31/05/2026
Celah main hukum / wani piro
TEORI
Untuk mengajukan gugatan, pada surat gugatan, Penggugat cukup menguraikan fakta-faktanya. Tidak ada kewajiban untuk menuliskan dasar hukumnya karena hakim dianggap tahu hukumnya dan nantinya hakim tetap akan memutus perkara berdasarkan hukum.
PRAKTIKnya
Jika gugatan tidak menuliskan dasar hukumnya Pengadilan akan memutus gugatan anda tidak diterima. Seandainya digugatan sudah tertulis dasar hukum namun kurang tepat maka itu menjadi bumerang karena dengan dasar hukum yang tidak tepat, dalil gugatan akan memperluas alasan alasan gugatan menjadi tidak diterima /N. O.
CONTOH KASUS A
Penggugat mengajukan gugatan dengan alasan-alasan adanya perjanjian kemudian pada tuntutannya menuntut adanya Perbuatan Melawan Hukum.
Sebagian besar hakim pengadilan pasti akan memutus gugatan ini tidak diterima /N. O dengan alasan gugatan cacat formil adanya penggabungan gugatan.
Padahal sudah terbit SEMA yang mengatur bahwa apabila ada gugatan seperti itu tidak menjadikan N. O atau cacat formil.
Contoh B
Penggugat mencantumkan pasal yang kurang tepat, seperti kreditur mengajukan gugatan menggunakan pasal 1100 KUHPerdata terhadap pewaris meninggalkan harta warisan mempunyai 3 ahli waris maka hakim dapat memutus :
Semua ahli waris harus ditarik sebagai pihak, karena ahli waris semuanya tidak ditarik sehingga tidak mengetahui berapa bagian ahli waris yang diterimanya menyebabkan gugatan ini menjadi kabur dan tidak diterima.
Padahal SEMA sudah mengatur: ahli waris cukup menyelesaikan hutang pewaris sebatas pada harta peninggalan. Tidak boleh diambil dari harta pribadi ahli waris.
Hakim itu berjumlah 3 orang tapi karena satu kantor jadi suaranya sama.
sebagai praktisi hukum, Putusan hakim tidak boleh serta merta diyakini kebenarannya. Walaupun hakim sudah senior senior.
Dan Pengacara harus lebih pintar dari hakim. He he he