SBS & Associates (Attorney At Law)

SBS & Associates (Attorney At Law) Advocate (Lawyers) & Legal Consultation / Advokat (Pengacara) & Konsultasi Hukum Bangun Daya Insani selaku partner perusahaan PT.

SBS & Associates merupakan suatu kantor pengacara dan penasihat hukum yang didirikan oleh Samuel Benjamin pada bulan Juli 2009. Samuel Benjamin adalah lulusan Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia dengan prestasi Cum Laude, yang pertama kali memulai karirnya di bidang hukum pada tahun 2003. Diawali langsung setelah kelulusannya bekerja sebagai Junior Associate di sebuah kantor pengacara ter

nama Kemalsjah, Cemby & Avriline (Attorney At Law), selanjutnya pada tahun 2005, beliau juga berkeinginan untuk menekuni hal-hal yang terkait dengan perekonomian, sehingga dirinya bergabung dengan suatu perusahaan bernama PT. Bank Danamon, Tbk, dimana beliau diberikan kewenangan dan kepercayaan untuk bertindak sebagai Senior Staff Internal Audit of Fraud terhadap divisi National Sales Management dari PT. Bank Danamon, Tbk, seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2006 dirinya memutuskan untuk kembali beralih menekuni profesi di bidang kepengacaraan, sehingga pada bulan Februari 2006 beliau mulai bergabung dengan kantor hukum WJN Tantawi & Partners (Attorney At Law) hingga bulan Juni 2009. Selama bekerja di kantor hukum Kemalsjah, Cemby & Avriline maupun WJN, beliau dipercaya menangani perkara baik litigasi maupun non litigasi, seperti dalam kasus-kasus keuangan & perbankan, hukum kepailitan, surat berharga & pasar modal, arbitrase, hukum perusahaan, haki, penanaman modal, pertanahan, ketenagakerjaan, tindak pidana dan berbagai kasus lainnya.

26/01/2020
19/12/2015

dijual tanah2 & bangunan milik klien langsung tidak sengketa tidak ada perantara lain hanya melalui kami sebagai kuasa hukumnya, yg terdiri daerah di :

1. bekasi 17000 m
2. bekasi 19.000 m
3. senayan 400 m
4. sawangan depok 800 m
5. cibarusah bekasi timur 8 kav @ 200 m
6. rawasari cempaka putih jakpus 200 m
7. kayu putih pulogadung jaktim 400 m

untuk info lebih lanjut hub kami di 081213292933 an sihombing

thx

22/01/2014

Anda korban rekayasa aparat dan ingin menggugat negara tetapi terkendala biaya karena miskin? Contoh tersebut kini bisa terpecahkan dengan keluarnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014. Dengan aturan ini, orang miskin bisa gugat menggugat gratis untuk mendapatkan hak-haknya.

Seperti dilansir website MA, Rabu (22/1/2014), Perma ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 9 Januari 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin. Perma ini berlaku efektif sejak diundangkan yaitu per 16 Januari 2014 yang berlaku di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama dan Pengadilan Tata Usaha Negara di tingkat pertama hingga MA.

Dalam aturan itu disebutkan orang miskin berhak mengajukan gugatan gratis sepanjang bisa menunjukkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala desa/lurah disertai dengan Surat keterangan Tunjangan Sosial seperti kartu BLT, kartu Jamkesmas dll.

Setelah memenuhi dua syarat itu, warga miskin dapat mendapat layanan gratis berupa:

1. Bebas biaya materai
2. Bebas biaya pemanggilan para pihak
3. Bebas biaya pemberitahuan isi putusan
4. Bebas biaya bebas sita jaminan
5. Bebas biaya pemeriksaan setempat
6. Bebas biaya saksi/ahli
7. Bebas biaya alat tulis kantor
8. Bebas biaya penggandaan berkas pengiriman
9. Bebas biaya pemberitahuan nomor register
10. Bebas biaya pengadaan perlengkapan kerja kepaniteraan

Biaya gratis ini ditanggung dari sejak pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi dan PK. Adapun untuk biaya pengacara, si miskin bisa menggunakan jasa pengacara gratis dari Posbakum.

Lantas, berapakah biaya yang harus ditanggung warga miskin sebelum lahirnya Perma itu? Masing-masing pengadilan menetapkan biaya perkara yang disesuaikan dengan kondisi ekonomi masyarakat setempat, dari biaya pendaftaran hingga eksekusi. Sebagai contoh, biaya pendaftaran gugatan perdata di PN Jakpus sebesar Rp 1.050.000. Biaya ini akan membengkak seiring banyaknya kebutuhan lainnya.

Adapun MA telah menetapkan biaya perkara kasasi dan PK sebagai berikut:

1. Perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nilai di bawah Rp 150 juta gratis
2. Upaya hukum banding perkara perdata dikenakan biaya Rp 150 ribu, khusus untuk banding perkara Tata Usaha Negara Rp 250 ribu.
3. Biaya uji materil peraturan di bawah UU sebesar Rp 1 juta
4. Kasasi perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nilai di atas Rp 150 juta sebesar Rp 500 ribu.
5. Peninjauan Kembali (PK) perkara pengadilan hubungan industrial (PHI) dengan nilai di atas Rp 150 juta sebesar Rp 2,5 juta.
6. Kasasi perkara perdata niaga sebesar Rp 5 juta
7. PK perkara perdata niaga Rp 10 juta
8. Kasasi perkara perdata, perdata agama dan TUN sebesar Rp 500 ribu
9. PK perkara perdata, perdata agama dan TUN sebesar Rp 2,5 juta

29/12/2013

Turut berduka cita atas berpulangnya orangtua dr salah satu Partner SBS, yaitu (alm) IBU-nya Felix Bonaparte Simamora FH Uki'99, yg mana hari ini disemayamkan di Rumah Duka Cikini..sekiranya kawan-kawan dapat memberikan dukungan moral & doa kepada Felix dan keluarganya..thx GBU

25/11/2013

HAPPY BIRTHDAY BOS ARON..

SBS & ASSOCIATES CONGRATS TO OUR BIRTHDAY PARTNER : HOPE THE BEST FOR YOU & FAMILY..GOD BLESS

22/11/2013

"SELAMAT DAN SUKSES" ATAS TERLAKSANANYA PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKAT BARU PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)
SELAMAT DAN SUKSES

logo1.jpg
ATAS TERLAKSANANYA
PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKAT BARU
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)

DI

WILAYAH PENGADILAN TINGGI SURABAYA
PADA 20 MARET 2013 SEBANYAK 284 ORANG

WILAYAH PENGADILAN TINGGI PEKANBARU
PADA 8 MEI 2013 SEBANYAK 163 ORANG

WILAYAH PENGADILAN TINGGI DKI JAKARTA
PADA 5 JUNI 2013 SEBANYAK 740 ORANG

WILAYAH PENGADILAN TINGGI MATARAM
PADA 11 JUNI 2013 SEBANYAK 14 ORANG

WILAYAH PENGADILAN TINGGI LAMPUNG
PADA 31 OKTOBER 2013 SEBANYAK 59 ORANG

WILAYAH PENGADILAN TINGGI MEDAN
PADA 12 NOVEMBER 2013 SEBANYAK 208 ORANG

WILAYAH PENGADILAN TINGGI SEMARANG
PADA 19 NOVEMBER 2013 SEBANYAK 201 ORANG


SEMOGA MENJADI ADVOKAT YANG SENANTIASA MENJAGA CITRA DAN MARTABAT KEHORMATAN PROFESI, SERTA SETIA DAN MENJUNJUNG TINGGI KODE ETIK DAN SUMPAH PROFESI.

SELANJUTNYA DALAM WAKTU DEKAT AKAN SEGERA DILAKSANAKAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI ADVOKAT BARU
DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI LAINNYA


DEWAN PIMPINAN NASIONAL
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA



Ttd

DR. OTTO HASIBUAN, S.H., M.M.
KETUA UMUM
Ttd

HASANUDDIN NASUTION, S.H.
SEKRETARIS JENDERAL

09/11/2013

Syarat-Syarat Mengajukan Gugatan Cerai bagi PNS
Izin Perkawinan dan Perceraian PNS
Dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 telah diatur ketentuan tentang perkawinan yang berlaku bagi segenap warga negara dan penduduk Indonesia, tentu termasuk didalamnya adalah warga negara yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil. Pegawai Negeri Sipil wajib memberikan contoh yang baik kepada bawahannya dan menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyarakat, juga dalam menyelenggarakan kehidupan berkeluarga.

Dalam Undang-Undang Perkawinan telah ditentukan bahwa:

”Perkawinan sah ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga/rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa yang dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya/kepercayaannya terhadap Tuhan Yang Maha Esa, dan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.”

Tentunya perkawinan yang kekal menjadi dambaan semua keluarga, namun tidak menutup kemungkinan terjadinya perceraian dalam penyelenggaraan kehidupan berumah tangga. Oleh karenanya bagi PNS telah diatur mengenai Ijin perkawinan dan perceraiannya.

DASAR HUKUM

1. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 jo Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

2. Surat Edaran Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 08/SE/1983 dan Nomor 48/SE/1990 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 jo Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil.

PERKAWINAN

• Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang melangsungkan perkawinan pertama wajib melaporkan kepada pejabat secara hirarkhis selambat-lambatnya 1 tahun sejak tanggal perkawinan. Ketentuan ini juga berlaku bagi PNS yang berstatus janda atau duda yang melangsungkan perkawinannya kembali.

• Laporan perkawinan dibuat rangkap tiga dan dilampiri :

a. Salinan sah Surat Nikah /Akte Perkawinan untuk tata naskah masing-masing instansi.

b. Pas foto isteri/suami ukuran 3x4 cm sebanyak 3 lembar

• SANKSI : PNS yang tidak memberitahukan perkawinan pertamanya secara tertulis kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan, dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010).

PERCERAIAN

• PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh ijin secara tertulis atau surat keterangan terlebih dahulu dari pejabat. PNS yang berkedudukan sebagai penggugat harus memperoleh ijin dari Pejabat, sedangkan bagi PNS yang berkedudukan sebagai tergugat cukup mendapat surat keterangan dari Pejabat.

Syarat Kelengkapan Mengajukan Perceraian Bagi Seorang PNS:

1. Surat Permohonan dari yang bersangkutan melalui Instansinya

2. Fotocopy surat Akta nikah

3. Surat Keterangan berisi tentang alasan adanya perceraian dari kelurahan yang diketahui Camat.

4. Fotocopy SK pangkat terakhir.

5. Surat pernyataan kesanggupan pembagian gaji bila terjadi perceraian.

6. Berita acara pembinaan dari instansi.

Alasan PNS Dapat Melakukan Perceraian sbb.:

• Salah satu pihak berbuat zinah

• Salah satu pihak menjadi pemabok, pemadat atau penjudi yang sukar disembuhkan

• Salah satu pihak meninggalkan selama 2 tahun berturut-turut tanpa ijin dan tanpa alasan sah atau hal lain di luar kemampuannya/kemauannya

• Salah satu pihak mendapatkan hukuman penjara 5 (lima) tahun/hukuman yang lebih berat

• Salah satu pihak melakukan kekejaman/ penganiayaan berat

• Antara suami/isteri terjadi perselisihan terus menerus dan tidak ada harapan untuk rukun kembali.

Permintaan Ijin Untuk Bercerai Ditolak, apabila:

• Bertentangan dengan ajaran /peraturan agama yang dianut.

• Tidak ada alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 (1) PP No. 10 Tahun 1983

• Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

• Alasan perceraian yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat.

Permintaan Ijin untuk Bercerai Diberikan, apabila:

• Tidak bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianutnya.

• Ada alasan sebagai mana tercantum dalam Romawi III angka 2 SE BAKN No. 08/SE/1983.

• Tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku

• Alasan perceraian yang dikemukakan tidak bertentangan dengan akal sehat.

Perceraian Terjadi Atas Kehendak PNS Pria, maka :

Apabila anak mengikuti bekas isteri, maka pembagian gaji ditetapkan sbb:
• 1/3 gaji untuk PNS.

• 1/3 gaji untuk bekas isteri.

• 1/3 gaji untuk anak yang diterimakan kepada bekas isterinya.

b. Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak maka gajinya dibagi dua, yaitu

• ½ untuk PNS .

• ½ untuk bekas isterinya.

c. Apabila anak mengikuti PNS pria, maka pembagian gaji ditetapkan sbb :

• 1/3 gaji untuk PNS pria.

• 1/3 gaji untuk bekas isterinya.

• 1/3 gaji untuk anaknya yang diterimakan kepada PNS pria.

d. Apabila sebagian anak mengikuti PNS yang bersangkutan dan sebagian mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji yang menjadi hak anak dibagi menurut jumlah anak.

• Hak atas bagian gaji untuk bekas isteri sebagaimana dimaksud di atas tidak diberikan apabila perceraian terjadi karena isteri terbukti telah berzinah atau isteri terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau isteri terbukti menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan dan atau isteri terbukti telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah.

• Meskipun perceraian terjadi atas kehendak isteri yang bersangkutan, hak atas bagian gaji untuk bekas isteri tetap diberikan apabila ternyata alasan isteri mengajukan gugatan cerai karena dimadu, dan atau karena suami terbukti telah berzinah, dan atau suami terbukti telah melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap isteri, dan atau suami telah terbukti menjadi pemabuk, pemadat dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan isteri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin isteri dan tanpa alasan yang sah.

Apabila Perceraian Terjadi Atas Kehendak Bersama Suami Isteri, maka pembagian gaji diatur sbb.:

• Apabila perkawinan tidak menghasilkan anak, maka pembagian gaji berdasarkan kesepakatan bersama.

• Dengan tidak mengurangi ketentuan di atas, apabila semua anak mengikuti bekas isteri, maka 1/3 gaji untuk anak dan diterimakan pada isteri.

• Apabila sebagian anak mengikuti PNS ybs dan sebagian mengikuti bekas isteri maka 1/3 gaji dibagi jumlah anak (sebagian ikut isteri/suami).

SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila :

Melakukan perceraian tanpa memperoleh izin dari Pejabat bagi yang berkedudukan sebagai Penggugat atau tanpa surat keterangan bagi yang berkedudukan sebagai Tergugat, terlebih dahulu dari Pejabat.
Apabila menolak melaksanakan pembagian gaji dan atau tidak mau menandatangani daftar gajinya sebagai akibat perceraian
Tidak melaporkan perceraiannya kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadinya perceraian.
Setiap atasan yang tidak memberikan pertimbangan dan tidak meneruskan pemintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian untuk melakukan perceraian, dan atau untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima permintaan izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.
Pejabat yang tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin perceraian atau tidak memberikan surat keterangan atas pemberitahuan adanya gugatan perceraian, dan atau tidak memberikan keputusan terhadap permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang dalam jangka waktu selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ia menerima izin atau pemberitahuan adanya gugatan perceraian.

PNS Pria Yang Akan Beristri Lebih Dari Seorang:

• PNS yang akan beristri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Pejabat.

• Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib memberikan pertimbangan kepada Pejabat.

• Setiap atasan yang menerima surat permintaan izin untuk beristri lebih dari seorang, wajib menyampaikan kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.

• Setiap pejabat harus mengambil keputusan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung mulai tanggal ia menerima surat permintaan izin tersebut.

• Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pejabat apabila memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternatif dan ketiga syarat kumulatif, yakni :

Syarat alternatif (salah satu harus terpenuhi)

ü Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya, karena menderita sakit jasmani/rokhani.

ü Isteri mendapat cacat badan/penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan.

ü Isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya 10 tahun.

Syarat komulatif (semua harus terpenuhi)

ü Ada persetujuan tertulis secara iklas dari isteri dan disahkan atasannya.

ü PNS pria mempunyai penghasilan yang cukup.

ü PNS pria berlaku adil terhadap isteri-isterinya dan anaknya.

SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila:

Beristri lebih dari seorang tanpa memperoleh izin terlebih dahulu dari Pejabat.
Tidak melaporkan perkawinanya yang kedua/ketiga/keempat kepada Pejabat dalam jangka waktu selambat-lambatnya satu tahun setelah perkawinan dilangsungkan.

PNS Wanita Tidak Diijinkan Menjadi Isteri Kedua, Ketiga, Keempat:

• PNS wanita tidak diizinkan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat.

• Seorang wanita yang berkedudukan sebagai isteri kedua/ketiga/keempat dilarang menjadi PNS.

• PNS wanita yang akan menjadi istri kedua/ketiga/keempat dari pria bukan PNS wajib memperoleh ijin tertulis dari Pejabat dan memenuhi syarat sesuai Romawi V angka 3 SE BAKN No. 08/SE/1983.

• SANKSI : PNS Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980.

Hidup Bersama Di Luar Ikatan Perkawinan Yang Sah:

• PNS dilarang hidup bersama diluar ikatan perkawinan yang sah.

• Yang dimaksud hidup bersama diluar perkawinan yang sah adalah melakukan hubungan sebagai suami isteri dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya yang seolah-olah merupakan suatu rumah tangga

• SANKSI : PNS dijatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 (sekarang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010) bila melakukan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah dengan wanita yang bukan isterinya atau dengan pria yang bukan suaminya.

09/11/2013

PENGUMUMAN PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI CALON ADVOKAT DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SEMARANG
PENGUMUMAN
PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI CALON ADVOKAT
DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SEMARANG

Bahwa berdasarkan hasil pertemuan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang dengan Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) dan Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”) PERADI pada 31 Oktober 2013, disepakati pengambilan Sumpah atau Janji calon Advokat, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilakukan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);

2. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Calon Advokat dalam Pengumuman ini dapat diikuti oleh :

a) (i) Calon Advokat yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai Advokat berdasarkan hasil verifikasi (daftar nama terlampir), Lampiran 1) dan (ii) Calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia yang sudah mengikuti verifikasi dan sudah lulus Ujian Khusus (daftar nama terlampir), Lampiran 2);
b) Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah hanya dapat diikuti oleh peserta yang namanya sudah disusun sesuai dengan daerah tempat tinggal (domisili), (Lampiran 1 dan 2) dan sesuai dengan wilayah Pengadilan Tinggi Semarang.

3. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal
:
Selasa, 19 November 2013
Waktu
:
Pukul 09.00 s/d. 12.00 WIB
Tempat
:
akan diberitahukan kemudian*

4. Biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk biaya konsumsi, Salinan Keputusan Pengangkatan Advokat, Berita Acara Sumpah, cetak Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), dan lain-lain yang terkait dengan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

5. Pendaftaran dan Pembayaran:
Pendaftaran untuk mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilakukan dengan cara dan ketentuan sebagai berikut:

a) membayar biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat melalui:

Bank
:
Bank Central Asia (BCA)
Nomor rekening
:
335.302.6808
Atas nama
:
Perhimpunan Advokat Indonesia;

b) pembayaran dilakukan dengan mencantumkan (i) Nama jelas calon Advokat dan (ii) Nomor sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) atau Nomor sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), khusus bagi calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia) pada kolom Berita/Keterangan yang tersedia pada slip setoran bank.

PERADI tidak menerima pembayaran melalui ATM Tunai atau E-Banking.

c) mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran;

d) Mengirim (i) Formulir Pendaftaran (lampiran 3 atau 4); (ii) bukti setor asli biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat; (iii) Kartu Tanda Penduduk (KTP); (iv) fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); (v) fotokopi ijazah Pendidikan Tinggi Hukum; dan (vi) khusus bagi Calon Advokat Reguler menyertakan fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) melalui email [email protected] setiap hari, mulai hari Jumat 8 Nopember 2013 sampai dengan hari Rabu 13 November 2013 pukul 16.00 WIB.

e) (i) Formulir Pendaftaran (lampiran 3 atau 4); (ii) bukti setor asli biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat; (iii) Kartu Tanda Penduduk (KTP); (iv) fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); (v) fotokopi ijazah Pendidikan Tinggi Hukum; (vi) pasphoto 3x4 latar merah (3 lembar); dan (vii) khusus bagi Calon Advokat Reguler menyertakan fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA), diserahkan kepada panitia pada saat registrasi ulang sebelum acara dimulai.

Khusus bagi Calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia wajib membawa dan menunjukan kepada panitia pada saat registrasi ulang Sertifikat Asli Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

7. Calon Advokat wajib (i) telah hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum acara dimulai (untuk keperluan registrasi ulang dan gladi resik), (ii) mengenakan dasi (untuk laki-laki), kemeja putih dan celana atau rok hitam serta toga Advokat pada acara Pengangkatan dan pengambilan Sumpah atau Janji Calon Advokat.

8. Untuk informasi lebih lanjut sehubungan dengan pengumuman ini, dapat menghubungi Sekretariat Nasional PERADI pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jum’at, pukul 09.00 s.d. 17.00 WIB) di nomor telepon. (021) 259-45192, 259-45193.

Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 8 November 2013
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia


Ttd.

Ttd.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Ketua Umum
Hasanuddin Nasution, S.H.
Sekretaris Jenderal

PENGUMUMANPENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI CALON ADVOKATDI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARABahw...
09/11/2013

PENGUMUMAN
PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI CALON ADVOKAT
DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

Bahwa berdasarkan hasil pertemuan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) dan Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”) PERADI, disepakati pengambilan Sumpah atau Janji calon Advokat, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:...
Continue Reading

Sekretariat Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia
PENGUMUMAN
PENGANGKATAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH ATAU JANJI CALON ADVOKAT
DI WILAYAH PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGGARA

Bahwa berdasarkan hasil pertemuan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara dengan Dewan Pimpinan Nasional (“DPN”) Perhimpunan Advokat Indonesia (“PERADI”) dan Dewan Pimpinan Cabang (“DPC”) PERADI, disepakati pengambilan Sumpah atau Janji calon Advokat, maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilakukan di wilayah sesuai dengan domisili Advokat (berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”);

2. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Calon Advokat dalam Pengumuman ini dapat diikuti oleh :

a) (i) Calon Advokat yang telah dinyatakan memenuhi syarat untuk dapat diangkat sebagai Advokat berdasarkan hasil verifikasi (daftar nama terlampir), Lampiran 1) dan (ii) Calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia yang sudah mengikuti verifikasi dan sudah lulus Ujian Khusus (daftar nama terlampir), Lampiran 2);
b) Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah hanya dapat diikuti oleh peserta yang namanya sudah disusun sesuai dengan daerah tempat tinggal (domisili), (Lampiran 1 dan 2) dan sesuai dengan wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.

3. Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilaksanakan pada:

Hari, Tanggal : Rabu, 27 November 2013
Waktu : Pukul 09.00 s/d. 12.00 WIB
Tempat : akan diberitahukan kemudian*

4. Biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu Rupiah). Biaya tersebut sudah termasuk biaya konsumsi, Salinan Keputusan Pengangkatan Advokat, Berita Acara Sumpah, cetak Kartu Tanda Pengenal Advokat (KTPA), dan lain-lain yang terkait dengan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat.

5. Pendaftaran dan Pembayaran:
Pendaftaran untuk mengikuti Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat dilakukan dengan cara dan ketentuan sebagai berikut:

a) membayar biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat melalui:

Bank : Bank Central Asia (BCA)
Nomor rekening : 335.302.6808
Atas nama : Perhimpunan Advokat Indonesia;

b) pembayaran dilakukan dengan mencantumkan (i) Nama jelas calon Advokat dan (ii) Nomor sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) atau Nomor sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), khusus bagi calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia) pada kolom Berita/Keterangan yang tersedia pada slip setoran bank.

PERADI tidak menerima pembayaran melalui ATM Tunai atau E-Banking.

c) mengisi dan menandatangani Formulir Pendaftaran;

d) Mengirim (i) Formulir Pendaftaran (lampiran 3 atau 4); (ii) bukti setor asli biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat; (iii) Kartu Tanda Penduduk (KTP); (iv) fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); (v) fotokopi ijazah Pendidikan Tinggi Hukum; dan (vi) khusus bagi Calon Advokat Reguler menyertakan fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA) melalui email [email protected] setiap hari, mulai hari Rabu 13 Nopember 2013 sampai dengan hari Selasa 19 November 2013 pukul 16.00 WIB.

e) (i) Formulir Pendaftaran (lampiran 3 atau 4); (ii) bukti setor asli biaya Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat; (iii) Kartu Tanda Penduduk (KTP); (iv) fotokopi sertifikat Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA); (v) fotokopi ijazah Pendidikan Tinggi Hukum; (vi) pasphoto 3x4 latar merah (3 lembar); dan (vii) khusus bagi Calon Advokat Reguler menyertakan fotokopi Sertifikat Ujian Profesi Advokat (UPA), diserahkan kepada panitia pada saat registrasi ulang sebelum acara dimulai.

Khusus bagi Calon Advokat yang berasal dari Kongres Advokat Indonesia wajib membawa dan menunjukan kepada panitia pada saat registrasi ulang Sertifikat Asli Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).

7. Calon Advokat wajib (i) telah hadir di lokasi 1 (satu) jam sebelum acara dimulai (untuk keperluan registrasi ulang dan gladi resik), (ii) mengenakan dasi (untuk laki-laki), kemeja putih dan celana atau rok hitam serta toga Advokat pada acara Pengangkatan dan pengambilan Sumpah atau Janji Calon Advokat.

8. Untuk informasi lebih lanjut sehubungan dengan pengumuman ini, dapat menghubungi Sekretariat Nasional PERADI pada hari dan jam kerja (Senin s.d. Jum’at, pukul 09.00 s.d. 17.00 WIB) di nomor telepon. (021) 259-45192, 259-45193.

Atas perhatian saudara/saudari kami ucapkan terima kasih.

Jakarta, 12 Nopember 2013
Dewan Pimpinan Nasional
Perhimpunan Advokat Indonesia

Ttd.
Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M.
Ketua Umum

Ttd.
Hasanuddin Nasution, S.H.
Sekretaris Jenderal

Lampiran :
1. Daftar Nama Calon Advokat Yang Berasal Dari Kongres Advokat Indonesia Yang Telah Memenuhi Syarat Untuk Dapat Diangkat Sebagai Advokat Dalam Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah atau Janji Advokat Di Wilayah Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Tahun 2013.
2. Formulir Pendaftaran.
3. Formulir Pendaftaran Yang Berasal Dari Kongres Advokat Indonesia.

Info Selengkapnya dan download Formulir di website PERADI : www.peradi.or.id
PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI)
Grand Slipi Tower, Lantai 11
Jl. S.Parman Kav. 22-24
Jakarta Barat 11480
Telp: +62 21 2594 5192 / +62 21 2594 5193 / +62 21 2594 5195 / +62 21 2594 5196
Fax: +62 21 2594 5173
E : [email protected]

Kami berharap situs ini dapat menjadi alternatif media penyampaian informasi mengenai PERADI dan juga kegiatan-kegiatan PERADI yang perlu diketahui oleh para anggota PERADI serta masyarakat pada umumnya.

LEGAL AID FOR LAW ENFORCEMENT WITH US @ www.sbsassociate.com
03/10/2013

LEGAL AID FOR LAW ENFORCEMENT WITH US @ www.sbsassociate.com

Negara Kesatuan Republik Indonesia dari dahulu hingga sekarang dan akan datang adalah negara yang berdasarkan hukum, dimana sejak jaman kemerdekaan telah berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga sudah dapat dipastikan bahwa segala aspek kehidupan masyarakatnya (pribadi maupun badan hukum) bese...

Address

Wisma Rosa Lt. 1, Jalan Kayu Mas Tengah II, No. 35, Pulogadung, Jakarta Timur
Jakarta
13260

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when SBS & Associates (Attorney At Law) posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to SBS & Associates (Attorney At Law):

Share