21/05/2026
Ada seorang calon klien yang bertanya kepada kami, “Saya memiliki seorang kerabat dekat yang ingin menjadi ibu tunggal. Kondisinya hamil di luar kawin, namun dia tidak ingin menikah dengan pria yang menurutnya tidak siap dalam menjadi kepala rumah tangga (sebenarnya kerabat saya ini berniat baik menikah untuk memudahkan secara pengurusan sipil di Indonesia, namun dia tidak yakin akan mengarungi kehidupan rumah tangga selamanya dengan pria ini). Saya ingin bertanya mengenai "menjadi ibu tunggal" di Indonesia tanpa pernikahan:
1. Bagaimana kekuatan/status hukum kerabat saya jika akan menjadi ibu tunggal mulai dari kehamilan dan dalam membesarkan anak?
2. Bagaimana mengurus akta kelahiran bayi yang akan lahir tanpa nama ayah?”
Baik, kami jelaskan!
Kedudukan Hukum Ibu Tunggal dan Hak Anak di Luar Nikah
Di tengah masyarakat, istilah “ibu tunggal” atau single mother sering kali dikaitkan dengan berbagai stigma sosial. Padahal, dari sudut pandang hukum, seorang ibu tunggal tetap memiliki kedudukan dan perlindungan hukum yang jelas, terutama terkait hak dan tanggung jawabnya terhadap anak.
Selain itu, masih banyak juga yang bertanya apakah anak yang lahir di luar perkawinan bisa memiliki akta kelahiran dan bagaimana prosedur pengurusannya. Faktanya, hukum Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap hak anak, termasuk hak atas identitas diri.
Apa yang Dimaksud dengan Ibu Tunggal?
Secara khusus, istilah “ibu tunggal” memang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hukum mengenal istilah “orang tua tunggal”, yaitu seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda dan menjalankan sendiri peran sebagai orang tua.
Dalam praktiknya, ibu tunggal dapat diartikan sebagai seorang perempuan yang membesarkan dan mengasuh anak tanpa pasangan, termasuk ibu yang memiliki anak di luar perkawinan.
Kedudukan Hukum Ibu Tunggal
Dalam hukum Indonesia, kedudukan ibu tunggal tetap diakui dan dilindungi.
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Artinya, negara tetap mengakui hubungan hukum antara ibu dan anak, termasuk pada anak yang lahir di luar perkawinan.
Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk:
• mengasuh dan memelihara anak;
• mendidik serta melindungi anak;
• membantu tumbuh kembang anak sesuai bakat dan minatnya; dan
• memberikan pendidikan karakter kepada anak.
Bahkan, Pasal 45 ayat (1) UU yang sama juga menegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab menjaga kesehatan dan merawat anak sejak masih dalam kandungan.
Dengan demikian, seorang ibu tunggal tetap memiliki status hukum penuh sebagai orang tua yang sah untuk merawat, membesarkan, dan melindungi anaknya.
Perlindungan Khusus bagi Ibu Tunggal
Selain diatur dalam UU Perlindungan Anak, keberadaan ibu tunggal juga mendapat perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).
Dalam aturan tersebut, ibu tunggal dikategorikan sebagai ibu dengan kerentanan khusus. Karena itu, mereka berhak memperoleh perlindungan dan fasilitas tertentu dari negara, seperti:
• pelayanan kesehatan yang layak;
• pendampingan profesional;
• perlindungan sosial; dan
• hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan ini menunjukkan bahwa hukum tidak memandang status ibu tunggal sebagai sesuatu yang menghilangkan haknya sebagai orang tua.
Hubungan Hukum Anak di Luar Nikah dengan Ibunya
Persoalan lain yang sering muncul adalah mengenai status anak luar kawin.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.
Bahkan, anak tersebut juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.
Putusan ini penting karena memberikan perlindungan hukum lebih luas bagi anak luar kawin, terutama terkait hak identitas, nafkah, dan hubungan keluarga.
Apakah Anak Luar Nikah Bisa Memiliki Akta Kelahiran?
Jawabannya: bisa.
Hukum administrasi kependudukan tetap memberikan hak kepada anak luar nikah untuk memperoleh akta kelahiran.
Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran meliputi:
• surat keterangan kelahiran;
• buku nikah atau akta perkawinan;
• kartu keluarga (KK); dan
• KTP elektronik orang tua.
Namun, bagaimana jika orang tua tidak memiliki buku nikah?
Pasal 48 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 memberikan solusi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila tidak ada buku nikah atau status perkawinan dalam KK tidak tercatat sebagai suami istri, pencatatan kelahiran tetap dapat dilakukan.
Hanya saja, dalam akta kelahiran nantinya anak akan dicatat sebagai “anak seorang ibu”, sehingga yang tercantum hanya nama ibunya.
Dengan kata lain, ketiadaan perkawinan yang tercatat tidak menghilangkan hak anak untuk memiliki akta kelahiran.
Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak dengan Ibu Tunggal
Pengurusan akta kelahiran dilakukan melalui Disdukcapil setempat dengan prosedur yang relatif sama seperti pengurusan akta kelahiran pada umumnya.
Tahapannya meliputi:
1. mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan dokumen persyaratan;
2. petugas melakukan verifikasi data;
3. data direkam ke basis data kependudukan;
4. pejabat pencatatan sipil menerbitkan register dan kutipan akta kelahiran; dan
5. akta kelahiran diserahkan kepada pemohon.
Jika di kemudian hari ingin mencantumkan nama ayah biologis dalam akta kelahiran, biasanya diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak oleh ayahnya.
Menjadi ibu tunggal tidak menghilangkan kedudukan hukum seseorang sebagai orang tua. Hukum Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap ibu dan anak, termasuk anak yang lahir di luar perkawinan.
Selain itu, anak tetap memiliki hak atas identitas diri melalui akta kelahiran, meskipun orang tuanya tidak memiliki perkawinan yang tercatat secara resmi. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa perlindungan hukum anak tetap menjadi prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia.