Pengacara Cilacap

Pengacara Cilacap Pengacara dan konsultan hukum Cilacap banyumas kebumen purwokerto purbalingga

10/05/2026

Jasa pendirian PT, CV, YAYASAN, PT PERORANGAN, KOPERASI

10/05/2026
07/05/2026

Alasan cerai dalam kompilasi hukum islam

06/05/2026

Perceraian luar negeri

06/05/2026

Perceraian TKI

28/04/2026

Harta gono gini setelah perceraian

27/04/2026

Pengesahan anak / asal usul anak

Presumptio Iuris de Iure adalah asas hukum yang berarti “anggapan hukum yang tidak dapat dibantah”. Dalam bahasa Indones...
03/08/2025

Presumptio Iuris de Iure adalah asas hukum yang berarti “anggapan hukum yang tidak dapat dibantah”. Dalam bahasa Indonesia, sering disebut juga sebagai asas fiksi hukum.

📚 Asal Usul

Istilah ini berasal dari bahasa Latin:

* *Presumptio* = dugaan atau anggapan
* *Iuris = hukum
* *De Iure = secara hukum

Dalam tradisi hukum Romawi, asas ini digunakan untuk menyatakan bahwa sesuatu dianggap benar menurut hukum dan tidak dapat dibantah, bahkan jika kenyataan sebenarnya berbeda.

Asas ini menyatakan bahwa setiap orang dianggap tahu hukum, meskipun secara faktual orang tersebut belum tentu benar-benar mengetahui isi hukum. Anggapan ini bersifat mutlak, artinya tidak bisa disangkal (non-refutable presumption). Tujuannya adalah untuk menjaga kepastian hukum dan keteraturan dalam masyarakat.

Tujuan Asas
* Menjamin kepastian hukum
* Mendorong masyarakat untuk mempelajari hukum
* Melindungi integritas sistem hukum dari dalih "tidak tahu hukum"

⚖️ Konsekuensi Hukum

* Tidak ada alasan pembenaran untuk melanggar hukum hanya karena tidak tahu atau tidak paham hukum.
* Misalnya: Jika seseorang melanggar peraturan karena “tidak tahu” itu dilarang, tetap dapat dikenai sanksi karena hukum *menganggap dia tahu.

Address

Cilacap Regency

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Pengacara Cilacap posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Share