22/08/2024
Oase dari MK bagi Kemarau Demokrasi
T**i Anggraini
Pengajar Hukum Pemilu FHUI, Pembina Perludem
Opini di , 21/8
Selasa, 20 Agustus 2024 menjadi hari bersejarah bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada hari itu dijadwalkan membacakan puluhan Putusan untuk perkara pengujian undang-undang pilkada, memberikan kejutan luar biasa di bulan kemerdekaan Republik. Putusan yang bak oase penuh kesegaran di tengah kemarau pilkada serentak 2024.
Gebrakan MK diawali dengan Putusan No.70/PUU-XXII/2024 yang merupakan pengujian atas syarat usia dalam pencalonan pilkada. Pemohon meminta agar MK menegaskan bahwa syarat usia calon berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, MK menolak petitum tersebut. Alasan MK menolak sangat logis. Kata MK, ketentuan soal syarat usia merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo, sehingga tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain persyaratan tersebut harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon.
Bahkan MK menyebutkan jika KPU tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan MK tersebut, maka sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh MK.
Tidak berhenti di sana, jelang tengah hari MK membacakan Putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang merupakan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Intinya dua partai tersebut meminta agar partai nonkursi di DPRD juga bisa mengusung calon. Muasalnya, hak mereka terhalang di pilkada serentak 2024 akibat ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur bahwa ketentuan persyaratan pencalonan berupa perolehan minimal 25% suara sah hasil pemilu DPRD hanya berlaku untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.
Merespon itu, MK membuat Putusan yang sangat progresif dan seolah melepaskan sumbatan yang selama ini menjadi penghalang partai-partai untuk bisa mengusung kader terbaik atau figur yang menjadi aspirasi konstituen partai. MK menyatakan bahwa semua partai yang menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengusung calon di pilkada meskipun tidak punya kursi di DPRD.
Selanjutnya MK berargumen, dengan dibukanya peluang bagi calon perseorangan (independen) untuk maju di pilkada dengan syarat-syarat tertentu, maka pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan calon di pilkada menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan calon oleh partai lebih besar daripada persyaratan pengusulan calon melalui jalur perseorangan.
Oleh karena itu, Menurut MK syarat persentase perolehan suara dalam pencalonan oleh partai politik harus disetarakan dengan persyaratan persentase dalam pencalonan perseorangan. Sehingga partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon di pilkada provinsi, kabupaten, dan kota jika telah memenuhi persyaratan persentase perolehan suara pemilu DPRD yang sama dengan persentase pada pencalonan perseorangan, yang angkanya bervariasi antara 6,5 sampai dengan 10% sesuai jumlah DPT pemilu terakhir di daerah tersebut.
Sebagai ilustrasi, di Pilkada Jakarta karena syarat dukungan pencalonan perseorangan adalah sebesar 7.5% (tujuh setengah persen) dari jumlah DPT pemilu terakhir, maka pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus p**a memenuhi persyaratan memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di pemilu DPRD Provinsi di Jakarta.
Dengan demikian, partai yang memperoleh suara 7,5% seperti PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta karena PDIP mendapat 14% lebih suara pada Pemilu DPRD Provinsi Jakarta yang lalu. Sedangkan partai yang suaranya tidak sampai 7,5% bisa bergabung membentuk koalisi pencalonan dengan partai lain sehingga mencapai 7,5% untuk bisa mendaftarkan calon di pilkada.
Dua Putusan MK tersebut serta merta berlaku pada Pilkada 2024. Sebab, kedua Putusan MK itu tidak menyebut penundaan pemberlakuan untuk pilkada mendatang. Seperti halnya pada Putusan No.116/PUU-XXI/2023 terkait rekonstruksi ambang batas parlemen yang dimohonkan Perludem, yang disebut MK dalam Amar Putusannya baru berlaku pada Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Isi dan model amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini karakteristiknya tidak berbeda dengan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon di pilpres, yang kemudian menjadi basis tiket pencalonan GIbran Rakabuming Raka untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024 yang lalu. Maka tidak ada alasan untuk menunda keberlakuannya pada pilkada mendatang.
KPU mesti segera menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan perubahan Peraturan KPU tentang Pencalonan. DPR dan Pemerintah sudah seharusnya mendukung implementasinya tanpa kecuali. Sejatinya, Putusan MK tersebut adalah angin segar yang akan memberikan kesejukan dan kesuburan bagi praktik demokrasi Indonesia,
Dengan Putusan itu pemilih bisa mendapatkan keragaman pilihan politik serta partai bisa optimal menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik secara lebih inklusif dan demokratis,. Jangan sampai ada upaya menjegal dan membajak Putusan MK. Putusan ini sejatinya kado manis di penghujung kepemimpinan Jokowi dan jadi awal yang indah untuk memulai kepemimpinan Prabowo.