23/11/2021
Sejak diundangkannya UUPPLH, masyarakat memiliki hak untuk menggugat Pengusaha "nakal" yang dengan sengaja membuang limbah B3 sembarangan. Hal ini mengakibatkan tercemarnya dan berkurangnya baku mutu lingkungan hidup di sekitar masyarakat.
Simak selengkapnya👇
[FAKTA HUKUM: SETIAP ORANG BERKEWAJIBAN UNTUK MENGOLAH LIMBAH B3 YANG DIHASILKANNYA
http://share.babe.news/al/YeFhrcrYTR
Masyarakat yang mengalami permasalahan lingkungan akibat Pengusaha-Pengusaha nakal seperti di atas, dapat berkonsultasi hukum dengan Hi-LQ pada hotline: 0811-881-489 pada jam layanan:
Senin-Jumat (08.00-24.00)
Sabtu-Minggu (10.00-18.00)
FAKTA HUKUM: SETIAP ORANG BERKEWAJIBAN UNTUK MENGOLAH LIMBAH B3 YANG DIHASILKANNYA Sejak diundangkannya UUPPLH, masyarakat memiliki hak untuk menggugat Pengusaha "nakal" yang dengan sengaja membuang limbah B3 sembarangan. Hal ini mengakibatkan tercemarn