20/03/2015
HARTA BERSAMA DAN HARTA BAWAAN
Kita sering mendengar istilah harta bersama atau biasa juga disebut dengan harta gono-gini. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan (Pasal 35 ayat (1) UU Nomo 1 Tahun 1974). Harta bersama tersebut merupakan hak miliki suami dan istri secara bersama, tidak memandang siapa yang bekerja menghasilkan materi. Meskipun suami yang bertugas untuk bekerja menghasilkan materi yang digunakan untuk “memutar roda hidup keluarga”, namun istri pun juga bekerja untuk memastikan semua pekerjaan rumah tangga selesai, seperti mencuci, menyetrika, dan pekerjaan yang lain, begitu juga sebaliknya. Jadi, harta yang didapatkan dari hasil bekerja setelah terjadinya pernikahan adalah 50% miliki suami dan 50% menjadi miliki istri.
Sedangkan harta bawaan adalah harta yang dimiliki secara pribadi oleh masing-masing suami istri sebelum mereka melangsungkan perkawinan. Selain harta yang dimiliki sebelum pernikahan, harta yang termasuk miliki pribadi suami atau istri adalah harta hasil hadiah dan warisan. Oleh karena harta bawaan, hadiah, dan warisan merupakan miliki individual suami atau istri, maka hak atas harta tersebut sepenuhnya berada pada individu suami atau istri sepanjang tidak ditentukan lain (Pasal 35 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974).
Ketentuan yang demikian tersebut akan membawa dampak pada ketentuan perlakuan hukum atas harta tersebut, seperti jual-beli, waris, hibah, pembagian harta ketika hubungan perkawinan harus dipisahkan, dan lain sebagainya. Sebagai contoh: Pak Adi menikah dengan Bu Parti pada tanggal 1 Januari 2014. Sebelum menikah, Pak Adi telah memiliki sawah 1 (satu) hektar. Semenjak pernikahan tersebut Pak Adi bekerja dan berhasil membeli 1 (satu) unit rumah pada tanggal 1 Desember 2014 dari hasil Pak Adi bekerja. Berbeda dengan suaminya, Bu Parti “hanya” bertugas untuk mengerjakan pekerjaan rumah tangga keluarganya sendiri seperti mencuci baju, dan pekerjaan rumah tangga lain sehingga Bu Parti tidak menghasilkan keuntungan materi seperti gaji berupa uang, namun pada tanggal 2 Februari 2015 Bu Parti mendapatkan hadiah mobil Avanza dari kakaknya. Ketika hubungan pernikahan mereka harus diakhiri karena perceraian pada tahun 2016, maka rumah yang berhasil dibeli dari hasil kerja Pak Adi tersebut harus dibagi 2 (dua), yaitu 50% bagian milik Pak Adi dan 50% bagian milik Bu Parti meskipun rumah tersebut dibeli dengan menggunakan uang hasil Pak Adi bekerja. Sedangkan sawah 1 (hektar) milik Pak Adi tetap menjadi milikinya, begitu juga dengan mobil Avanza milik Bu Parti tetap menjadi milik Bu Parti.
Contoh lagi adalah, ketika keadaannya sama dengan contoh pertama, yaitu Pak Adi menikah dengan Bu Parti pada tanggal 1 Januari 2014, kemudian Pak Adi membeli rumah pada tanggal 1 Desember 2014 dari hasil Pak Adi bekereja, namun pada tanggal 1 Maret 2016 Pak Adi meninggal dunia dengan meninggalkan Bu Parti dan 2 (dua) orang anak, maka tidak serta merta rumah tersebut menjadi sepenuhnya hak milik Bu Parti, tetapi tetap harus dibagi menjadi 2 (dua), yaitu 50% bagian milik almarhum Pak Adi dan 50% bagian milik Bu Parti. Nah, bagian miliki Pak Adi itulah yang kemudian disebut sebagai harta waris yang harus dibagikan kepada para ahli waris yaitu Bu Parti dan 2 (dua) anaknya.
Cara terbaik menyelesaikan perkara harta keluarga adalah dengan cara musyawarah kekeluargaan yang kemudian dituangkan dalam surat perjanjian, terlebih jika surat tersebut dibuat di hadapan pejabat sehingga menjadi akta autentik. Ketika perkara yang menyangkut harta sudah diajukan gugatan ke pengadilan, maka kemungkinan besar rasa kekeluargaan akan hilang, meskipun tidak selalu seperti itu. (MAY)
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan