupun dunia kerja, awali dengan niat yang kuat, usaha maksimal, dan doa.”
Keberhasilan delapan alumni ini diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi mahasiswa Ilmu Hukum lainnya untuk terus berprestasi dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara.

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Ambang Batas Presiden oleh Faisal Nasirul Haq dan TimMahkamah Konstitusi (MK) se...
03/01/2025

Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi Ambang Batas Presiden oleh Faisal Nasirul Haq dan Tim

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengabulkan uji materi (judicial review) yang diajukan oleh Faisal Nasirul Haq, seorang mahasiswa Ilmu Hukum, bersama timnya terkait ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.
Faisal dan tim sebelumnya mengajukan judicial review terhadap Pasal 222 UU Pemilu yang mengatur bahwa calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memiliki minimal 20 persen kursi di DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu sebelumnya. Dalam permohonannya, mereka berpendapat bahwa Pasal 222 bertentangan dengan Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 karena melanggar batasan open legal policy yang mencakup moralitas, rasionalitas, dan ketidakadilan yang tidak dapat ditoleransi (intolerable injustice). Selain itu, ketentuan tersebut juga dianggap melanggar asas pemilu periodik dan hak-hak warga negara untuk berpartisipasi secara kolektif, serta hak atas kepastian hukum.
Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa para pemohon memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan tersebut. MK juga menyimpulkan bahwa seluruh pokok permohonan para pemohon beralasan menurut hukum, sehingga memutuskan untuk mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.

Faisal mengaku sedikit takjub sekaligus tidak menyangka bahwa petitum yang mereka ajukan akan dikabulkan sepenuhnya oleh Mahkamah Konstitusi. Ia menambahkan bahwa sebelumnya sudah terdapat sekitar 30 putusan MK terkait presidential threshold, namun tidak satupun yang berhasil meyakinkan MK bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional. Oleh karena itu, ia dan timnya sudah mempersiapkan mental jika permohonan mereka ditolak atau tidak diterima.

Lebih lanjut, Faisal berharap bahwa putusan ini, yang dikenal sebagai Putusan Nomor 62, dapat menjadi berkah sekaligus membuka pintu bagi upaya perbaikan demokrasi dan pemilu di Indonesia. Ia juga bersyukur karena selama proses penyusunan permohonan, ia bersama timnya mendapat bimbingan dari dosen, rekan mahasiswa, serta komunitas pemerhati konstitusi yang progresif dan kritis. Hal ini, menurutnya, membantu mereka dalam menyusun kajian-kajian aktual terkait hukum, demokrasi, dan kepemiluan.
Faisal menambahkan, "Semoga kabar baik ini dapat menjadi semangat baru bagi mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga untuk terus berkontribusi dalam pembangunan hukum di Indonesia, sekaligus menjadi angin segar bagi seluruh rakyat Indonesia."

INSANIA Bersama Prodi Ilmu Hukum Selenggarakan Kuliah Tamu "Islam dan Hukum Humaniter Internasional" di FSH UIN Sunan Ka...
30/11/2024

INSANIA Bersama Prodi Ilmu Hukum Selenggarakan Kuliah Tamu "Islam dan Hukum Humaniter Internasional" di FSH UIN Sunan Kalijaga

Fakultas Syari'ah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat pemahaman mahasiswa tentang hukum internasional melalui acara Kuliah Tamu bertema "Islam dan Hukum Humaniter Internasional" yang diselenggarakan pada Selasa, 26 November 2024, di Ruang Teatrikal FSH. Kegiatan ini dihadiri oleh mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum semester 3, yang mendapatkan kesempatan berharga untuk memperdalam wawasan tentang hukum humaniter internasional dari perspektif Islam.

Kuliah tamu ini menghadirkan narasumber Dr. Fajri Matahati Muhammadin, S.H., LL.M., Ph.D., akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) sekaligus Direktur Riset dan Pengembangan di INSANIA. Dengan pengalaman dan keahlian mendalam dalam hukum internasional, Dr. Fajri menjelaskan secara komprehensif konsep fiqh al-siyar, jihad, dan kaitannya dengan hukum humaniter internasional kontemporer, yang bertujuan melindungi korban perang dan membatasi kekerasan dalam konflik bersenjata.

Dalam kuliahnya, Dr. Fajri menekankan urgensi mengintegrasikan nilai-nilai Islam dengan hukum humaniter internasional guna memperkuat posisi hukum Islam dalam tataran global. “Pemahaman yang mendalam terhadap hukum internasional bukan sekadar pilihan, tetapi menjadi keharusan bagi mahasiswa hukum agar mampu berkontribusi dalam dialog internasional dan memberikan solusi yang etis dan humanis,” ujar Dr. Fajri.

Materi yang disampaikan mencakup berbagai contoh implementasi hukum humaniter internasional dalam konteks Islam, seperti pembahasan konvergensi antara fiqh al-siyar—yang mengatur hubungan internasional dalam Islam—dengan aturan-aturan hukum internasional yang melindungi pihak non-kombatan dalam konflik. Pembahasan ini memberikan wawasan aplikatif yang memperkuat kemampuan mahasiswa dalam memahami peran hukum Islam di tingkat global, sekaligus mendorong mereka untuk aktif berperan dalam dinamika internasional.

Dr. Fajri juga mendorong para mahasiswa untuk berani menghadapi tantangan dalam kajian hukum Islam, termasuk ketakutan terhadap stigma global. Ia menekankan pentingnya mengembangkan diskursus dengan pendekatan yang relevan dan kontekstual serta melatih generasi muda yang siap berkompetisi di kancah internasional.

"Jika umat Islam dapat memanfaatkan khazanah keilmuannya dengan baik, dialog antara fiqh al-siyar dan hukum internasional akan menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak. Langkah kita harus berani, strategis, dan berbasis ilmu," tegas Dr. Fajri.
Acara ini ditutup dengan diskusi interaktif yang mengundang banyak pertanyaan kritis dan konstruktif dari para mahasiswa, memperkuat kesadaran akan pentingnya kolaborasi lintas budaya dan hukum dalam menciptakan tatanan dunia yang lebih

Menyongsong Era 5.0: Mahasiswa Ilmu Hukum Siap Hadapi Perubahan di Era DigitalPada Selasa, 26 November 2024 – Program St...
29/11/2024

Menyongsong Era 5.0: Mahasiswa Ilmu Hukum Siap Hadapi Perubahan di Era Digital
Pada Selasa, 26 November 2024 – Program Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia kembali menunjukkan komitmennya dalam mencetak generasi hukum yang tanggap zaman dengan menyelenggarakan kuliah tamu bertajuk "Perkembangan dan Tantangan Pendidikan Tinggi Ilmu Hukum di Era 5.0". Kegiatan ini diikuti oleh mahasiswa semester satu angkatan 2024 dan menghadirkan Prof. Dr. Budi Agus Riswandi, S.H., M.Hum., Guru Besar sekaligus Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang membahas secara komprehensif tantangan serta peluang dunia hukum di era digital.
Dalam sambutan pembukaan, Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum, Bapak Syaifullahil Maslul, menyampaikan apresiasinya terhadap antusiasme mahasiswa dan dukungan Himpunan Mahasiswa Program Studi (HMPS) Ilmu Hukum dalam menyukseskan acara ini. Beliau menegaskan bahwa perubahan kurikulum dirancang khusus untuk menghadapi dinamika hukum modern yang semakin kompleks. "Kami ingin membekali mahasiswa dengan kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap perubahan sehingga mampu menjawab tantangan di era 5.0," ujar beliau.
Sementara itu, Dekan Fakultas Syari'ah dan Hukum, Prof. Dr. H. Ali Sodiqin, M.Ag., turut memberikan apresiasi terhadap inisiatif Program Studi Ilmu Hukum dalam memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap isu-isu hukum terkini. Beliau menyoroti bahwa rangkaian kuliah tamu yang diadakan selama beberapa minggu terakhir, seperti diskusi hukum investasi di pasar modal dan hukum humaniter internasional, merupakan langkah strategis untuk memperluas jaringan akademik dan profesional mahasiswa. "Lebih dari sekadar IPK, yang kita butuhkan adalah pengalaman, mindset yang terbuka, dan jaringan kuat yang dapat membawa mahasiswa melangkah lebih jauh," jelasnya.
Prof. Dr. Budi Agus Riswandi dalam materi kuliahnya mengingatkan mahasiswa akan tantangan baru yang muncul seiring kaburnya batas antara dunia nyata dan digital. “Di era 5.0, para profesional hukum tidak hanya harus memahami aspek hukum konvensional tetapi juga mampu beradaptasi dengan teknologi. Mahasiswa hukum perlu menjadi individu multitasking yang menguasai berbagai bidang,” tuturnya. Antusiasme peserta terlihat jelas melalui diskusi interaktif dan pertanyaan yang tajam dari mahasiswa.
Kuliah tamu ditutup dengan penyerahan sertifikat dan cinderamata kepada narasumber oleh Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Ibu Nurainun Mangunsong. Acara ini diharapkan dapat membuka cakrawala pemikiran mahasiswa terkait isu-isu hukum masa depan dan mempersiapkan mereka menjadi praktisi hukum yang kompeten serta siap menghadapi tantangan era digital sejak dini.

Yogyakarta, 19 November 2024 – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksa...
29/11/2024

Yogyakarta, 19 November 2024 – Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melaksanakan Audit Tindak Lanjut (ATL) untuk menindaklanjuti temuan Audit Mutu Internal (AMI) di bidang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (PkM). Kegiatan ini berlangsung dari pukul 13.00 hingga 14.30 di bawah koordinasi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga, dengan auditor Sunarsih, M.Si. dan Muhammad Diak Udin, M.Sos.

Audit Tindak Lanjut ini merupakan bagian dari proses Pengendalian dalam siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan). Proses ini bertujuan memastikan kesesuaian pelaksanaan standar mutu sesuai SPMI. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindakan korektif segera diambil untuk memenuhi standar yang berlaku.

Pada ATL Semester Genap 2023/2024, terdapat 12 poin yang diverifikasi, mencakup hasil, isi, proses, dan pendanaan penelitian serta PkM, hingga sarana dan prasarana pendukung. Temuan awal menunjukkan bahwa dua poin, yaitu standar pelaksanaan penelitian serta perawatan sarana dan prasarana, masih membutuhkan penyesuaian. Auditor menemukan bukti pendukung yang belum sepenuhnya memenuhi standar, khususnya dalam pengisian data teknis dan klasifikasi peneliti berdasarkan kompetensi serta sitasi publikasi dosen dan mahasiswa.

Auditor Sunarsih memberikan panduan perbaikan yang mencakup penyusunan data pendukung dalam format tabel serta klasifikasi peneliti berdasarkan bidang keilmuan, seperti hukum perdata, pidana, dan tata negara. Bukti formal berupa SK Dekan juga diminta untuk mengesahkan klasifikasi ini. Selain itu, laboratorium penelitian diharapkan dideskripsikan secara lebih terperinci untuk memudahkan proses verifikasi.

Tim Prodi Ilmu Hukum diberikan waktu hingga 24 November untuk melakukan perbaikan data. Dalam kurun waktu tersebut, Kaprodi bersama Sekprodi berhasil memenuhi seluruh perbaikan sesuai arahan auditor, menunjukkan komitmen kuat terhadap peningkatan mutu penelitian dan PkM yang sesuai standar.

Program Studi Ilmu Hukum Laksanakan Praktik Kuliah Lapangan Bertema Hukum Investasi di Pasar ModalPada Kamis, 21 Novembe...
24/11/2024

Program Studi Ilmu Hukum Laksanakan Praktik Kuliah Lapangan Bertema Hukum Investasi di Pasar Modal

Pada Kamis, 21 November 2024, Program Studi Ilmu Hukum menggelar Praktik Kuliah Lapangan (PKL) dengan tema “Hukum Investasi di Pasar Modal.” Kegiatan ini merupakan agenda wajib bagi mahasiswa semester lima (angkatan 2022) yang bertujuan memberikan pemahaman mendalam terkait hukum investasi serta relevansinya dalam praktik pasar modal di Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Program Studi Ilmu Hukum, Nurainun Mangunsong, menegaskan komitmen program studi untuk menghadirkan kegiatan edukatif yang berkualitas. “Kegiatan ini tidak hanya menambah wawasan, tetapi juga membekali mahasiswa dengan pemahaman hukum investasi yang kontekstual dan selaras dengan perkembangan terkini. PKL menjadi sarana strategis untuk membangun kompetensi profesional mahasiswa,” ungkapnya. Pernyataan tersebut sejalan dengan mandat Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, yang mendorong program studi mengimplementasikan pendekatan Outcome Based Education (OBE).

Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, Prof. Ali Shodiqin, turut memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya mahasiswa mengembangkan kualitas pribadi, memperluas jejaring, dan memahami konteks praktis hukum ekonomi sebagai bekal di masa depan.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan dari tiga narasumber utama, yaitu:

Lusiania Kurnianti, S.H., M.Hum - Legal Consultant, yang mengupas dasar hukum investasi, mekanisme penyelesaian sengketa investasi, serta perbandingan kebijakan investasi di beberapa negara.

Irvan Noor Reza - Kepala Bursa Efek Indonesia (BEI) Kantor Perwakilan Yogyakarta, yang membahas peran pasar modal dalam perekonomian dan membandingkan praktik investasi dengan fenomena judi online (judol). Beliau menyoroti pentingnya literasi keuangan untuk mengurangi daya tarik judol yang sering kali ilegal, merugikan, dan destruktif, dibandingkan investasi yang aman, legal, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Kusuma Kampita - Kepala Cabang PT Phintraco Sekuritas Yogyakarta, yang memberikan wawasan tentang strategi investasi bagi pemula, terutama mahasiswa.

Pada sesi akhir PKL, mahasiswa melakukan simulasi trading saham didampingi oleh Kusuma Kampita. Simulasi trading berlangsung sekitar 2 jam dengan diikuti oleh 203 mahasiswa.

Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kompetensi mahasiswa dalam memahami regulasi dan praktik investasi secara aplikatif, sekaligus membangun kesadaran akan risiko judol yang merugikan. Dengan pemahaman yang baik, mahasiswa diharapkan mampu menjadi agen perubahan yang mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan.

Menjelang berakhirnya masa akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ...
17/11/2024

Menjelang berakhirnya masa akreditasi Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta pada 7 Juni 2025, berdasarkan SK Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT Nomor: 1342/SK/BAN-PT/Ak.KP/S/IV/2023, Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta menggelar Workshop Reakreditasi BAN-PT pada 15–17 November 2024 di Hotel Platinum, Jalan Raya Solo-Yogyakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua dan Sekretaris Program Studi Ilmu Hukum di bawah koordinasi Dekan dan Wakil Dekan I.

Workshop dibuka pada Jumat, 15 November 2024, oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (WR II), Dr. Mochamad Sodik, S.Sos., M.Si., didampingi Kepala Biro AUK, Dr. H. Ali Sodiq, S.Ag., M.A., dan Ketua LPM, Prof. Dr. Eva Latipah. Dalam sambutannya, WR II menegaskan dukungan penuh terhadap penguatan mutu program studi, seraya menekankan pentingnya menjaga tradisi keberlanjutan mutu pendidikan di UIN serta menopang kebutuhan sarana prasarana yang relevan. Ketua LPM, Prof. Dr. Eva Latipah, menyatakan bahwa workshop ini tidak hanya memfasilitasi prodi yang akan berakhir masa akreditasinya pada Juni dan Agustus 2025, tetapi juga bertujuan menjawab isu-isu terkait implementasi Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023, termasuk mekanisme akreditasi otomatis.

Pada hari kedua, workshop menghadirkan narasumber dari Dewan Eksekutif BAN-PT, Prof. Agus Setyo Muntohar, S.T., M.Eng.Sc., yang membahas sinkronisasi regulasi akreditasi program studi. Ia juga menayangkan video dari Menristek, Prof. Dr. Satryo Soemantri Brodjonegoro, yang menekankan kebijakan berbasis hasil (outcome-based education) sebagai prioritas utama dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi. Prof. Agus menegaskan bahwa kebijakan ini menuntut perguruan tinggi untuk memanfaatkan data PDDikti secara optimal, meningkatkan capaian pembelajaran lulusan, dan memperkuat kolaborasi internasional.

Dalam paparannya, Prof. Agus juga menyoroti empat dampak utama Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 terhadap penjaminan mutu, yaitu:

1. Akreditasi berbasis data untuk otomatisasi dan efisiensi administratif.

2. Peningkatan otonomi kampus dalam pengembangan program inovatif.

3. Implementasi Outcome-Based Education untuk capaian pembelajaran dan riset.

4. Sinergi dengan akreditasi internasional.

Berdasarkan dampak itu, khusus program studi yang akreditasinya berakhir pada tahun 2025, dapat memperoleh status akreditasi baru melalui mekanisme otomasi akreditasi menggunakan data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) yang masuk ke tahap Pemantauan. Jika data memenuhi syarat, akreditasi akan diperpanjang secara otomatis (Lolos Pemantauan). Namun, program studi dapat mengajukan akreditasi ulang (reakreditasi) jika ingin meningkatkan status akreditasi mereka.

Workshop ini menjadi momen penting bagi Prodi Ilmu Hukum UIN Sunan Kalijaga, yang akreditasinya berakhir pada Juni 2025. Berdasarkan data PDDikti, Prodi Ilmu Hukum telah memenuhi kualifikasi Lolos Pemantauan, sehingga berpeluang mendapatkan perpanjangan akreditasi otomatis dengan status Unggul. Langkah strategis ini selaras dengan kebijakan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan komitmen UIN Sunan Kalijaga dalam memperkuat kualitas pendidikan tinggi.

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Faisal Nasirul Haq,Perkuat Tim Uji Materil Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold)ke ...
13/11/2024

Mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Faisal Nasirul Haq,
Perkuat Tim Uji Materil Ambang Batas Presiden (Presidential Threshold)
ke Mahkamah Konstitusi

Empat mahasiswa dari Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta telah mengajukan uji materi terhadap Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 yang mengatur ketentuan ambang batas presiden atau Presidential Threshold ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 16 Juni 2024. Mereka adalah Faisal Nasirul Haq dari Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan tiga mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara: Enika Maya Oktavia, Rizky Maulana Syafei, dan Tsalis Khoirul Fatna.

Pada Rabu, 13 November 2024, tim Pemohon akan mengikuti sidang pengujian undang-undang (PUU) secara langsung setelah sebelumnya mengikuti sidang secara daring. Sidang daring sebelumnya dipimpin oleh Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama dua hakim lainnya, Guntur Hamzah dan Asrul Sani. Ini adalah sidang ketujuh dalam proses uji materi tersebut, yang mendapat dukungan penuh dari Dekan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof. Dr. Ali Sodiqin, M.Ag
Dalam permohonannya, Faisal menyatakan bahwa ketentuan Presidential Threshold sebesar 20% telah mereduksi nilai demokrasi dengan mempersempit peluang calon presiden hanya untuk mereka yang didukung oleh elite partai, sehingga rakyat hanya diposisikan sebagai objek, bukan penentu. Enika Maya Oktavia, salah satu pemohon, menambahkan bahwa uji materi ini diajukan pasca-Pilpres 2024 untuk menegaskan bahwa permohonan ini murni sebagai perjuangan akademik dan advokasi konstitusional, tanpa ditunggangi kepentingan politik.

Pada Perkara Nomor 62/PUU-XXI/2024 ini, para pemohon menegaskan bahwa aturan ambang batas presiden telah menjadikan rakyat, yang seharusnya menjadi pemilik demokrasi, hanya sebagai objek, bukan subjek. Dalam petitumnya, mereka meminta kepada MK agar menyatakan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 melanggar batasan open legal policy dan bertentangan dengan prinsip moralitas demokrasi.

Langkah kecil yang diambil oleh mahasiswa Prodi Ilmu Hukum dan Prodi Hukum Tata Negara FSH UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta ini, adalah bentuk keberanian untuk memperjuangkan keadilan dan memperkuat demokrasi di Indonesia. Sebagai akademisi, mahasiswa tidak hanya berperan sebagai manusia pembelajar, tapi juga menjadi agen perubahan. Teruslah berjuang dan berikan yang terbaik, karena setiap langkah yang dilakukan hari ini bisa menjadi fondasi bagi masa depan hukum yang lebih baik. Jadilah suara bagi rakyat dan wujudkan demokrasi yang lebih inklusif dan berpihak pada kepentingan bersama.

Selamat buat mahasiswa Ilmu Hukum yang telah di wisuda
08/11/2024

Selamat buat mahasiswa Ilmu Hukum yang telah di wisuda

Membersamai Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum  terus maju berprestasi.
18/11/2023

Membersamai Komunitas Peradilan Semu Ilmu Hukum terus maju berprestasi.

Address

Jln. Marsda Adisucipto
Yogyakarta City
55281

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Ilmu Hukum Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Ilmu Hukum Uin Sunan Kalijaga Yogyakarta:

Share