Pengacara Purwokerto

Pengacara Purwokerto 📞 HUBUNGI WA: 0851-7227-0616 UNTUK KONSULTASI & JASA PENGACARA KANTOR KAMI! ⚖️

Warisan pada dasarnya wajib dibagi sesuai porsi masing-masing kepada ahli waris. Dasar hukumnya Pasal 830-1130 KUHPERDAT...
24/05/2026

Warisan pada dasarnya wajib dibagi sesuai porsi masing-masing kepada ahli waris. Dasar hukumnya Pasal 830-1130 KUHPERDATA dan Pasal 171-214 KH.

Kecuali melanggar ketentuan yang telah ditentukan dalam Pasal 838 KUHPERDTA dan Pasal 173 KHI.

Sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga terus menerus sehingga tidak bisa hidup rukun lagi.Dasar...
24/05/2026

Sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dalam rumah tangga terus menerus sehingga tidak bisa hidup rukun lagi.

Dasar hukumnya Pasal 39 Ayat 2 Undang-Undang Perkawinan.

Jika tidak ada saksi, gugatan cerai pasti ditolak. Keterangan saksi adalah bukti yang wajib ada dalam setiap sidang di P...
23/05/2026

Jika tidak ada saksi, gugatan cerai pasti ditolak. Keterangan saksi adalah bukti yang wajib ada dalam setiap sidang di Pengadilan.

Saksi untuk perkara gugatan cerai minimal 2 orang saksi dan wajib mengetahui keadaan rumah tangga Anda (melihat/mendengar langsung pertengkaran Anda dengan pasangan).

Bisa! Dengan cara: • Menggunakan jasa kuasa hukum/Pengacara• Surat kuasa dilegalisir di KBRI negara tempat bekerja• Kuas...
23/05/2026

Bisa! Dengan cara:

• Menggunakan jasa kuasa hukum/Pengacara

• Surat kuasa dilegalisir di KBRI negara tempat bekerja

• Kuasa hukum mendaftarkan gugatan cerai di pengadilan

• Persidangan tidak perlu hadir karena diwakili oleh kuasa hukum

• Siapkan buku nikah, ktp, paspor, dll

• Siapkan 2 orang saksi

• Tinggal tunggu kabar dari Pengacara, Akta cerai siap dikirim.

Bisa! Perselingkuhan lewat chat, telephon, foto sama selingkuhan yang mengakibatkan penderitaan psikis.Dapat dipidana 3 ...
22/05/2026

Bisa! Perselingkuhan lewat chat, telephon, foto sama selingkuhan yang mengakibatkan penderitaan psikis.

Dapat dipidana 3 tahun dengan dasar hukum Pasal 5 huruf b, Pasal 34 UUPKDRT.

22/05/2026

Layanan Kantor hukum kami di wilayah Banyumas, Purwokerto, Purbalingga, Cilacap, Kebumen dan Banjarnegara.

Kantor Hukum ANM & Rekan berkomitmen kuat untuk memenuhi segala kebutuhan Anda secara efisien & tepat sasaran. Kepercayaan semua klien kami menandakan bahwa Kantor kami selalu mengutamakan pelayanan terbaik dan profesionalitas dalam mendampingi dan menyelesaikan suatu permasalahan hukum.

⚖ Kami siap melayani:

✅ Pengacara Gugatan cerai
✅ Gugatan Sengketa Harta Gono-Gini
✅ Pelaporan Pidana Kasus KDRT
✅ Pelaporan Pidana Kasus Perzinahan
✅ Pelaporan Pidana Kasus Perselingkuhan
✅ Permohonan Adopsi Anak
✅ Permohonan Pengesahan/Itsbat Nikah
✅ Permohonan Dispensasi nikah anak
✅ Permohonan Poligami
✅ Permohonan Perubahan Akta Kelahiran
✅ Mediasi Pembagian Waris
✅ Permohonan Penetapan Ahli Waris
✅ Gugatan Sengketa Waris
✅ Gugatan Tanah Waris
✅ Permohonan Perwalian Anak
✅ Permohonan Akta Kematian Terlambat
✅ Jasa Alih Nama Sertifikat Tanah
✅ Jasa Mengurus Proses Turun Waris
✅ Pendampingan Kasus Pidana
✅ Pelaporan Kasus Pidana
✅ Pengacara Kasus Narkoba
✅ Kasus Penyalahgunaan Psikotropika
✅ Pengacara Kasus Penganiayaan
✅ Kasus Penpipuan dan Penggelapan
✅ Kasus Korupsi
✅ Kasus Wanprestasi
✅ Kasus Perbuatan Melawan Hukum
✅ Kasus Hutang Piutang
✅ Gugatan Penguasaan Tanah Tanpa Hak
✅ Permohonan Pengukuran Batas Tanah
✅ Pendampingan Sengketa Tanah
✅ Pelaporan Pidana Penyerobotan Tanah
✅ Gugatan Pengosongan Rumah
✅ Pelaporan Pidana Sertifikat Tanah Palsu
✅ Pendampingan Izin Pengeringan Tanah
✅ Pendampingan Jual Beli Tanah
✅ Dan mendampingi segala kasus hukum

Buatlah perjanjian pra nikah dengan isi sebagai berikut: 1. Siapa yang berselingkuh, dia harus meninggalkan rumah dengan...
22/05/2026

Buatlah perjanjian pra nikah dengan isi sebagai berikut:

1. Siapa yang berselingkuh, dia harus meninggalkan rumah dengan hanya membawa baju tanpa membawa harta yang lain;

2. Semua harta gono-gini jatuh kepada korban;

3. Jika suami yang selingkuh wajib menafkahi anak sampai umur 21 tahun (nominal tentukan sendiri).;

4. Langsung jatuh talak, tidak ada rujuk dalam keadaan apapun.

Pembuatan perjanjian pra nikah bisa kami bantu. Hubungi kami sekarang untuk konsultasi pembuatan perjanjian pra-nikah.

Tentu bisa! Selama tidak lewat masa daluarsa 30 tahun. Jadi, batas untuk menggugat ayah sampai umur kamu 51 tahun. Dasar...
21/05/2026

Tentu bisa! Selama tidak lewat masa daluarsa 30 tahun. Jadi, batas untuk menggugat ayah sampai umur kamu 51 tahun. Dasar hukumnya Pasal 1967 KUHperdata.

Yang bisa dituntut dalam gugatan yaitu nafkah anak sejak lahir sampai umur 21 tahun, biaya pendidikan, biaya kesehatan dan pengobatan dan biaya ganti rugi (opsional).

Catatan penting: Buktikan bahwa kamu adalah anak kandungnya, buktikan jika ayah kamu tidak pernah menafkahi dan layangkan jumlah tuntutan nafkah yang masuk akal.

Ada seorang calon klien yang bertanya kepada kami, “Saya memiliki seorang kerabat dekat yang ingin menjadi ibu tunggal. ...
21/05/2026

Ada seorang calon klien yang bertanya kepada kami, “Saya memiliki seorang kerabat dekat yang ingin menjadi ibu tunggal. Kondisinya hamil di luar kawin, namun dia tidak ingin menikah dengan pria yang menurutnya tidak siap dalam menjadi kepala rumah tangga (sebenarnya kerabat saya ini berniat baik menikah untuk memudahkan secara pengurusan sipil di Indonesia, namun dia tidak yakin akan mengarungi kehidupan rumah tangga selamanya dengan pria ini). Saya ingin bertanya mengenai "menjadi ibu tunggal" di Indonesia tanpa pernikahan:

1. Bagaimana kekuatan/status hukum kerabat saya jika akan menjadi ibu tunggal mulai dari kehamilan dan dalam membesarkan anak?

2. Bagaimana mengurus akta kelahiran bayi yang akan lahir tanpa nama ayah?”

Baik, kami jelaskan!

Kedudukan Hukum Ibu Tunggal dan Hak Anak di Luar Nikah

Di tengah masyarakat, istilah “ibu tunggal” atau single mother sering kali dikaitkan dengan berbagai stigma sosial. Padahal, dari sudut pandang hukum, seorang ibu tunggal tetap memiliki kedudukan dan perlindungan hukum yang jelas, terutama terkait hak dan tanggung jawabnya terhadap anak.

Selain itu, masih banyak juga yang bertanya apakah anak yang lahir di luar perkawinan bisa memiliki akta kelahiran dan bagaimana prosedur pengurusannya. Faktanya, hukum Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap hak anak, termasuk hak atas identitas diri.

Apa yang Dimaksud dengan Ibu Tunggal?

Secara khusus, istilah “ibu tunggal” memang tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hukum mengenal istilah “orang tua tunggal”, yaitu seseorang yang berstatus tidak menikah atau janda/duda dan menjalankan sendiri peran sebagai orang tua.

Dalam praktiknya, ibu tunggal dapat diartikan sebagai seorang perempuan yang membesarkan dan mengasuh anak tanpa pasangan, termasuk ibu yang memiliki anak di luar perkawinan.

Kedudukan Hukum Ibu Tunggal

Dalam hukum Indonesia, kedudukan ibu tunggal tetap diakui dan dilindungi.
Undang-Undang Perlindungan Anak menegaskan bahwa setiap anak berhak mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Artinya, negara tetap mengakui hubungan hukum antara ibu dan anak, termasuk pada anak yang lahir di luar perkawinan.

Selain itu, Pasal 26 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa orang tua memiliki kewajiban untuk:

• mengasuh dan memelihara anak;
• mendidik serta melindungi anak;
• membantu tumbuh kembang anak sesuai bakat dan minatnya; dan
• memberikan pendidikan karakter kepada anak.

Bahkan, Pasal 45 ayat (1) UU yang sama juga menegaskan bahwa orang tua bertanggung jawab menjaga kesehatan dan merawat anak sejak masih dalam kandungan.

Dengan demikian, seorang ibu tunggal tetap memiliki status hukum penuh sebagai orang tua yang sah untuk merawat, membesarkan, dan melindungi anaknya.

Perlindungan Khusus bagi Ibu Tunggal

Selain diatur dalam UU Perlindungan Anak, keberadaan ibu tunggal juga mendapat perhatian dalam Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA).

Dalam aturan tersebut, ibu tunggal dikategorikan sebagai ibu dengan kerentanan khusus. Karena itu, mereka berhak memperoleh perlindungan dan fasilitas tertentu dari negara, seperti:

• pelayanan kesehatan yang layak;
• pendampingan profesional;
• perlindungan sosial; dan
• hak-hak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aturan ini menunjukkan bahwa hukum tidak memandang status ibu tunggal sebagai sesuatu yang menghilangkan haknya sebagai orang tua.

Hubungan Hukum Anak di Luar Nikah dengan Ibunya

Persoalan lain yang sering muncul adalah mengenai status anak luar kawin.
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010, Mahkamah Konstitusi menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan tetap memiliki hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Bahkan, anak tersebut juga dapat memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain menurut hukum.

Putusan ini penting karena memberikan perlindungan hukum lebih luas bagi anak luar kawin, terutama terkait hak identitas, nafkah, dan hubungan keluarga.
Apakah Anak Luar Nikah Bisa Memiliki Akta Kelahiran?

Jawabannya: bisa.

Hukum administrasi kependudukan tetap memberikan hak kepada anak luar nikah untuk memperoleh akta kelahiran.

Secara umum, dokumen yang diperlukan untuk mengurus akta kelahiran meliputi:

• surat keterangan kelahiran;
• buku nikah atau akta perkawinan;
• kartu keluarga (KK); dan
• KTP elektronik orang tua.

Namun, bagaimana jika orang tua tidak memiliki buku nikah?

Pasal 48 Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 memberikan solusi. Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa apabila tidak ada buku nikah atau status perkawinan dalam KK tidak tercatat sebagai suami istri, pencatatan kelahiran tetap dapat dilakukan.

Hanya saja, dalam akta kelahiran nantinya anak akan dicatat sebagai “anak seorang ibu”, sehingga yang tercantum hanya nama ibunya.

Dengan kata lain, ketiadaan perkawinan yang tercatat tidak menghilangkan hak anak untuk memiliki akta kelahiran.

Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak dengan Ibu Tunggal

Pengurusan akta kelahiran dilakukan melalui Disdukcapil setempat dengan prosedur yang relatif sama seperti pengurusan akta kelahiran pada umumnya.

Tahapannya meliputi:

1. mengisi formulir pelaporan dan menyerahkan dokumen persyaratan;
2. petugas melakukan verifikasi data;
3. data direkam ke basis data kependudukan;
4. pejabat pencatatan sipil menerbitkan register dan kutipan akta kelahiran; dan
5. akta kelahiran diserahkan kepada pemohon.

Jika di kemudian hari ingin mencantumkan nama ayah biologis dalam akta kelahiran, biasanya diperlukan penetapan pengadilan sebagai bentuk pengakuan anak oleh ayahnya.

Menjadi ibu tunggal tidak menghilangkan kedudukan hukum seseorang sebagai orang tua. Hukum Indonesia tetap memberikan perlindungan terhadap ibu dan anak, termasuk anak yang lahir di luar perkawinan.

Selain itu, anak tetap memiliki hak atas identitas diri melalui akta kelahiran, meskipun orang tuanya tidak memiliki perkawinan yang tercatat secara resmi. Karena itu, penting bagi masyarakat untuk memahami bahwa perlindungan hukum anak tetap menjadi prioritas utama dalam sistem hukum Indonesia.

Ada seorang calon klien yang bertanya kepada kami, “Saya ingin menanyakan tentang kabar yang sedang ramai, ada seorang a...
20/05/2026

Ada seorang calon klien yang bertanya kepada kami, “Saya ingin menanyakan tentang kabar yang sedang ramai, ada seorang anak yang tidak diakui ibunya karena lahir di luar nikah dan diasuh oleh kerabat lain. Yang ingin saya tanyakan, apakah anak yang diakui bisa memperoleh akta kelahiran, sedangkan ibunya tidak mengakui si anak? Apakah ada hukum tidak mengakui anak bagi sang ibu yang menolak bahkan meninggalkan anaknya?”

Baik, kami jelaskan!

Apakah Anak Tetap Bisa Mendapat Akta Kelahiran Jika Ibunya Tidak Mengakui?

Masalah status anak sering menjadi persoalan sensitif di tengah masyarakat, terutama ketika seorang ibu tidak mengakui anak yang dilahirkannya atau bahkan menelantarkannya. Banyak orang kemudian bertanya: apakah anak tersebut tetap bisa mendapatkan akta kelahiran? Dan bagaimana tanggung jawab hukum orang tua dalam kondisi seperti itu?

Dalam hukum Indonesia, perlindungan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama. Artinya, meskipun terjadi konflik atau penolakan dari orang tua, hak-hak anak tetap harus dijamin oleh negara.

Hak Anak atas Akta Kelahiran Tetap Dilindungi

Pada dasarnya, setiap anak berhak memiliki identitas sejak lahir. Salah satu bentuk identitas hukum tersebut adalah akta kelahiran.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyatakan bahwa identitas diri anak harus diberikan sejak kelahirannya. Dengan kata lain, akta kelahiran merupakan hak dasar anak yang dilindungi undang-undang.

Karena itu, meskipun ibu kandung tidak mengakui anaknya, si anak tetap dapat memperoleh akta kelahiran.

Pengakuan Ibu Bukan Syarat Mutlak

Masih banyak masyarakat yang mengira akta kelahiran tidak bisa diterbitkan tanpa pengakuan dari orang tua, khususnya ibu. Padahal, aturan administrasi kependudukan memberikan jalan hukum bagi anak yang orang tuanya tidak diketahui atau tidak mengakui keberadaannya.

Dalam praktik pencatatan sipil, anak yang baru lahir atau ditemukan dan tidak diketahui asal-usul maupun orang tuanya tetap dapat dicatat dalam register akta kelahiran tanpa mencantumkan nama orang tua.

Namun tentu ada beberapa syarat administratif yang harus dipenuhi, antara lain:

• berita acara dari kepolisian;
• surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas kebenaran data kelahiran; dan
• kehadiran dua orang saksi.

Artinya, negara tetap berupaya memastikan setiap anak memiliki identitas hukum, meskipun terdapat persoalan dalam pengakuan orang tua.

Orang Tua Tetap Punya Kewajiban Mengasuh Anak

Di sisi lain, hukum Indonesia juga menegaskan bahwa orang tua memiliki tanggung jawab penuh terhadap anaknya.

Undang-Undang Perlindungan Anak menyebutkan bahwa orang tua wajib:

• mengasuh dan memelihara anak;
• mendidik dan melindungi anak;
• membantu perkembangan bakat dan minat anak; serta
• mencegah terjadinya perkawinan usia anak.

Kewajiban tersebut bukan sekadar tanggung jawab moral, tetapi juga kewajiban hukum.

Jika orang tua tidak ada, tidak diketahui keberadaannya, atau tidak mampu menjalankan tanggung jawab tersebut, maka pengasuhan dapat dialihkan kepada keluarga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana Jika Anak Ditelantarkan?

Persoalan menjadi lebih serius apabila orang tua bukan hanya tidak mengakui anak, tetapi juga menelantarkannya.

Dalam kondisi seperti ini, hukum memberikan perlindungan kepada anak melalui beberapa mekanisme. Salah satunya adalah pengawasan atau pencabutan kuasa asuh orang tua melalui penetapan pengadilan.

Selain itu, apabila orang tua maupun keluarga tidak mampu menjalankan tanggung jawab pengasuhan, pengadilan dapat menunjuk wali, baik perorangan maupun badan hukum, untuk mengurus anak tersebut.

Langkah ini dilakukan agar hak-hak anak tetap terlindungi dan kebutuhan dasarnya tetap terpenuhi.

Penelantaran Anak Bisa Dipidana

Perlu dipahami bahwa penelantaran anak bukan sekadar persoalan keluarga, tetapi juga dapat menjadi tindak pidana.

Undang-Undang Perlindungan Anak melarang setiap orang menempatkan, membiarkan, melibatkan, atau melakukan penelantaran terhadap anak. Penelantaran diartikan sebagai tindakan sengaja mengabaikan kewajiban memelihara, merawat, dan mengurus anak sebagaimana mestinya.

Berdasarkan Pasal 76B jo. Pasal 77B UU Perlindungan Anak, pelaku penelantaran anak dapat dikenai pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.

Karena itu, apabila terjadi penelantaran anak oleh orang tua, peristiwa tersebut dapat dilaporkan ke kantor kepolisian setempat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.

Dalam hukum Indonesia, hak anak tetap dilindungi meskipun orang tua tidak mengakui keberadaannya. Anak tetap berhak memperoleh akta kelahiran, perlindungan, dan pengasuhan yang layak.

Pada saat yang sama, orang tua juga memiliki tanggung jawab hukum untuk merawat dan melindungi anaknya. Jika kewajiban itu diabaikan hingga terjadi penelantaran, negara dapat mengambil tindakan hukum demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak.

Address

Jalan KH. Mursid, Sokaraja Wetan, Sokaraja
Banyumas
53181

Telephone

+6285172270616

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Purwokerto posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Pengacara Purwokerto:

Share