05/05/2026
Selamat Pagi,
Cerita Pasal - KUHP
Pasal 1
(1) Tidak ada satu perbuatan pun yang dapat dikenai sanksi pidana dan/atau tindakan, kecuali atas kekuatan peraturan pidana dalam peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan.
(2) Dalam menetapkan adanya Tindak Pidana dilarang digunakan analogi.
Penjelasan Pasal 1 KUHP Baru
1. Ayat (1) — Asas Legalitas
Pasal ini memuat asas legalitas dalam hukum pidana, yang intinya:
seseorang hanya bisa dipidana jika sudah ada aturan pidana yang mengatur sebelumnya; tidak boleh ada pemidanaan berdasarkan aturan yang dibuat setelah perbuatan terjadi; hukum pidana pada prinsipnya tidak berlaku surut (non-retroaktif).
Penjelasan resminya menerangkan bahwa:
suatu perbuatan dianggap tindak pidana apabila ditentukan dalam peraturan perundang-undangan; “peraturan perundang-undangan” di sini mencakup Undang-Undang dan Peraturan Daerah; asas legalitas merupakan asas pokok hukum pidana.
2. Ayat (2) — Larangan Analogi
Hakim dilarang memperluas aturan pidana dengan analogi.
Artinya:
jika suatu perbuatan tidak diatur secara tegas sebagai tindak pidana, maka tidak boleh dipidana hanya karena dianggap “mirip” dengan tindak pidana lain; demi melindungi kepastian hukum dan mencegah kesewenang-wenangan.
Contoh sederhana: Jika undang-undang hanya melarang “mengambil kendaraan bermotor”, maka hakim tidak boleh menghukum orang yang mengambil sesuatu yang tidak termasuk definisi tersebut hanya karena dianggap serupa.
---------------------------------------------------------------------------------
Pahami hak hukummu sejak awal, sebelum ia diambil diam-diam tanpa pernah kamu sadari.
Manfaatkan layanan konsultasi hukum gratis dari Rachmat Hidayat Office.
Buka: 09.00–17.00.
Hubungi kami: https://wa.me/6282223175925
👇👇👇
https://maps.app.goo.gl/McaUkwhRySy1WqSg7
Find local businesses, view maps and get driving directions in Google Maps.