23/02/2026
Dalam KUHP disebutkan bahwa suatu perbuatan untuk dinyatakan sebagai tindak pidana dan diancam dengan sanksi pidana harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Melawan hukum menurut hukum pidana berarti perbuatan yang bertentangan dengan UU tertulis maupun asas-asas umum yang ada di masyarakat (kepatutan). Sifat melawan hukum dalam hukum pidana terdiri atas melawan hukum formil dan melawan hukum materil. Melawan hukum formil adalah suatu perbuatan dianggap melawan hukum jika memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundangan tertulis. Sementara melawan hukum materil adalah suatu perbuatan tetap dianggap melawan hukum meskipun tidak secara tegas dilarang UU tetapi bertentangan dengan asas hukum umum, kebiasaan, atau rasa keadilan masyarakat. Unsur melawan hukum menjadi pedoman atau sebagai dasar dalam menentukan apakan suatu perbuatan dapat dipidana atau tidak.
Berbeda halnya dengan perbuatan melawan hukum dalam konteks hukum perdata. Perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata lebih bersifat privat, sementara dalam hukum pidana bersifat publik. Artinya bahwa perbuatan melawan hukum perdata sifatnya melanggar kepentingan privat dan diselesakan melalui gugatan perdata untuk pemulihan kerugian korban, sementara pada hukum hukum pidana sifatnya melanggar kepentingan publik maka penyelesaiannya melalui peradilan umum (PN). Dan jika perbuatan melawan hukum dilakukan oleh pemerintah yang bersifat publik maka penyelesaiannya dilakukan melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)..
🙏