JUDA SOMBA LAW FIRM

JUDA SOMBA LAW FIRM Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from JUDA SOMBA LAW FIRM, Lawyer & Law Firm, Komplek Taman Elite Rajawali Medan, Medan.

21/07/2023

Ada rencana jual-beli tanah? Simak 5 cara dalam jual beli tanah

Untuk konsultasi hukum, silahkan klik link dibawah:

https://wa.me/6282166695962

18/07/2023

Dalam Pasal 39 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974, disebutkan, “Untuk melakukan Perceraian harus ada cukup alasan bahwa suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”

1. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2.Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;

3.Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

Selain itu, dalam Pasal 19 PP No. 9 Tahun 1974 juga dijelaskan secara detail mengenai alasan-alasan cerai yang dapat diterima oleh pengadilan, yaitu:

1. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

Khusus pasangan beragama Islam, terdapat tambahan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (KHI) bahwa alasan perceraian yang dapat diterima oleh hakim Pengadilan Agama antara lain:

1. Salah satu pihak tersebut zina atau pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

2. Salah satu pihak meninggalkan pihak yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal yang lain di luar kemauannya;

3. Salah satu pihak mendapat hukuman 5 (lima) tahun atau hukuman lebih berat setelah perkawinan berlangsung;

Untuk konsultasi hukum segera click link dibawah ini:

https://wa.me/6282166695962

16/07/2023

Kasus Perselingkuhan Perzinahan dalam Kitab Undang – undang Hukum Pidana (KUHP) diatur dalam pasal 284 KUHP, yang berbunyi : Dihukum penjara selama-lamanya 9 (sembilan) bulan, laki-laki yang beristeri berbuat zina sedang diketahuinya bahwa pasal 27 KUHPerdata berlaku padanya, dan perempuan yang bersuami berbuat zina.

Perbuatan perzinahan adalah merupakan delik aduan yang hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari pihak yang mempunyai hak untuk mengadukan hal tersebut (vide pasal 284 ayat 2 KUHP). Pengaduan-pun oleh hukum dibatasi dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak peristiwa tersebut diketahui atau dalam jangka waktu 9 (sembilan) bulan, jika pengadu berada diluar negeri (vide pasal 74 ayat 1 KUHP).

Kasus perzinahan pasal 284 KUHP juga merupakan delik aduan absolut yang berarti hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari suami atau isteri yang dirugikan atas perbuatan perzinahan tersebut, sehingga tanpa adanya pengaduan, maka polisi tidak bisa melakukan proses pidana atas perbuatan perzinahan tersebut.

Dalam penanganan perkara – perkara / kasus hukum yang dipercayakan kepada kami oleh klien, kantor hukum JUDA SOMBA LAW FIRM akan mengutamakan proses penyelesaian perkara secara non litigasi dengan melakukan pembuatan dan pengiriman surat somasi, melakukan negosiasi dan mediasi dengan pihak lawan dan pihak – pihak terkait dengan perkara / kasus hukum.

Untuk konsultasi hukum click link dibawah ini:

https://wa.me/6282166695962

14/07/2023

Dalam hukum, wanprestasi berarti kegagalan dalam memenuhi prestasi yang sudah ditetapkan. Prestasi merupakan suatu hal yang dapat dituntut. Dalam sebuah perjanjian, umumnya ada satu pihak yang menuntut prestasi kepada pihak lain.

Wanprestasi sebagaimana diterangkan Pasal 1238 KUH Perdata adalah kondisi di mana debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah, atau dengan akta sejenis itu, atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.

Bila melakukan wanprestasi, pihak yang lalai harus memberikan penggantian berupa biaya, kerugian, dan bunga. Akibat atau sanksi wanprestasi ini dimuat dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang menerangkan bahwa tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, wajib diselesaikan dengan memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga, bila debitur tidak memenuhi kewajibannya.

Address

Komplek Taman Elite Rajawali Medan
Medan
20122

Telephone

+6282166695962

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when JUDA SOMBA LAW FIRM posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to JUDA SOMBA LAW FIRM:

Share