18/09/2026
PT Perorangan emang gampang dibuat, tapi ada batasnya
PT Perorangan dibuat untuk usaha yang masih masuk kategori mikro dan kecil. Jadi, ketika usaha semakin besar, status badan usahanya juga perlu diperhatikan.
Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki omzet maksimal Rp2 miliar per tahun, sedangkan usaha kecil maksimal Rp15 miliar per tahun.
Kalau usaha sudah melewati kriteria tersebut, PT Perorangan wajib menyesuaikan statusnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal (PT biasa) melalui akta notaris.
Selain itu, PT Perorangan juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik melalui SABH. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, PT Perorangan bukan berarti tidak sah atau tidak resmi. Bentuk ini memang disediakan untuk usaha skala mikro dan kecil. Hanya saja, ketika usaha sudah berkembang, legalitasnya juga harus ikut disesuaikan.
Kalau omzet usaha sudah mendekati Rp15 miliar per tahun, apakah SobatND sudah mulai mempertimbangkan untuk upgrade atau migrasi ke PT biasa?
Tulis pendapat kalian di kolom komentar. π