Parin Tajima Trans

Parin Tajima Trans PT.PARIN TAJIMA TRANS
PERUSAHAAN PENGURUSAN JASA KEPABEANAN,
-JASA IMPOR - EXPORT DAN TRANSPORTASI
- JASA PENGURUSAN DOKUMEN PERIZINAN, API-P/U, NIK, DLL

16/06/2021
20/05/2021

Selamat pagi, selamat ber aktifitas,....salam sehat..

Pemeriksaan fisik dgn pejabat Beacukai Tg priok....
20/01/2018

Pemeriksaan fisik dgn pejabat Beacukai Tg priok....

Barang sdh bongkar, lanjut proses dokumen,  tapi system lagi eror....
11/12/2017

Barang sdh bongkar, lanjut proses dokumen, tapi system lagi eror....

Pemeriksaan barang sebelum dikirim ke tangerang,Semangat......!!!!
08/12/2017

Pemeriksaan barang sebelum dikirim ke tangerang,
Semangat......!!!!

Pengiriman ke Cirata dan DKI Jakarta,Terimakasih Tuhanku, karena kemurahanMu, ku masih dapat tarik nafas dan serufut air...
08/12/2017

Pengiriman ke Cirata dan DKI Jakarta,
Terimakasih Tuhanku, karena kemurahanMu, ku masih dapat tarik nafas dan serufut air putih campur lemon semi panas.

01/08/2017

thx buat like nya,

PT.PARIN TAJIMA TRANS
PERUSAHAAN PENGURUSAN JASA KEPABEANAN,
-JASA IMPOR - EXPORT DAN TRANSPORTASI
- JASA PENGURUSAN DOKUMEN PERIZINAN, API-P/U, NIK, DLL

Kami dari PPJK PT Parin Tajima TransMengucapkan,:Air tak selalu jernih💦begitu juga ucapanku,Kapas tak selalu putih💭begit...
24/06/2017

Kami dari PPJK PT Parin Tajima Trans
Mengucapkan,:

Air tak selalu jernih💦
begitu juga ucapanku,
Kapas tak selalu putih💭
begitu juga hatiku,
Langit tak selalu biru🌈
begitu juga hidupku,
Jalan tak selalu lurus🚶
begitu juga langkahku.

Jika Maaf🙏 itu boleh diungkap hari ini☀
Untuk Apa menunggu hari raya🎉 tiba?😔

Sedangkan hembusan Nafas⏳ pun Kita tak pernah tahu bila akan Berhenti⏰😢

maka dari itu ku ingin Mohon Maaf🙏 atas Kesalahan Kekhilafan😒 maupun
Perbuatan yg sengaja & tidak sengaja😎
yg membuat sakit hati💔 ..

🔷 Sebelum ramadhan pergi👋
🔶 Sebelum Aidul Fitri datang🎆
➿ Sebelum operator sibuk📲
⛔ Sebelum Whatsapp hang😁paket menipis,

Daku hendak memohon maaf🙏 atas semua salah dan khilaf ....😃

selamat menikmati🌄 hari-hari terakhir Ramadhan🌠⭐

Dan pagi ini aku tarik nafas tiga kali dan serufut airputih semi panas.....indahnya ke bhinekaan bagai pelangi mengukir langit biru di senja hari....

TAQABBALALLAHU MINNA WA MINKUM, MINAL AIDZIN WALFAIZIN.

Wassalam...
Robert f coleby n fam,

Ditjen Bea Cukai Blokir 676 Importir Tak Taat PajakJakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Ke...
03/04/2017

Ditjen Bea Cukai Blokir 676 Importir Tak Taat Pajak

Jakarta Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah melakukan pemblokiran terhadap 676 importir yang tidak saat pajak. Hal tersebut merupakan hasil peningkatan sinergi antara DJBC dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, selama ini kedua direktorat jenderal di bawahnya telah melakukan peningkatan sinergi sebagai bagian dari penguatan reformasi perpajakan serta kepabeanan dan cukai. DJBC telah melakukan joint analysis and business process dengan DJP, di mana kedua instansi tersebut melakukan pertukaran data pemberitahuan pabean dan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan untuk menyasar tingkat kepatuhan pengguna jasa.

Hasilnya, lanjut dia, DJBC telah melakukan pemblokiran terhadap 676 importir. Hal ini merupakan bagian dari penertiban terhadap importir berisiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan SPT kepada DJP.

"Kita sudah menutup beberapa very high risk dan pelaku ekonomi yang selama ini memiliki tingkat compliance yang rendah. Contohnya kalau melihat pengusaha ekspor dan impor yang tidak mempunya NPWP. Untuk importir kita langsung bekukan kalau dia tidak punya NPWP," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Selain itu, DJBC juga memblokir izin 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT. Serta sebagai langkah preventif, DJBC memblokir izin 9.568 perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan dan mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikan, serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat.

"Mereka yang tidak aktif juga kita akan bekukan. Dan bagi yang masih aktif kita juga akan melakukan berbagai macam pemeriksaan untuk memperbaiki compliance mereka," kata dia.

Menurut Sri Mulyani, upaya penertiban ini dilakukan untuk meningkatkan kepatuhan penggunaan jasa dan mengamankan fasilitas fiskal yang diberikan. Sehingga diharapkan akan berdampak pada optimalisasi penerimaan DJBC, perbaikan data statistik impor (devisa) dan perbaikan waktu layanan yaitu dwelling time.

"Pada dasarnya kita ingin meminta kepada pelaku ekonomi itu lebih formal, lebih comply sehingga mereka bisa mendapatkan fasilitas pelayanan yang lebih baik. Kita juga melihat kepada daerah gudang berikat, kawasan berikat, yang selama ini dianggap memiliki tingkat kerawanan dari sisi penyelewengan kepabeanan itu juga diperbaiki," tandas dia.

Sri Mulyani Paparkan Perkembangan Tim Reformasi Pajak dan Bea CukaiJakarta - Kementerian Keuangan telah menerima laporan...
03/04/2017

Sri Mulyani Paparkan Perkembangan Tim Reformasi Pajak dan Bea Cukai

Jakarta - Kementerian Keuangan telah menerima laporan perkembangan dari Tim Reformasi Perpajakan dan Tim Penguatan Reformasi Kepabeanan dan Cukai, yang dibentuk akhir Desember 2016.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, selaku Ketua I Tim Pengarah mengatakan, reformasi perpajakan dan bea cukai dibentuk untuk mengamankan penerimaan negara tahun ini, dengan meningkatkan mutu pelayanan, penguatan pengawasan, dan penegakan hukum perpajakan.

"Tim Reformasi Perpajakan dan Bea Cukai sampaikan kepada anggota tim termasuk observer dan adviser mengenai apa saja yang sudah dilakukan dalam satu kuartal dan apa saja yang akan dilakukan. Disampaikan menggunakan komitmen yang ada saat ini untuk membangun kepercayaan publik, termasuk peningkatan keamanan dan pelayanan. Di sisi lain juga lakukan enforcement. Kita cari titik seimbang di antara keduanya, pelayanan dan enforcement. Seperti saya sampaikan, kita mulai tumbuhkan budaya kepatuhan. Kalau peraturan jelek ya kita koreksi. Namun kalau sudah ada peraturan ya dilaksanakan d**g," kata Sri Mulyani, di Ruang Mezzanine Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (3/4/2017).

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berkomitmen menjaga kepercayaan publik atas amanah yang diberikan Undang-Undang untuk mengelola aset dan keuangan negara. Dalam rangka membangun institusi yang berintgritas, profesional, dan kredibel, Kementerian Keuangan menyelenggarakan program redormasi Perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai.

"Dari tim reformasi ini kami libatkan para stakeholder dari pengarah, observer, advicer, supaya kita bisa dapatkan the best brain dan berhubungan dengan situasi ekonomi agar tetap aligned dengan upaya kita menjaga situasi ekonomi," tambahnya.

Menurut Sri Mulyani, nantinya Tim Reformasi Perpajakan serta Kepabeanan dan Cukai ini akan melakukan pertemuan atau evaluasi setiap kuartal secara formal dan paripurna.

"Dalam pertemuan ini kami buka dengan membicarakan apa-apa saja yang sudah dilakukan. Namun bukan berarti pertemuan hanya tiap kuartal. Masing-masing tim bertemu secara internal baik tim pajak dan tim bea cukai, dan tergantung isu seperti isu IT database," ujarnya.

Pada kesempatan ini Tim Pelaksana melaporkan perkembangan reformasi yang telah diiaksanakan selama kuartal I-2017, yaitu:

1. Bidang Teknologi lnformasi, Basis Data dan Proses Bisnis
a. E-billing support, yaitu integrasi sistem billing dengan sistem penagihan, termasuk notifikasi jatuh tempo pembayaran dan pemberitahuan melalui outbound call
b. Fasilitas virtual assistant dan live chatting, yaitu ntur pelayanan tanya-jawab daiam website pajak.go.id yang terhubung dengan call center Kring Pajak
c. eForm 1770 dan 17703 yaitu SPT elektronik untuk menyelesaikan masalahan e-filing
d. Prepopulated SPT OP Karyawan yaitu data bukti potong WP OP karyawan secara otomatis muncul dalam e-form atau e-ming
e. eBukpot atau bukti potong pajak secara elektronik yang memudahkan administrasi data sekaligus menjadi input bagi prepopulated SPT
f. Peluncuran Platform Kartin1 yaitu platform yang menggabungkan NPWP dengan kartu identitas lainnya
g. Mendapatkan dukungan AIPEG untuk program pengembangan core tax system
h. Persiapan implementasi penegakan hukum pasca-Amnesti Pajak, termasuk distribusi data perpajakan terkait dengan kepemilikan harta, joint audit dengan Ditjen Bea dan Cukai, implementasi AKRAB (OJK)-AKASIA (Ditjen Pajak), dan outbound call dalam rangka memperkuat tindakan penagihan aktif.

2. Bidang Organisasi dan SDM
a. Peluncuran mobile tax unit (MTU), yaitu unit organisasi non-struktural untuk peiayanan di luar, kantor
b. Piloting KPP Mikro pada KP2KP yang melakukan fungsi pelayanan dan pengawasan.

3. Bidang Reguiasi
a. Mendapatkan dukungan Kadin untuk proses konsuitasi dan sosialisasi program Tim Reformasi Perpajakan
b. Mendapatkan dukungan AIPEG untuk membantu proses harmonisasi antara rencana kerja dengan kebijakan fiskal
c. Mendapatkan dukungan World Bank untuk membantu penyusunan kebijakan tiskai yang lebih sederhana dan berkeadilan.

Selanjutnya untuk sepanjang tahun 2017 Tim Reformasi Perpajakan memiiiki program kerja sebagai berikut:

1. Bidang Teknologi Informasi, Basis Data, dan Proses Bisnis:
a. Menyusun pedoman pengendalian interaksi petugas pajak dengan pihak eksternai
b. Membenahi prosedur pemeriksaan
c. Melakukan cleansing database perpajakan
d. Menata uiang proses bisnis utama perpajakan agar berjalan lebih efektif dan efisien yang akan diadopsi dalam pengembangan core tax system yang baru
e. Melakukan penataan ulang quality assurance dalam pemeriksaan untuk meningkatkan mutu Surat Ketetapan Pajak dan mengurangi permohonan keberatan.

2. Bidang Organisasi dan SDM
a. Melakukan klasifikasi unit kerja Ditjen Pajak
b. Membentuk dan mengembangkan jabatan fungsional tertentu
c. Penguatan unit kerja pendukung seperti KPP Mikro, MTU, dan Center of Tax Analysis
d. Melakukan perbaikan pengelolaan Wajib Pajak dengan cara menata ulang assignment dan pengawasan Wajib Pajak penentu penerimaan
e. Penataan ulang SDM termasuk pembenahan pola mutasi, promosi, poia karir, dan remunerasi.

3. Bidang Regulasi
a. Melaksanakan harmonisasi dan kodifikasi regulasi
b. Penyederhanaan registrasi Wajib Pajak
c. Peningkatan pengawasan Pengusaha Kena Pajak
d. Pemotongan dan pemungutan pajak di awal atas belanja APBN/APBN
e. Pembahasan paket RUU di bidang perpajakan
f. Perbaikan peraturan pengenaan PPN sektor ritel
g. Penyusunan peraturan tentang tarif PPh Final tambahan penghasilan neto
h. Penyusunan peraturan cara Iain menghitung peredaran bruto dan norma dalam pemeriksaan pajak
i. Perbaikan peraturan tentang pengenaan pajak atas transaksi online
j. Perbaikan peraturan perpajakan controlled foreign companies untuk menangani penghindaran pajak antar negara dan meningkatkan basis pajak
k. Perbaikan peraturan tentang Exchange of Information.

"Pada dasarnya tim reform ini ada dua tujuan yang harus dicapai, pertama target penerimaan pajak tahun ini, fokusnya berbagai macam quick win dan enforcement. Tujuannya di satu sisi mau meningkatkan penerimaan pajak tanpa meinimbulkan dampak ketidakpastian bagi dunia usaha, mereka akan merasa dikejar-kejar pajaknya, semua merasa tidak aman. Jadi kita melakukannya dengan presisinya dinaikkan, cara kerjanya dirapiukan, dan kepastian hukumnya diperbaiki. Sehingga, bisa membedakan bagi para WP dan pelakuk usaha diimpor, kalau mereka bagus mereka akan dapat haknya dilayani dengan baik dan kepastian perpajakannya," tukasnya.

Sementara di Bea dan Cukai, Sri Mulyani mengungkapkan, Tim Reformasi Kepabeanan dan Cukai telah menyelesaikan 11 program penguatan reformasi. Program tersebut merupakan quicks wins atau program unggulan penguatan reformasi yang menyasar aspek-aspek penting untuk dibenahi, antara lain integritas pegawai, sinergi dengan instansi lain, kepatuhan pengguna jasa, serta otomasi sistem dan prosedur pelayanan dan pengawasan.

"Bea Cukai tujuannya juga sama yakni perbaiki pelayanan kepada publik dan pelayanan yang baik dan prima tanpa ada gangguan dan mereka yang dianggap high risk dan pengawasan yang lebih baik. Kita melihat adanya high risk di mana kepatuhan rendah, misalnya perusahaan ekspor impor yang tak punya e-NPWP akan kita non-aktifkan, akan dilakukan pemeriksaan untuk perbaiki compliance mereka," kata dia.

Mantan Direktur Bank Dunia ini memastikan, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea Cukai telah melakukan sinergi dalam penguatan reformasi ini dengan melakukan pertukaran data pemberitahuan pabean dan SPT untuk menyasar tingkat kepatuhan pengguna jasa.

Dalam laporannya, Ditjen Bea dan Cukai melakukan penertiban terhadap importir berisiko tinggi dan tidak menyampaikan laporan SPT kepada Ditjen Pajak dengan melakukan pemblokiran 9.568 izin perusahaan yang tidak melakukan kegiatan impor selama 12 bulan dan telah mencabut izin 50 perusahaan penerima fasilitas gudang berikat, serta 88 penerima fasilitas kawasan berikat. Ditjen Bea dan Cukai juga telah memblokir izin 30 perusahaan gudang berikat yang tidak menyampaikan laporan SPT.

"Kita blokir 9 ribu sekian perusahaan. Yang tidak comply. 88 perusahaan yang menerima kawasan berikat. Tujuannya untuk bersihkan yang buruk sehingga yang baik-baik patut menerima pelayanan yang baik. Pelaku ekonomi yang comply mereka berhak mendapatkan pelayanan. Kita juga tingkatkan koordinasi antara pajak dan cukai," jelas Sri Mulyani.

Selain melakukan pertukaran data, untuk meminimalisir potensi pelarian hak negara, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak juga melaksanakan joint program berupa joint operation, joint collection, dan joint investigation. Kegiatannya meliputi pemeriksaan sederhana, konseling, penagihan, dan penyidikan. Upaya ekstra ini diharapkan dapat menambah penerimaan Bea Masuk hingga Rp 133 miliar dari impor tahun 2015 hingga 2016. Untuk mendukung upaya ini, Ditjen Bea dan Cukai juga melakukan revitalisasi peran audit di unit pusat dan vertikal guna lebih mengefektifkan fungsi pengawasan melalui kegiatan pemeriksaan dokumen, penelitian ulang, dan audit yang diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jasa.

Selain itu, Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak juga membentuk single identity and business profile dengan menyatukan Nomor ldentitias Kepabeanan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai 6 Maret 2017. Sehingga untuk akses ke dalam sistem kepabeanan, pengguna jasa cukup menggunakan NPWP saja. Di samping itu dengan single identity ini diharapkan terbentuk single business profile yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga lain terkait untuk melakukan integrasi data. Program ini dapat mempercepat pelayanan registrasi, memberikan perlakuan yang proporsional terhadap pengguna jasa berdasarkan tingkat kepatuhan, dan mendorong kemudahan berusaha bagi pelaku bisnis/Ease of Doing Business (EoDB).

Sri Mulyani menambahkan, selain kemudahan layanan melalui sing/e-identity, Bea CUkai juga menggiatkan insentif bagi pengguna jasa dengan tingkat kepatuhan yang baik berupa penambahan perusahaan penerima fasilitas Authorized Economic Operator (AEO) dan Mitra Utama (MITA) Kepabeanan.

Hingga Februari 2017, tercatat 44 perusahaan mendapatkan sertifikasi AEO, dan 113 perusahaan MITA di tahun 2016, dan direncanakan menjadi 264 perusahaan di 2017. Bertambahnya perusahaan penerima fasilitas ini berdampak pada penurunan dwelling time MITA dan AEO secara total lebih cepat 30% dari total dwelling time sehingga hal ini dapat menurunkan biaya logistik perusahaan.

Untuk lebih mendorong peningkatan efektivitas pengawasan dan efisiensi pelayanan, penguatan reformasi ini juga menggarap otomasi sistem dan prosedur. Di sektor kepabeanan, Ditjen Bea Cukai telah mengembangkan otomasi analisis dan monitoring transaksi impor/ekspor yang tidak wajar melalui Automated Monitoring Tools (AMT), Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) mobile untuk mempercepat pemeriksaan barang, dan aplikasi penutupan manifest secara otomatis. Pembangunan aplikasi otomasi di sektor kepabeanan ini akan mempercepat pelayanan, meningkatkan akurasi pemeriksaan, menurunkan dwelling time, dan meningkatkan penerimaan negara. Di sektor cukai, Ditjen Bea Cukai membangun aplikasi otomasi pembekuan pabrik rokok ilegal, di mana melalui aplikasi ini Ditjen Bea Cukai telah mencabut izin 2 pabrik rokok, membekukan izin 2 pabrik rokok hingga Maret 2017. Pembangunan aplikasi otomasi di sektor cukai ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan produksi dan peredaran rokok ilegal, serta meningkatkan penerimaan negara melalui penurunan potensi kerugian negara.

Wanita yang akrab disapa Ani ini menegaskan, tim ini berpacu dengan waktu dan timeline yang ketat sehingga ke depannya akan banyak program-program yang terus dilancarkan dalam mendukung reformasi. Tidak terbatas hanya pada quick wins di atas, program penguatan reformasi juga telah menghasilkan 19 inisiatif strategis lain yang akan digarap di antaranya revitalisasi budaya organisasi, sistem reward and punishment, re-engineering organisasi, modernisasi sarana dan prasarana, intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan, penyederhanaan perizinan fasilitas, pemberian dukungan pada Industri Kecil dan Menengah (IKM). penguatan peran komunikasi dan citra Ditjen Bea Cukai, revitalisasi peran Ditjen Bea Cukai di perbatasan, dan revitalisasi sistem pengawasan.

Di samping itu, program penguatan reformasi Ditjen Bea Cukai juga bergerak serempak di seluruh kantor dengan adanya masukan program sebanyak 48 program reformasi dari 16 Kantor Wilayah dan 3 Kantor Pelayanan Utama.

Sri Mulyani berharap tim reformasi ini dapat membangun institusi Ditjen Bea Cukai yang kredibel dan bisa dipercaya publik, serta mampu untuk melaksanakan tugas sesuai dengan konstitusi dan undang-undang, yaitu mengumpulkan penerimaan negara, menciptakan kepastian usaha, melayani masyarakat dengan profesionalisme, integritas dan efisiensi yang tinggi.

24/02/2017

Permendag No. 7/M-DAG/PER/2/2017. tentang Penghapusan Perpanjanga SIUP

Sedangkan, kemudahan urus TDP dan penghapusan biaya administrasi diatur dalam Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017.

16/02/2017

Selamat Pagi...Selamat ber-aktifitas,

Tiga belas istilah dalam Incoterms 2000:
1. EXW (nama tempat): Ex Works, pihak penjual menentukan tempat pengambilan barang.
2. FCA (nama tempat): Free Carrier, pihak penjual hanya bertanggung jawab untuk mengurus izin ekspor dan meyerahkan barang ke pihak pengangkut di tempat yang telah ditentukan.
3. FAS (nama pelabuhan keberangkatan): Free Alongside Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai barang berada di pelabuhan keberangkatan dan siap disamping kapal untuk dimuat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
4. FOB (nama pelabuhan keberangkatan): Free On Board, pihak penjual bertanggung jawab dari mengurus izin ekspor sampai memuat barang di kapal yang siap berangkat. Hanya berlaku untuk transportasi air.
5. CFR (nama pelabuhan tujuan): Cost and Freight, pihak penjual menanggung biaya sampai kapal yang memuat barang merapat di pelabuhan tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat kapal berangkat dari pelabuhan keberangkatan. Hanya berlaku untuk transportasi air.
6. CIF (nama pelabuhan tujuan): Cost, Insurance and Freight, sama seperti CFR ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim. Hanya berlaku untuk transportasi air.
7. CPT (nama tempat tujuan): Carriage Paid To, pihak penjual menanggung biaya sampai barang tiba di tempat tujuan, namun tanggung jawab hanya sampai saat barang diserahkan ke pihak pengangkut.
8. CIP (nama tempat tujuan): Carriage and Insurance Paid to, sama seperti CPT ditambah pihak penjual wajib membayar asuransi untuk barang yang dikirim.
9. DAF (nama tempat): Delivered At Frontier, pihak penjual mengurus izin ekspor dan bertanggung jawab sampai barang tiba di perbatasan negara tujuan. Bea cukai dan izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
10. DES (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Ship, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan siap untuk dibongkar. izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
11. DEQ (nama pelabuhan tujuan): Delivered Ex Quay, pihak penjual bertanggung jawab sampai kapal yang membawa barang merapat di pelabuhan tujuan dan barang telah dibongkar dan disimpan di dermaga. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli. Hanya berlaku untuk transportasi air.
12. DDU (nama tempat tujuan): Delivered Duty Unpaid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, namun tidak termasuk biaya asuransi dan biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor menjadi tanggung jawab pihak pembeli.
13. DDP (nama tempat tujuan): Delivered Duty Paid, pihak penjual bertanggung jawab mengantar barang sampai di tempat tujuan, termasuk biaya asuransi dan semua biaya lain yang mungkin muncul sebagai biaya impor, cukai dan pajak dari negara pihak pembeli. Izin impor juga menjadi tanggung jawab pihak penjual.

Address

Gd ASCOM Jalan MATRAMAN RAYA
Jakarta Timur
13140

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Parin Tajima Trans posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Parin Tajima Trans:

Share