Jannes Maharaja,ST,SH,MM

Call Contact the business

Jannes Maharaja,ST,SH,MM Rencanakan hidup dengan persiapan yang matang dan libatkan Tuhan.

28/05/2026

Keren

28/05/2026

Semoga bermanfaat bintar.id

Periksa Semuanya.
28/04/2026

Periksa Semuanya.

Interaktif News – Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Senin ( 24/2026), resmi menahan SR mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional Bengkulu Selatan. Penetapan SR menambah jumlah tersangka yang sebelumnya ditetapkan Kejari Bengkulu Selatan sebanyak lima orang. Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Selatan, Hary...

28/04/2026

Di Balik Retorika Pledoi yang Memukau: Mengapa Pembelaan Apik Sering Gagal di Hadapan Hakim? Oleh: Dr (c) Jannes Maharaja, ST, SH, MM. ~ Praktisi Hukum MEDAN, SUMATERA UTARA – Ruang sidang pidana kerap berubah menjadi arena drama retoris, di mana pledoi disusun dengan narasi emosional, diksi puiti...

Di Balik Retorika Pledoi yang Memukau: Mengapa Pembelaan Apik Sering Gagal di Hadapan Hakim?Oleh: Dr (c) Jannes Maharaja...
28/04/2026

Di Balik Retorika Pledoi yang Memukau: Mengapa Pembelaan Apik Sering Gagal di Hadapan Hakim?

Oleh: Dr (c) Jannes Maharaja, ST, SH, MM.

MEDAN, SUMATERA UTARA – Ruang sidang pidana kerap berubah menjadi arena drama retoris, di mana pledoi disusun dengan narasi emosional, diksi puitis, dan argumen logis yang memikat publik melalui media sosial. Namun, vonis hakim sering kali mengabaikan keindahan tersebut, tetap mengikuti tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena hakim terikat prinsip pembuktian ketat.

Dasar Hukum Pledoi
Pledoi diatur dalam Pasal 182 ayat (1) huruf b KUHAP sebagai hak terdakwa atau penasihat hukum untuk menyanggah tuntutan JPU secara tertulis, yang dibacakan setelah tuntutan dan dijawab oleh jaksa dengan giliran terakhir bagi pembela. Tujuannya bukan sekadar cerita kemanusiaan, melainkan meruntuhkan konstruksi bukti JPU agar hakim tidak mencapai keyakinan bersalah. Hakim wajib mempertimbangkan pledoi ini, meski dalam praktik online pun tetap berlaku sesuai Perma 4/2020.

Prinsip Pembuktian Hakim
Pasal 183 KUHAP menegaskan hakim hanya boleh memvonis pidana jika ada minimal dua alat bukti sah (saksi, ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa) yang saling berkesesuaian, membentuk keyakinan bahwa tindak pidana terjadi dan terdakwa bersalah. Keyakinan hakim bersifat subjektif tapi harus objektif didasari bukti Pasal 184 KUHAP, sehingga pledoi emosional gagal jika tidak menyerang validitas bukti JPU. Contoh kasus Putri Candrawathi menunjukkan jaksa menolak pledoi karena bertentangan dengan fakta persidangan yang solid. [hukumonline]

Kasus Mario Dandy dan Mangapul mencontohkan pledoi emosional (menangis, maaf) gagal karena bukti JPU dominan.

Dampak Media Sosial
Narasi media sosial membentuk opini publik yang menekan proses hukum, menciptakan ekspektasi irasional terhadap "pledoi bagus" sebagai sihir pembebasan. Penelitian menunjukkan platform digital memengaruhi persepsi keadilan pidana, tekanan pada hakim, dan bahkan hukuman, tapi hakim tetap prioritaskan bukti bukan simpati viral. Hal ini menimbulkan kekecewaan publik saat vonis tak berubah.

Strategi Pledoi Efektif
Susun pledoi dengan struktur: eksepsi, tinjauan dakwaan, fakta persidangan, tujuan yuridis, dan kesimpulan hukum untuk bahasa hakim. Prioritaskan bukti tandingan, bukan emosi; advokat harus jujur ke klien soal kekuatan bukti JPU, geser ke mitigasi jika penyangkalan rapuh. Keberhasilan advokat adalah due process, bukan janji bebas.

Publik perlu edukasi bahwa keadilan lahir dari bukti jujur, bukan retorika. Sebagai praktisi, saya tekankan integritas pembelaan untuk peradilan berbasis bukti. Bagaimana pendapat Anda: apakah narasi medsos ciptakan ekspektasi keliru?

11/04/2026

Putusan NO

21/03/2026
Berdasarkan Pasal 454 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku efektif pada 2026, perbuatan membawa pergi anak di ba...
06/03/2026

Berdasarkan Pasal 454 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang berlaku efektif pada 2026, perbuatan membawa pergi anak di bawah umur tanpa izin orang tua/wali—meskipun atas persetujuan anak tersebut—dipidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun.

Berikut adalah poin penting terkait Pasal 454 dalam KUHP Baru:

Inti Perbuatan: Membawa pergi anak dari kekuasaan orang tua/wali dengan maksud menguasai anak tersebut.

Persetujuan Anak: Meskipun anak tersebut setuju/s**a sama s**a, tetap dianggap tindak pidana karena anak dianggap belum memiliki kapasitas hukum penuh.
Delik Aduan: Tindak pidana ini merupakan delik aduan, artinya proses hukum dilakukan berdasarkan laporan dari orang tua atau wali.

Ketentuan Terkait: Perbuatan terkait (menarik anak dari penguasaan) juga diatur dalam Pasal 452 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun, atau hingga 8 tahun jika disertai kekerasan/tipu muslihat

BINA TV NEWS TAPANULI TENGAH – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tapanuli Tengah meringkus seorang pemuda berinisial EP (18) di kediamannya pada Rabu (4/3/2026). EP diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan orang tua korban berinisial MH yang diajukan pada awal Februari lalu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencabulan tersebut diduga terjadi di sebuah lokasi penyewaan (rental) PlayStation di kawasan Jalan Oswald Siahaan.

"Setelah mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan, tim Opsnal bergerak mengamankan terduga pelaku di rumahnya," ujar Iptu Dian AP.

Dalam proses interogasi, EP mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak tiga kali di lokasi yang sama. Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 473 ayat (2) huruf b dan Pasal 415 huruf b UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Iptu Dian AP mengapresiasi langkah cepat orang tua korban yang langsung menempuh jalur hukum. Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak.

"Kami meminta para orang tua untuk lebih waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindak kekerasan atau pelecehan seksual terhadap anak kepada pihak berwajib," tutupnya.

Sumber : Humas Polres Tapteng

Address

Jalan Sisingamangaraja Pandan
Pandan
22611

Telephone

+628116126868

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Jannes Maharaja,ST,SH,MM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Jannes Maharaja,ST,SH,MM:

Shortcuts

Share