10/05/2026
Perpanjangan bukan berarti menunda.
DJP memberikan relaksasi berupa perpanjangan pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026, disertai penghapusan sanksi denda atas keterlambatan.
Namun demikian, wajib pajak tetap diimbau untuk tidak menunggu hingga mendekati batas waktu. Pelaporan lebih awal membantu menghindari potensi kendala teknis, terutama di tengah proses transisi ke sistem Coretax.
Selain pelaporan, penghapusan sanksi juga berlaku untuk keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29, termasuk pelunasan atas kekurangan pembayaran dalam SPT Tahunan.
Manfaatkan relaksasi ini dengan bijak, dan pastikan kewajiban perpajakan tetap dipenuhi tepat waktu.
Konsultasikan urusan perpajakan Anda bersama Benardhy Consulting, solusi urusan perpajakan yang terpercaya!
Hubungi kami sekarang di:
☎ 087785565563
benardhyconsulting.com