21/04/2026
apakah perusahaan wajib mempekerjakan karyawan kerja gotong royong atau bahasa trend nya (gemba pagi/sore) jawabannya tidak, perusahaan tidak boleh mempekerjakan karyawan melebihi jam kerja,karena sesuai UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003,pasal 77 mengatakan,karyawan hanya boleh bekerja 7 jam dalam sehari,40 jam dalam seminggu, atau 8 jam dalam sehari, 40 jam dalam 5 hari,jadi UU ketenagakerjaan sudah jelas mengatakan aturan jam kerja,dan pengusaha wajib mengikuti aturan tersebut,karena aturan perusahaan tidak boleh lebih tinggi dari aturan negara, pertanyaan nya, apakah bisa perusahaan dapat di berikan sangsi oleh menteri ketenagakerjaan? jawabannya bisa, menteri ketenagakerjaan bisa memberikan sangsi tegas kepada pengusaha melalui dinas ketenagakerjaan (Disnaker) dan berikut penjelasan dasar hukum sangsinya..
1 : PP (PERATURAN PEMERINTAH) NO 35 TAHUN 2021,PASAL 61
2: UU ketenagakerjaan no 13 tahun 2003, PASAL 187
3 UU CIPTA KERJA NO 6 TAHUN 2023, PASAL 188
Jika semua pasal ini mau berlaku bagi pekerja, pekerja wajib harus mengikuti/mendaftar menjadi anggota serikat buruh 😁🙏🏾