Konsultan Pajak dan Hukum

Website Contact the business

Konsultan Pajak dan Hukum Contact information, map and directions, contact form, opening hours, services, ratings, photos, videos and announcements from Konsultan Pajak dan Hukum, Tax Lawyer, Menara 165 4th Floor, Jakarta.

Halaman Konsultan Pajak dan Advokat dikelola oleh ND Tax and Law, Kantor konsultan dibidang perpajakan dan hukum yang didirikan oleh Nurtiyas, S.E., M.Ak dan Dr.c Darmawan Subakti, S.Sy., M.H

PT Perorangan emang gampang dibuat, tapi ada batasnyaPT Perorangan dibuat untuk usaha yang masih masuk kategori mikro da...
18/09/2026

PT Perorangan emang gampang dibuat, tapi ada batasnya

PT Perorangan dibuat untuk usaha yang masih masuk kategori mikro dan kecil. Jadi, ketika usaha semakin besar, status badan usahanya juga perlu diperhatikan.

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 2021, usaha mikro memiliki omzet maksimal Rp2 miliar per tahun, sedangkan usaha kecil maksimal Rp15 miliar per tahun.

Kalau usaha sudah melewati kriteria tersebut, PT Perorangan wajib menyesuaikan statusnya menjadi Perseroan Persekutuan Modal (PT biasa) melalui akta notaris.

Selain itu, PT Perorangan juga memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan tahunan secara elektronik melalui SABH. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, ada sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, PT Perorangan bukan berarti tidak sah atau tidak resmi. Bentuk ini memang disediakan untuk usaha skala mikro dan kecil. Hanya saja, ketika usaha sudah berkembang, legalitasnya juga harus ikut disesuaikan.

Kalau omzet usaha sudah mendekati Rp15 miliar per tahun, apakah SobatND sudah mulai mempertimbangkan untuk upgrade atau migrasi ke PT biasa?

Tulis pendapat kalian di kolom komentar. πŸ‘‡

[Sudah disumpah sebagai Advokat, apakah otomatis bisa menjadi kuasa dibidang perpajakan?]Dalam praktik, seorang Advokat ...
10/09/2026

[Sudah disumpah sebagai Advokat, apakah otomatis bisa menjadi kuasa dibidang perpajakan?]

Dalam praktik, seorang Advokat dapat berhadapan dengan berbagai persoalan yang memiliki aspek perpajakan. Namun, status sebagai Advokat tidak serta-merta membuat seseorang memiliki kedudukan yang sama dengan Konsultan Pajak atau pihak lain yang dapat bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak.

Profesi Advokat dan profesi di bidang perpajakan memiliki dasar pengaturan yang berbeda. Sumpah Advokat berkaitan dengan kewenangan menjalankan profesi Advokat, sedangkan ketika seseorang bertindak sebagai kuasa Wajib Pajak, terdapat ketentuan perpajakan mengenai persyaratan dan tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Karena itu, penting untuk membedakan antara status sebagai Advokat, kompetensi di bidang perpajakan, dan kedudukan sebagai kuasa Wajib Pajak. Ketiganya tidak selalu berada dalam satu ruang yang sama.

Lalu, apakah Advokat wajib memiliki brevet pajak?
Jawabannya tidak sesederhana wajib atau tidak wajib. Yang perlu dilihat adalah dalam kapasitas apa Advokat tersebut memberikan jasa dan tindakan apa yang dilakukan dalam urusan perpajakan.

Dasar pengaturannya antara lain UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, serta PMK Nomor 55 Tahun 2026 tentang Konsultan Pajak dan Pihak Lain yang Bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Jadi, jangan hanya melihat profesinya. Lihat juga kapasitas hukum yang sedang dijalankan.

Nah, menurut Sobat ND, apakah menurut kalian seorang Advokat perlu memiliki kompetensi perpajakan ketika menangani perkara atau persoalan yang berkaitan dengan pajak?
Tulis pendapat kalian di kolom komentar. πŸ‘‡

[Satu kata dalam peraturan, bisa membawa akibat yang berbeda]Dalam hukum, setiap kata memiliki fungsi dalam membentuk su...
09/09/2026

[Satu kata dalam peraturan, bisa membawa akibat yang berbeda]
Dalam hukum, setiap kata memiliki fungsi dalam membentuk suatu norma. Kata seperti wajib, dapat, dan, atau, meliputi, termasuk, dalam hal, apabila, dan kecuali bukan sekadar pilihan bahasa, tetapi dapat menentukan kewajiban, kewenangan, syarat, ruang lingkup, hingga batas berlakunya suatu ketentuan.
Hal ini menjadi penting ketika kita membaca berbagai regulasi di Indonesia. Perbedaan penggunaan kata dapat memengaruhi bagaimana suatu ketentuan dipahami dan diterapkan, baik bagi Wajib Pajak maupun otoritas pajak.
Karena itu, membaca peraturan tidak cukup hanya melihat satu kata atau satu kalimat. Kita perlu melihat siapa yang diatur, apa yang diatur, dalam kondisi apa aturan berlaku, serta apakah terdapat pengecualian atau ketentuan lain yang berkaitan.
Pada akhirnya, jangan hanya membaca katanya, tetapi pahami normanya.

Nah, menurut SahabatND, kata apa dalam regulasi yang menurut kalian paling sering menimbulkan perbedaan penafsiran?
Tulis di kolom komentar. πŸ‘‡

26/08/2026

Sudah bayar pajak dan lapor SPT tepat waktu? πŸ‘€

Tapi, apakah data yang dilaporkan sudah benar-benar sesuai dengan transaksi dan kondisi usaha?

Pada tahun 2026 ini, pengawasan kepatuhan pajak semakin berbasis data. DJP tidak hanya melihat kewajiban yang sudah dibayar atau SPT yang sudah dilaporkan, tetapi juga dapat mencermati transaksi, pembukuan, pelaporan, serta dokumen pendukung Wajib Pajak.

Ketika terdapat data yang perlu diklarifikasi, SP2DK dapat menjadi salah satu bentuk tindak lanjut pengawasan DJP. Nah, menurut Sobat ND, kalau hari ini menerima SP2DK, kira-kira dokumen perpajakan sudah siap dijelaskan belum?

Kalau masih ragu, jangan tunggu sampai surat cinta dari DJP datang yaa. Review perpajakan secara berkala bisa membantu menemukan potensi masalah lebih awal dan memastikan data yang dimiliki tetap konsisten.

πŸ“© Butuh review atau pendampingan SP2DK?
Yuk, konsultasikan dengan tim ND TAX AND LAW.

DJP NDTaxAndLaw

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah ✨✨✨
25/08/2026

Selamat Memperingati Maulid Nabi Muhammad 1448 Hijriah ✨✨✨

" Hukum tanpa kekuasaan menimbulkan anarki dan kekuasaan tanpa hukum menimbulkan tirani." - Soekiman Wirjosandojo (1898-...
23/08/2026

" Hukum tanpa kekuasaan menimbulkan anarki dan kekuasaan tanpa hukum menimbulkan tirani." - Soekiman Wirjosandojo (1898-1974)

"Peluang pajak adalah sesuatu yang menguntungkan orang lain. Jika itu menguntungkan Anda, itu adalah reformasi pajak" - ...
22/08/2026

"Peluang pajak adalah sesuatu yang menguntungkan orang lain. Jika itu menguntungkan Anda, itu adalah reformasi pajak" - Russel B.Long

SahabatND, lagi rame isu "pajak baru buat pemilik kontrakan mulai 2027". Bener gak sih?Faktanya: BUKAN pajak baru. PPh F...
21/08/2026

SahabatND, lagi rame isu "pajak baru buat pemilik kontrakan mulai 2027". Bener gak sih?

Faktanya: BUKAN pajak baru. PPh Final atas sewa kontrakan udah berlaku sejak 1 Januari 2018!

Awalnya dari forum Konsultasi Publik RUU APBN 2027 yang bahas optimalisasi pajak properti sewa, terus di medsos malah jadi narasi seolah ada pajak baru khusus kontrakan 2027. Padahal DJP udah tegasin, ini bukan jenis pajak baru dan belum ada program khusus di 2027 yang menyasar pemilik kontrakan.

Yang perlu SahabatND tau:
- Tarif PPh Final 10% dari nilai bruto sewa (termasuk biaya pemeliharaan & fasilitas, bukan cuma uang sewa pokok)
- Penyewa badan usaha β†’ PPh langsung dipotong penyewa
- Penyewa perorangan β†’ pemilik setor sendiri lewat e-Billing

Contoh: sewa kontrakan Rp24 juta/tahun β†’ PPh terutang = 10% x Rp24 juta = Rp2.400.000

4 poin penting biar gak salah paham:
- Bukan pajak baru, udah ada sejak 2018
- Tarif tetap 10%, gak ada kenaikan
- Belum ada program khusus 2027
- Simpan bukti pemotongan/pembayaran

Kalau SahabatND punya kontrakan dan masih bingung cara hitung atau setor PPh-nya, yuk konsultasi langsung sama tim ND TAX AND LAW. Tinggal DM atau cek link di bio ya

Punya kontrakan atau lagi mikir mau nyewain rumah? Udah paham soal PPh ini belum? Share di komen d**g

Save biar gak lupa, share ke temen/keluarga yang punya properti sewa juga ya

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81
17/08/2026

Dirgahayu Republik Indonesia Ke-81

BUSINESS OWNER WAJIB TAHU OPSI INI. Strategi efisiensi ditengah keterbatasan finansial dan tantangan usaha yang semakin ...
16/08/2026

BUSINESS OWNER WAJIB TAHU OPSI INI. Strategi efisiensi ditengah keterbatasan finansial dan tantangan usaha yang semakin ketat.

UMKM sering kali memiliki keterbatasan secara financial. Sehingga perlu lebih selektif dalam mengalokasikan biaya kepegawaian, untuk tetap bisa memenuhi kewajiban regulasi yang berlaku di Indonesia. Khususnya kewajiban menyusun laporan keuangan dan pelaporan perpajakan.

2 kewajiban itu sebaiknya dikerjakan oleh orang yang benar-benar memahami bidang akuntansi dan perpajakan. Namun jika harus merekrut staf akuntansi dan perpajakan di tengah keterbatasan financial, apakah itu opsi yang terbaik?

Yang mau mendapatkan jawabannya, silahkan komen "MAU" di kolom komentar.

Address

Menara 165 4th Floor
Jakarta

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Konsultan Pajak dan Hukum posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Konsultan Pajak dan Hukum:

Shortcuts

Share

Category