Icky Blaan Kewanaput

Icky Blaan Kewanaput Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Icky Blaan Kewanaput, Lawyer & Law Firm, Kewapante, Maumere Flores NTT, Jakarta.

29/01/2025

JAS MERAH
"Jangan sekali-kali melupakan Sejarah"
Ala Rocky Gerung

12/01/2025

Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri meminta semua pihak agar bersama-sama memikirkan masa depan Indonesia.

“Kita ini tidak hidup untuk disini saja, sekarang bukan, tapi jauh for future our nation. Pewarisan ini bukanlah hanya sekadar untuk anak cucu kita, namun bagaimana Indonesia mencapai kejayaannya dan abadi sepanjang masa. Kita ini tidak hidup untuk sekarang saja, tetapi juga for future our nation. Pewarisan ini bukan hanya sekadar untuk anak cucu kita, namun bagaimana Indonesia mencapai kejayaannya dan abadi sepanjang masa.”

Selain mewarisi kesejahteraan bagi anak-cucu-cicit Indonesia, Megawati Soekarnoputri juga mengingatkan pentingnya mendorong Indonesia mencapai kejayaan dan abadi sepanjang masa.






11/01/2025

Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri menyerukan kepada seluruh kader PDI Perjuangan untuk terus Nyalakan Semangat Juang dengan keyakinan Satyam Eva Jayate, dan hadapi Vivere Pericoloso dengan kepala tegak dengan rasa percaya diri.

Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa PDI Perjuangan adalah partai berwatak Banteng Ketaton, yang terus abadi melintasi zaman.

"Dirgahayu PDI Perjuangan ke-52. Solid bergerak untuk Indonesia Raya," kata Megawati Soekarnoputri dalam Pidato Politik Peringatan HUT ke-52 PDI Perjuangan, Jumat (10/1/2025).






10/01/2025
DIRGAHAYU PDI Perjuangan 52TH! Satyam Eva Jayate!🔥MERDEKA!
10/01/2025

DIRGAHAYU PDI Perjuangan 52TH!
Satyam Eva Jayate!🔥

MERDEKA!

16/12/2024

PDI Perjuangan resmi mengumumkan pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution, serta 27 anggota lainnya.

Pengumuman itu disampaikan oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komaruddin Watubun, dengan membacakan 3 (tiga) Surat Keputusan Pemecatan terhadap Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution, serta 27 anggota lainnya yang kena pemecatan, Senin (16/12/2024).

Berikut 3 Surat Keputusan PDI Perjuangan terkait pemecatan Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution:
1. Surat Keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Surat Keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII 2024 tentang pemecatan Gibran Rakabuming Raka dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Surat Keputusan nomor 1651/KPTS/DPP/XII/2024 tentang pemecatan Muhammad Bobby Afif Nasution dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Ketiga Surat Keputusan Pemecatan tersebut, ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024. Ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.





11/12/2024

Damai di Surga, Sang Maestro Hukum
Adnan Buyung Nasution (1934 - 2015)🌹

"Fiat Justitia Ruat Caelum, Tegakan Keadilan Walaupun Langit Akan Runtuh"
Pendiri Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) bagi kaum Sofis nan Tertindas.

Oase dari MK bagi Kemarau DemokrasiT**i AnggrainiPengajar Hukum Pemilu FHUI, Pembina PerludemOpini di , 21/8Selasa, 20 A...
22/08/2024

Oase dari MK bagi Kemarau Demokrasi

T**i Anggraini
Pengajar Hukum Pemilu FHUI, Pembina Perludem

Opini di , 21/8

Selasa, 20 Agustus 2024 menjadi hari bersejarah bagi perjalanan demokrasi Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) yang pada hari itu dijadwalkan membacakan puluhan Putusan untuk perkara pengujian undang-undang pilkada, memberikan kejutan luar biasa di bulan kemerdekaan Republik. Putusan yang bak oase penuh kesegaran di tengah kemarau pilkada serentak 2024.

Gebrakan MK diawali dengan Putusan No.70/PUU-XXII/2024 yang merupakan pengujian atas syarat usia dalam pencalonan pilkada. Pemohon meminta agar MK menegaskan bahwa syarat usia calon berlaku pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU. Namun, MK menolak petitum tersebut. Alasan MK menolak sangat logis. Kata MK, ketentuan soal syarat usia merupakan norma yang sudah jelas, terang-benderang, bak basuluh matohari, cetho welo-welo, sehingga tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain persyaratan tersebut harus dipenuhi pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon.

Bahkan MK menyebutkan jika KPU tidak mengikuti pertimbangan dalam putusan MK tersebut, maka sebagai pemegang kekuasaan kehakiman yang berwenang menyelesaikan sengketa hasil pemilihan, calon yang tidak memenuhi syarat dan kondisi dimaksud, berpotensi untuk dinyatakan tidak sah oleh MK.

Tidak berhenti di sana, jelang tengah hari MK membacakan Putusan No.60/PUU-XXII/2024 yang merupakan permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora. Intinya dua partai tersebut meminta agar partai nonkursi di DPRD juga bisa mengusung calon. Muasalnya, hak mereka terhalang di pilkada serentak 2024 akibat ketentuan Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang mengatur bahwa ketentuan persyaratan pencalonan berupa perolehan minimal 25% suara sah hasil pemilu DPRD hanya berlaku untuk partai yang memperoleh kursi di DPRD.

Merespon itu, MK membuat Putusan yang sangat progresif dan seolah melepaskan sumbatan yang selama ini menjadi penghalang partai-partai untuk bisa mengusung kader terbaik atau figur yang menjadi aspirasi konstituen partai. MK menyatakan bahwa semua partai yang menjadi peserta pemilu memiliki hak untuk mengusung calon di pilkada meskipun tidak punya kursi di DPRD.

Selanjutnya MK berargumen, dengan dibukanya peluang bagi calon perseorangan (independen) untuk maju di pilkada dengan syarat-syarat tertentu, maka pengaturan mengenai ambang batas perolehan suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan calon di pilkada menjadi tidak berdasar dan kehilangan rasionalitas jika syarat pengusulan calon oleh partai lebih besar daripada persyaratan pengusulan calon melalui jalur perseorangan.

Oleh karena itu, Menurut MK syarat persentase perolehan suara dalam pencalonan oleh partai politik harus disetarakan dengan persyaratan persentase dalam pencalonan perseorangan. Sehingga partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon di pilkada provinsi, kabupaten, dan kota jika telah memenuhi persyaratan persentase perolehan suara pemilu DPRD yang sama dengan persentase pada pencalonan perseorangan, yang angkanya bervariasi antara 6,5 sampai dengan 10% sesuai jumlah DPT pemilu terakhir di daerah tersebut.

Sebagai ilustrasi, di Pilkada Jakarta karena syarat dukungan pencalonan perseorangan adalah sebesar 7.5% (tujuh setengah persen) dari jumlah DPT pemilu terakhir, maka pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus p**a memenuhi persyaratan memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di pemilu DPRD Provinsi di Jakarta.

Dengan demikian, partai yang memperoleh suara 7,5% seperti PDI Perjuangan bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta karena PDIP mendapat 14% lebih suara pada Pemilu DPRD Provinsi Jakarta yang lalu. Sedangkan partai yang suaranya tidak sampai 7,5% bisa bergabung membentuk koalisi pencalonan dengan partai lain sehingga mencapai 7,5% untuk bisa mendaftarkan calon di pilkada.

Dua Putusan MK tersebut serta merta berlaku pada Pilkada 2024. Sebab, kedua Putusan MK itu tidak menyebut penundaan pemberlakuan untuk pilkada mendatang. Seperti halnya pada Putusan No.116/PUU-XXI/2023 terkait rekonstruksi ambang batas parlemen yang dimohonkan Perludem, yang disebut MK dalam Amar Putusannya baru berlaku pada Pemilu 2029 dan pemilu-pemilu berikutnya. Isi dan model amar Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini karakteristiknya tidak berbeda dengan Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon di pilpres, yang kemudian menjadi basis tiket pencalonan GIbran Rakabuming Raka untuk maju pada kontestasi Pilpres 2024 yang lalu. Maka tidak ada alasan untuk menunda keberlakuannya pada pilkada mendatang.

KPU mesti segera menindaklanjuti Putusan MK dengan melakukan perubahan Peraturan KPU tentang Pencalonan. DPR dan Pemerintah sudah seharusnya mendukung implementasinya tanpa kecuali. Sejatinya, Putusan MK tersebut adalah angin segar yang akan memberikan kesejukan dan kesuburan bagi praktik demokrasi Indonesia,

Dengan Putusan itu pemilih bisa mendapatkan keragaman pilihan politik serta partai bisa optimal menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen politik secara lebih inklusif dan demokratis,. Jangan sampai ada upaya menjegal dan membajak Putusan MK. Putusan ini sejatinya kado manis di penghujung kepemimpinan Jokowi dan jadi awal yang indah untuk memulai kepemimpinan Prabowo.

21/08/2024

Di PDI-Perjuangan kita diajarkan untuk lebih baik berpijak daripada bergantung. Mungkin bergantung kelihatannya lebih ti...
20/08/2024

Di PDI-Perjuangan kita diajarkan untuk lebih baik berpijak daripada bergantung.
Mungkin bergantung kelihatannya lebih tinggi
Tapi, berpijak lebih memiliki dasar yang kuat dan mengakar.


🇮🇩

19/08/2024

PDI Perjuangan adalah Partai Politik yang sudah ditempah oleh pilihan-pilihan politik yang tidak menyenangkan dan sampai hari ini masih bertahan sebagai sebuah partai dengan tingkat elektabilitas tertinggi dan melahirkan kader-kader terbaik yang memiliki akar Ideologi yang kuat untuk menjaga demokrasi yang tertuang dalam nilai-nilai Konstitusi dalam konsep bernegara.

Sejarah akan kembali mencatat, hanya PDI Perjuanganlah yang menjadi Partai berideologi bukan hanya sekedar tagline semata, tetapi telah diuji oleh waktu dan telah dicatat oleh sejarah.

MERDEKA!


🇮🇩

21/07/2024

Sempat menjadi Gubernur Jakarta di periode 2014-2017, Ketua DPP PDIP Bidang Perekonomian itu meraih suara cukup tinggi di angka 20 persen.

Address

Kewapante, Maumere Flores NTT
Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Icky Blaan Kewanaput posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share