30/06/2022
Perbedaan antara putusan bebas dan lepas dapat ditinjau dari segi hukum pembuktian.
1. Putusan Bebas (vrijspraak)
Pasal 191 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa apabila pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.
Pada putusan bebas (vrijspraak) tindak pidana yang didakwakan oleh penuntut umum dalam surat dakwaannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Dengan kata lain, tidak dipenuhinya ketentuan asas minimum pembuktian (yaitu dengan sekurang-kurangnya 2 alat bukti yang sah) dan disertai keyakinan hakim (Vide Pasal 183 KUHAP).
Apabila dalam pembuktian, Penuntut Umum tidak dapat membuktikan dengan dua alat bukti yang sah dan disertai keyakinan hakim, sesuai dengan asas minimum pembuktian maka putusan tersebut menjadi putusan bebas (vrijspraak).
2. Putusan Lepas dari segala tuntutan hukum (ontslag van alle rechtsvervolging)
Pasal 191 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa jika majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Putusan lepas (onslag van recht vervolging), segala tuntutan hukum atas perbuatan yang dilakukan terdakwa dalam surat dakwaan penuntut umum telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, akan tetapi terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana, karena perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
Bahwa terhadap Putusan Bebas dan Putusan Lepas tidak bisa dilakukan upaya hukum banding dan peninjauan kembali (PK), namun bisa dilakukan upaya hukum kasasi berdasarkan Pasal 244 KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi bernomor 114/PUU-X/2012 dan kasasi demi kepentingan hukum yang diajukan oleh Jaksa Agung (Pasal 259 KUHAP).