Hukum Kekinian Indonesia

  • Home
  • Hukum Kekinian Indonesia

Hukum Kekinian Indonesia Pusat Informasi, Edukasi & Advokasi Hukum ⚖️

By Yuking & Co. attorneys at Law
Managing Partner "Ana Sofa Yuking"
"Semua Lini Kehidupan Ada Aturannya!"

05/05/2026

BANDAR LAMPUNG — Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pid...
28/04/2026

BANDAR LAMPUNG — Arinal Djunaidi Eks Gubernur Lampung, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas perkara dugaan tindak pidana korupsi pengeloaan dana Participating Interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB). Arinal Djunaidi didampingi kuasa hukumnya Ana Sofa Yuking, memenuhi panggilan ketiga dari Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Selasa 28 April 2026 dan sudah hadir sejak pukul 10.30 WIB serta langsung menemui Tim Penyidik Kejati Lampung.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Arinal Djunaidi sempat berstatus sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana korupsi PI 10% pada PT LEB yang perkaranya saat ini sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. Kemudian Arinal Djunaidi dipanggil kembali oleh Kejati Lampung. Sementara pemeriksaan persidangan atas perkara dugaan korupsi PI 10% ini sudah dimulai sejak tanggal 4 Februari 2026 lalu dan sampai saat ini masih berjalan.

21/04/2026

Putusan Mahkamah Konstitusi PUU Nomor 28 Tahun 2026 atas uji materil Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, menegaskan bahwa satu-satunya lembaga yang berwenang untuk menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK.

Simak video selengkapnya di Youtube Channel "Ana Sofa Yuking", like, komen dan share jika konten ini bermanfaat.

Teras Hukum Episode: Mengupas tuntas pentingnya kepastian hukum dalam tindak pidana korupsi pasca Putusan MK PUU Nomor 2...
21/04/2026

Teras Hukum Episode: Mengupas tuntas pentingnya kepastian hukum dalam tindak pidana korupsi pasca Putusan MK PUU Nomor 28 Tahun 2026, yang menegaskan bahwa penghitungan actual loss oleh BPK merupakan syarat mutlak dan akar utama dalam penegakan hukum tipikor agar tidak terjadi kriminalisasi yang sewenang-wenang.

Sobat Hukum, tulis pendapat Anda di kolom komentar dan share jika konten ini bermanfaat. Simak ulasan selengkapnya di channel YouTube "ANA SOFA YUKING".



15 likes. "ANA SOFA YUKING: KERUGIAN NEGARA DIPERTANYAKAN! PUTUSAN MK MENEGASKAN HANYA BPK YANG BERWENANG!"

JAKARTA — PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dengan putusa...
16/04/2026

JAKARTA — PN Jakarta Selatan mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen DPR, Indra Iskandar. Dengan putusan itu, status hukum Indra dalam perkara dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR dinyatakan tidak berlaku.

KPK menyatakan menghormati putusan tersebut. Penyidik akan mengkaji alasan-alasan hakim sebelum menentukan langkah selanjutnya. KPK menekankan bahwa praperadilan hanya menguji sisi formil penanganan perkara. Posisi Indra dalam dugaan korupsi yang masih berjalan belum lepas sepenuhnya.

Setelah putusan ini, KPK membuka kemungkinan memanggil Indra lagi untuk dimintai keterangan. Bukti-bukti yang ada juga akan ditelaah ulang guna menjerat tersangka lain. Sebelumnya, Indra sempat melayangkan gugatan praperadilan terhadap KPK, tetapi mencabutnya sebelum dibacakan putusan oleh PN Jakarta Selatan.

JAKARTA – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang isu kriminalisasi terhadap profesi advokat. Hendra Sianipar, seorang a...
02/04/2026

JAKARTA – Dunia hukum Indonesia kembali diguncang isu kriminalisasi terhadap profesi advokat. Hendra Sianipar, seorang advokat dari organisasi Peradi Suara Advokat Indonesia (SAI), kini harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara. Kasus yang menjeratnya memicu gelombang solidaritas dari puluhan rekan sejawat yang menilai perkara ini merupakan ancaman serius terhadap hak imunitas advokat.

Ketua Umum DPN Peradi SAI, Harry Ponto, menegaskan: Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk yang membuat advokat takut menjalankan tugasnya karena bayang-bayang ancaman pidana akibat dokumen yang disodorkan klien."

Baca artikel selengkapnya di website https://ync.co.id/hukum-kekinian-id/ atau klik link di bio

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait pengaturan uang pensiun bagi mantan pejaba...
26/03/2026

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil terkait pengaturan uang pensiun bagi mantan pejabat negara. Dalam putusannya, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk merevisi UU No. 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara Serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara dalam jangka waktu paling lama dua tahun. MK menilai aturan yang ada saat ini sudah kehilangan relevansi dan tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman. Ke depannya, pembentuk undang-undang diminta menyusun skema yang lebih proporsional dan berkeadilan, termasuk mempertimbangkan opsi "uang kehormatan" sekali bayar sebagai pengganti uang pensiun bulanan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas lembaga negara sekaligus memastikan penggunaan anggaran tetap akuntabel dan memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat luas.

Baca artikel selengkapnya di website https://ync.co.id/hukum-kekinian-id/ atau klik link di bio

Sobat Hukum, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H 🌙✨Saatnya kembali ke fitrah, membersihkan hati, memperbaiki diri, dan m...
21/03/2026

Sobat Hukum, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1447 H 🌙✨

Saatnya kembali ke fitrah, membersihkan hati, memperbaiki diri, dan menegakkan kebaikan.

Mohon maaf lahir dan batin. Semoga kita semua senantiasa dalam lindungan dan keadilan yang hakiki.

10/03/2026

Mulai 28 Maret 2026, anak di bawah 16 tahun tidak lagi bisa memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi. Kebijakan ini tertuang dalam Permen Nomor 9 Tahun 2026, turunan dari PP TUNAS.

Pemerintah menyebut langkah ini diambil karena ancaman di ruang digital terhadap anak semakin nyata, mulai dari Pornografi, Cyberbullying, Penipuan Online dan juga kecanduan digital (adiksi).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menyampaikan "Kita ingin teknologi itu memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita."

(source: instagram.com/djed.komdigi)

Menurut kamu, apakah kebijakan ini langkah yang tepat untuk melindungi anak di era digital? Share postingan ini agar bermanfaat dan tulis pendapatmu di kolom komentar 👇

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pem...
06/03/2026

Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 (UU Tipikor) terkait delik obstruction of justice. Dalam Putusan Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Advokat Hermawanto, MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

MK menilai frasa tersebut berpotensi digunakan sebagai “pasal karet” karena dapat menjerat siapa pun yang dinilai menghalangi proses hukum, termasuk advokat, jurnalis, maupun aktivis dalam menjalankan tugasnya. Padahal, dalam pengaturan terbaru pada UU No. 1/2023 tentang KUHP, frasa tersebut tidak lagi dicantumkan.

Frasa “langsung atau tidak langsung” mencakup perbuatan yang dilakukan sendiri maupun melalui perantara. Namun, MK menilai perumusannya dalam Pasal 21 UU Tipikor berpotensi mengaburkan batas antara tindakan yang sah seperti pembelaan hukum, kegiatan jurnalistik, diskusi publik, atau opini akademik dengan perbuatan melawan hukum.

Meski pemidanaan tetap mensyaratkan unsur kesengajaan dan pembuktian niat jahat, keberadaan frasa tersebut dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang overcriminalization. Dengan penghapusan ini, MK menegaskan pentingnya kepastian hukum yang adil dalam penegakkan tindak pidana korupsi.

Menanggapi simpang siur informasi mengenai kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), Pemerin...
04/03/2026

Menanggapi simpang siur informasi mengenai kesepakatan dagang terbaru antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS), Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa produk makanan dan minuman asal AS tetap wajib memiliki sertifikasi halal untuk masuk ke pasar Indonesia.

Klarifikasi ini muncul setelah kesepakatan dagang Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat pada 19 Februari 2026. Namun, kesepakatan tersebut bukan menghapus standar halal, melainkan hanya menyederhanakan proses administrasi.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menegaskan bahwa kewajiban halal tetap mengacu pada UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Artinya, perlindungan konsumen muslim tetap menjadi prioritas negara, sekaligus menjaga daya saing perdagangan global.

Baca artikel selengkapnya di website ync.co.id/hukum-kekinian-id/

Address

Pondok Indah Office Tower 5, 5th Floor #508, Jln. Sultan Iskandar Muda Kav. V-TA

12310

Telephone

+622175999993

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Hukum Kekinian Indonesia posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Hukum Kekinian Indonesia:

  • Want your business to be the top-listed Law Practice?

Share