Angelo Flavio Seac

Website Contact the business

Angelo Flavio Seac Berbagi pengetahuan tentang Hukum;

PKKMB 2026 Universitas Widya Gama Malang menjadi ruang awal bagi mahasiswa baru untuk mengenal kehidupan kampus, membang...
21/09/2026

PKKMB 2026 Universitas Widya Gama Malang menjadi ruang awal bagi mahasiswa baru untuk mengenal kehidupan kampus, membangun jejaring, sekaligus melihat lebih luas perjalanan yang dapat ditempuh setelah bangku perkuliahan.

Melalui rangkaian kegiatan Opening PKKMB 2026 dan Talkshow “Alumni UWG Hebat: Berkarya, Berprestasi, Memberi Makna”, para mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk berdialog dengan alumni dari berbagai bidang profesi dan mendengar langsung pengalaman, tantangan, serta nilai-nilai yang dibawa dalam perjalanan masing-masing.

Lebih dari sekadar masa pengenalan kampus, PKKMB adalah momentum untuk mulai membangun cara berpikir, karakter, keberanian mengambil peluang, dan kesadaran bahwa ilmu yang diperoleh pada akhirnya harus menghadirkan manfaat bagi lingkungan sekitar.

Selaras dengan semangat PKKMB UWG 2026:

“Membentuk Generasi Unggul yang Beradab, Adaptif, dan Berdampak Menuju Indonesia Emas 2045.”

Selamat datang dan selamat memulai perjalanan akademik bagi seluruh mahasiswa baru Universitas Widya Gama Malang. Semoga kampus menjadi tempat untuk terus belajar, bertumbuh, berkarya, dan memberi makna.

Pengelolaan limbah rumah sakit bukan sekadar persoalan teknis. Di dalamnya terdapat tanggung jawab hukum, perlindungan l...
29/08/2026

Pengelolaan limbah rumah sakit bukan sekadar persoalan teknis. Di dalamnya terdapat tanggung jawab hukum, perlindungan lingkungan, dan prinsip kehati-hatian yang harus berjalan bersama.

Dalam hukum lingkungan dikenal prinsip polluter pays principle, prinsip kehati-hatian (precautionary principle), serta prinsip tanggung jawab atas pengelolaan limbah yang dihasilkan. Prinsip-prinsip tersebut menempatkan pengelolaan limbah sebagai bagian dari tanggung jawab yang harus dapat ditelusuri dan dipertanggungjawabkan.

Secara normatif, Pasal 274 PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkannya, baik Limbah B3 maupun Limbah non-B3.

Khusus terhadap Limbah B3, PP Nomor 22 Tahun 2021 mengatur rangkaian pengelolaannya, yang kemudian dijabarkan lebih teknis melalui Permen LHK Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Dalam kerangka Pendampingan Hukum terhadap RSUD Eka Candrarini Surabaya, khususnya dalam pengelolaan Limbah B3 rumah sakit, dilakukan pengecekan lapangan terhadap pelaksanaan pengelolaan limbah, termasuk mengunjungi fasilitas WASTEC International di Semarang untuk melihat secara langsung proses pengelolaan limbah B3 oleh pihak pengelola.

Hal tersebut penting karena kepatuhan hukum tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan dokumen. Ada prinsip due diligence, yakni apakah pihak yang berkewajiban telah melakukan kehati-hatian yang patut, memilih dan memastikan pihak pengelola memenuhi persyaratan, serta membangun mekanisme yang memungkinkan perjalanan limbah dapat ditelusuri dari sumber hingga pengolahannya.

Pada akhirnya, prinsipnya sederhana, yakni semakin besar risiko suatu kegiatan terhadap lingkungan dan masyarakat, semakin tinggi p**a standar kehati-hatian, kepatuhan, dan akuntabilitas yang harus dibangun.

BUSINESS JUDGEMENT RULE Kerugian dalam keputusan bisnis tidak serta-merta berarti telah terjadi kesalahan hukum. Dunia u...
24/08/2026

BUSINESS JUDGEMENT RULE

Kerugian dalam keputusan bisnis tidak serta-merta berarti telah terjadi kesalahan hukum. Dunia usaha selalu mengandung risiko. Yang dinilai hukum bukan hasil akhirnya, melainkan bagaimana keputusan itu dibuat.

Pasal 92 ayat (1) dan Pasal 97 ayat (2) UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mewajibkan Direksi menjalankan pengurusan untuk kepentingan Perseroan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab. Pasal 97 ayat (5) membuka pembebasan tanggung jawab pribadi apabila Direksi membuktikan secara kumulatif yakni : kerugian bukan karena kesalahan atau kelalaiannya; pengurusan dilakukan dengan itikad baik dan kehati-hatian sesuai maksud dan tujuan Perseroan; tidak ada benturan kepentingan; dan telah diambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian. Perlindungan sepadan berlaku bagi Dewan Komisaris melalui Pasal 114 ayat (5).

Namun BJR bukan imunitas. Perlindungan gugur ketika terdapat fraud, benturan kepentingan, kelalaian berat, atau tindakan di luar kewenangan. Dalam Praktik peradilan, BJR diterima dalam Putusan MA No. 121 K/Pid.Sus/2020, dan ditolak dalam Putusan MA No. 915 K/Pdt/2017.
Pada ranah BUMN, UU No. 16 Tahun 2025 (Perubahan Keempat UU BUMN) mempertegas arah tersebut melalui penguatan business judgement rule bagi Direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas serta penegasan kekayaan BUMN sebagai kekayaan yang dipisahkan.

Karena itu, tata kelola yang baik bukan sekadar kepatuhan administratif. Pasal 3 Permen BUMN No. PER-2/MBU/03/2023 mewajibkan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran pada seluruh jenjang organisasi, yang diwujudkan antara lain melalui manajemen risiko, pedoman benturan kepentingan, dan pedoman perilaku etika. Notulensi rapat, kajian risiko, legal review, dan persetujuan berjenjang bukan formalitas, melainkan alat bukti yang menghidupkan Pasal 97 ayat (5).

Terima kasih kepada PT Pelindo Marine Service atas kesempatan dan ruang diskusi yang sangat baik. Semoga sharing session ini memperkuat tata kelola perusahaan sekaligus membangun keberanian mengambil keputusan bisnis yang profesional, prudent, dan akuntabel.

Surabaya, 23 Juni 2026

HUKUM TIDAK CUKUP DIBENTUK, HUKUM HARUS DIPAHAMIProduk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyele...
16/08/2026

HUKUM TIDAK CUKUP DIBENTUK, HUKUM HARUS DIPAHAMI

Produk hukum daerah merupakan salah satu instrumen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Melalui Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, berbagai urusan pemerintahan, pelayanan publik, serta hak dan kewajiban masyarakat memperoleh landasan dan kepastian hukum.

Namun pembentukan peraturan bukanlah pekerjaan yang selesai di ruang rapat lalu diumumkan kepada masyarakat setelahnya.

Pasal 92 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 menempatkan penyebarluasan sebagai bagian dari proses pembentukan, terhitung sejak penyusunan program pembentukan Peraturan Daerah, penyusunan rancangan, pembahasan, hingga pengundangannya. Penyebarluasan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan informasi, tetapi juga memperoleh masukan masyarakat dan para pemangku kepentingan.

Pasal 96 undang-undang yang sama menegaskan lebih jauh bahwa partisipasi masyarakat dalam pembentukan Peraturan perundang-undangan haruslah partisipasi yang bermakna, yang mencakup hak untuk didengarkan, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk memperoleh penjelasan. Dalam konteks pemerintah daerah, ketentuan ini bersesuaian dengan Pasal 253 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan memperoleh Pengaturan teknis dalam Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.

Ada alasan mendasar mengapa hal tersebut penting, karena ada adagium Ignorantia juris non excusat yang artinya ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari akibat hukum. Sekali sebuah Peraturan diundangkan, ia mengikat tanpa menanyakan terlebih dahulu apakah masyarakat mengetahuinya.

Oleh karena itu negara dan pemerintah daerah memikul kewajiban yang sepadan yakni membuka ruang agar hukum diketahui, dipahami, dan dibahas bersama masyarakat sejak masih berupa rancangan.

Pengadaan bukan sekedar tentang mendapatkan barang, tetapi tentang bagaimana proses memastikan keputusan bisnis manikin ...
08/08/2026

Pengadaan bukan sekedar tentang mendapatkan barang, tetapi tentang bagaimana proses memastikan keputusan bisnis manikin dasar hukum, tata Kelola, dan pertanggungjawaban yang jelas.

Pendampingan hukum terhadap investasi/pengadaan 2 (dua) unit kapal pandu yang dimohonkan oleh PT Pelindo Marine Service tersebut tentu dalam rangka mewujudkan prinsip-prinsip pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengadaan di lingkungan BUMN memiliki karakter hukum yang berbeda hukum yang berbeda dengan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Salah satu landasan pentingnya adalah Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN, khususnya ketentuan mengenai Pengadaan Barang dan Jasa dalam Pasal 145 sampai dengan Pasal 161.

Regulasi tersebut menempatkan pengadaan bukan semata-mata pada persoalan harga terendah, tetapi pada pencapaian value for money yakni tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya, lokasi, dan penyedia serta memberikan nilai bagi perusahaan. Kemudian prinsip yang tetap harus dijaga meliputi efisien, efektif, kompetitif, transparan, adil dan wajar, terbuka, serta akuntabel.

Kualitas dalam proses pengadaan tidak hanya diukur dari apa yang berhasil dibangun, tetapi bagaimana proses menuju hasil. Hal tersebut dapat diukur dari kebutuhan yang direncanakan secara matang, proses pemilihan dapat dipertanggungjawabkan, kontrak memberikan kepastian hak dan kewajiban, risiko dimitigasi, dan setiap keputusan memiliki jejak administrasi serta dasar hukum yang memadai.

Pendampingan hukum bukan untuk mengambil alih keputusan teknis maupun keputusan bisnis perusahaan. Keputusan tetap berada pada organ dan pejabat yang berwenang. Peran hukum adalah membantu memastikan setiap tahapan berjalan dalam koridor kewenangan, regulasi, tata kelola dan prinsip kehati-hatian.

Pada akhirnya, kapal yang baik harus layak secara teknis. Pengadaan yang baik harus layak secara yuridis dan tata kelola.

Semoga 2 unit Kapal Pandu ini dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan kepelabuhanan dan konektivitas maritim Indonesia

PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DI KAWASAN JALAN TELUK BETUNGMengawal pelaksanaan penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Tel...
19/07/2026

PENERTIBAN BANGUNAN LIAR DI KAWASAN JALAN TELUK BETUNG

Mengawal pelaksanaan penertiban bangunan liar di kawasan Jalan Teluk Betung, Surabaya, sebagai bagian dari upaya pengamanan aset negara yakni milik PT PELINDO, sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur publik.

Sebelum pelaksanaan penertiban, seluruh unsur yang terlibat melaksanakan apel kesiapan guna memastikan koordinasi, pembagian tugas, serta langkah-langkah pengamanan berjalan secara terpadu. Kegiatan ini merupakan wujud sinergi lintas instansi yang melibatkan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Sub Regional 3 selaku pemegang hak atas tanah, Pemerintah Kota Surabaya, TNI, Polri, Satpol PP, Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga, serta instansi terkait lainnya.

Pelaksanaan penertiban berlangsung secara tertib, aman, dan kondusif dengan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis kepada masyarakat. Setelah proses penertiban selesai, lahan tersebut dikembalikan sesuai peruntukannya untuk mendukung pembangunan fasilitas Rumah P***a, sebagai salah satu upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam mengurangi risiko genangan air dan banjir di kawasan tersebut.

Tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI T...
09/06/2026

Tempat tinggal yang layak merupakan hak dasar setiap warga negara sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Oleh karena itu, pengelolaan rumah susun tidak hanya berbicara mengenai bangunan dan hunian, tetapi juga tentang menghadirkan kepastian, ketertiban, dan keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.

Melalui rapat koordinasi bersama para penghuni rumah susun, Pemerintah Kota Surabaya terus memperkuat tata kelola hunian yang tertib, aman, dan berkelanjutan. Upaya ini merupakan bagian dari implementasi kebijakan pelayanan pemakaian rumah susun sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota Surabaya Nomor 93 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Surabaya Nomor 83 Tahun 2022.

Kejaksaan Negeri Tanjung Perak melalui fungsi Pertimbangan Hukum turut hadir memberikan dukungan dalam upaya penyelesaian permasalahan secara preventif, edukatif, dan persuasif, sehingga hak masyarakat atas hunian yang layak dapat berjalan beriringan dengan kewajiban untuk menjaga ketertiban, keamanan, serta kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

Rumah susun bukan hanya tempat tinggal, tetapi ruang hidup bersama. Karena itu, menjaga ketertiban bukan semata-mata kewajiban pemerintah, melainkan tanggung jawab seluruh penghuni demi terciptanya lingkungan yang aman, nyaman, dan bermartabat bagi semua.

“Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga arah pengabdian. Di tengah perbedaan, tetap dalam satu tujuan yakni per...
05/06/2026

“Pancasila bukan hanya dasar negara, tetapi juga arah pengabdian.

Di tengah perbedaan, tetap dalam satu tujuan yakni persatuan, merawat keadilan, dan mengabdi untuk Indonesia.”

Surabaya 1 Juni 2026

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak terbatas hanya pada pembebasan lahan, melainkan sebuah langkah bersama untu...
01/06/2026

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum tidak terbatas hanya pada pembebasan lahan, melainkan sebuah langkah bersama untuk menghadirkan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Tentu saja proses tersebut harus berjalan dengan adil, transparan, dan tidak merugikan pihak manapun.
Berangkat dari komitmen tersebut, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak bersinergi dengan BPN, Bapemkesra, dan DLH Kota Surabaya turun langsung menyapa warga Kecamatan Pakal melalui kegiatan sosialisasi.

Sosialisasi yang dilakukan tidak hanya satu arah, tetap ada ruang dialog yang hangat agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang utuh mengenai proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Melalui sinergi yang dilakukan, harapannya warga mendapatkan pemahaman terkait dengan dasar hukum, tahapan pelaksanaan, hingga hak dan kewajibannya.

Pada akhirnya, pembangunan yang baik selalu lahir dari komunikasi yang jujur, musyawarah mufakat, dan penghormatan penuh terhadap hak masyarakat.

31/05/2026

Address

Surabaya

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Angelo Flavio Seac posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Angelo Flavio Seac:

Shortcuts

Share

Category