Gerald.Advokat

Website Contact the business

Gerald.Advokat Halaman Hukum Gerald Saratoga Sarayar. Advokat dan Konsultan Hukum. Membagikan Insight tentang Hukum dan Hukum Indonesia

PRESUMPTIO IURIS DE IURE: SETIAP ORANG DIANGGAP MENGETAHUI HUKUMApakah seseorang dapat menghindari konsekuensi hukum han...
15/10/2026

PRESUMPTIO IURIS DE IURE: SETIAP ORANG DIANGGAP MENGETAHUI HUKUM

Apakah seseorang dapat menghindari konsekuensi hukum hanya dengan alasan bahwa ia tidak mengetahui peraturan yang dilanggarnya?

Dalam hukum, terdapat prinsip yang dikenal sebagai Presumptio Iuris de Iure, yang berkaitan dengan anggapan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang telah diundangkan.

Prinsip ini juga dikenal melalui ungkapan Latin ignorantia juris non excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari konsekuensi hukum.

Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum. Jika ketidaktahuan terhadap peraturan selalu dapat dijadikan alasan untuk menghindari konsekuensi hukum, penerapan hukum akan menjadi sulit dan seseorang dapat dengan mudah menghindari tanggung jawabnya.

Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan:

“Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.”

Prinsip ini juga tercermin dalam praktik peradilan. Putusan Mahkamah Agung No. 77 K/Kr/1961 menyatakan:

“Tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara.”

Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung No. 645 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001/PUU-V/2007 juga dikaitkan dengan kaidah:

“Ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.”

Prinsip ini mengingatkan kita bahwa ketidaktahuan terhadap suatu aturan tidak serta-merta menghilangkan konsekuensi hukum dari tindakan yang kita lakukan. Konsekuensi tersebut tidak selalu berupa hukuman pidana, tetapi dapat p**a berupa akibat hukum lain yang merugikan kepentingan kita.

Karena itu, sebelum melakukan tindakan penting, seperti membeli tanah, membuat perjanjian, atau melakukan transaksi bisnis, penting untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku atau berkonsultasi dengan pihak yang memahami bidang hukumnya.

Ingin memahami prinsip ini lebih jauh, beserta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari?

Saya membahasnya dalam vlog di channel YouTube Gerald.Advokat. Link videonya tersedia di kolom komentar.

Semoga bermanfaat!

14/10/2026

ERJANJIAN PINJAM PAKAI: MEMINJAM BARANG TANPA BAYAR

Pernahkah Anda meminjamkan kendaraan, peralatan, atau barang lainnya kepada teman maupun keluarga tanpa meminta bayaran?

Dalam hukum perdata, hubungan seperti ini dapat berkaitan dengan perjanjian pinjam pakai.

Apa yang dimaksud dengan perjanjian pinjam pakai?

Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan:

“Pinjam pakai adalah suatu perjanjian dalam mana pihak yang satu menyerahkan suatu barang untuk dipakai dengan cuma-cuma kepada pihak lain, dengan syarat bahwa pihak yang menerima barang itu setelah memakainya atau setelah lewat waktu yang ditentukan, akan mengembalikan barang itu.”

Dari ketentuan tersebut, terdapat beberapa hal penting yang perlu dipahami.

1. Barang diserahkan untuk digunakan

Dalam perjanjian pinjam pakai, satu pihak menyerahkan barang kepada pihak lain agar barang tersebut dapat digunakan.

2. Penggunaan barang dilakukan secara cuma-cuma

Pinjam pakai memiliki karakteristik utama berupa penggunaan barang tanpa pembayaran sebagai imbalan atas pemakaiannya.

3. Barang wajib dikembalikan

Pihak yang menerima barang memiliki kewajiban untuk mengembalikannya setelah barang selesai digunakan atau setelah jangka waktu yang telah ditentukan berakhir.

Sebagai contoh, seseorang meminjamkan sepeda motor kepada saudaranya selama tiga hari tanpa meminta bayaran. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, sepeda motor harus dikembalikan kepada pemiliknya.

Dengan demikian, perjanjian pinjam pakai berbeda dari penyerahan barang untuk dimiliki. Barang tersebut diberikan untuk digunakan, bukan untuk menjadi milik pihak yang menerima pinjaman.

Dalam praktiknya, menetapkan jangka waktu, tujuan penggunaan, dan ketentuan pengembalian sejak awal dapat membantu mengurangi potensi perselisihan.

📚 Dasar hukum: Pasal 1740 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

đź’¬ Menurut Anda, apakah kesepakatan pinjam-meminjam barang sebaiknya selalu dibuat secara tertulis, meskipun dilakukan dengan keluarga atau teman? Mari berdiskusi di kolom komentar.

Bagikan konten ini jika bermanfaat, dan ikuti Gerald.Advokat untuk mendapatkan edukasi hukum lainnya.

13/10/2026

KETIKA HAKIM HANYA MEMPERTIMBANGKAN SATU SAKSI

⚖️ Dalam perkara pidana, bagaimana jika hakim hanya mempertimbangkan keterangan seorang saksi, sementara keterangan saksi lainnya diabaikan?

Persoalan ini menjadi perhatian dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 991 K/Pid/2001.

Dalam kaidah hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan:

“Judex factie telah salah menerapkan hukum, terutama hukum pembuktian yaitu hanya memperhatikan keterangan seorang saksi, sementara hak-hak saksi lainnya diabaikan sekalipun semua saksi disumpah menurut agamanya masing-masing (unus te**is nullus te**is).”

Yurisprudensi ini memberikan pelajaran mengenai pentingnya penerapan hukum pembuktian secara cermat dalam perkara pidana.

Apa itu unus te**is nullus te**is?

Secara umum, asas ini dikenal dengan ungkapan “satu saksi bukan saksi”. Artinya, keterangan seorang saksi saja pada prinsipnya tidak cukup untuk membuktikan kesalahan terdakwa apabila tidak disertai alat bukti sah lainnya, sebagaimana dikenal dalam hukum acara pidana.

Namun, kaidah dalam putusan ini juga menyoroti persoalan lain: hakim hanya memperhatikan keterangan seorang saksi dan mengabaikan keterangan saksi lainnya, padahal para saksi telah disumpah.

Dengan demikian, persoalannya bukan sekadar berapa banyak saksi yang memberikan keterangan, melainkan juga bagaimana keterangan dan alat bukti yang relevan dinilai dalam proses pembuktian.

Dalam perkara pidana, penilaian terhadap alat bukti harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Kesimp**an mengenai kesalahan terdakwa tidak semestinya dibangun dengan mengabaikan aspek pembuktian yang relevan.

📚 Referensi:
Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 991 K/Pid/2001.

Menurut Anda, apa risiko yang dapat timbul apabila keterangan saksi dalam suatu perkara tidak dinilai secara cermat? Mari berdiskusi di kolom komentar.

Bagikan konten ini jika bermanfaat, dan ikuti Gerald.Advokat untuk mendapatkan edukasi hukum lainnya.

12/10/2026

🇮🇩 DARI MANA NAMA “INDONESIA” BERASAL?

Sebelum menjadi nama sebuah negara, Indonesia ternyata sudah dikenal sebagai istilah geografis sejak abad ke-19.

Pada tahun 1850, George Samuel Windsor Earl mengusulkan istilah Indunesians dan Malayunesians. Rekannya, James Richardson Logan, kemudian menggunakan bentuk nama Indonesia untuk menyebut kawasan kep**auan ini.

Beberapa dekade kemudian, nama Indonesia semakin dikenal melalui karya Adolf Bastian. Memasuki abad ke-20, nama tersebut berkembang menjadi identitas kebangsaan, hingga semakin kuat dalam gerakan nasional dan Sumpah Pemuda 1928.

Akhirnya, pada 17 Agustus 1945, nama Indonesia menjadi nama negara yang memproklamasikan kemerdekaannya.

Dari istilah geografis, menjadi identitas bangsa, lalu menjadi nama negara. Perjalanan sebuah nama ternyata menyimpan bagian penting dari sejarah kita.

Ini adalah salah satu cerita yang akan kita telusuri di Penelusuran Gerald, kanal dokumenter baru dalam grup Gerald.Advokat yang mengangkat perkara dan peristiwa seputar sejarah, hukum, geopolitik, olahraga, dan berbagai kisah yang membentuk kehidupan kita.

đź’¬ Menurut kamu, fakta sejarah Indonesia apa lagi yang menarik untuk dibahas? Tulis di kolom komentar agar kita bisa belajar sejarah bersama-sama.

Ikuti Gerald.Advokat untuk konten edukasi lainnya dan nantikan dokumenter berikutnya dari Penelusuran Gerald!

11/10/2026

JANGAN MENYERAH HANYA KARENA JALAN TERASA SULIT

Pernahkah Anda merasa bahwa segala sesuatu seolah-olah berjalan berlawanan dengan apa yang Anda inginkan?

Rencana tidak berjalan lancar. Usaha belum membuahkan hasil. Bahkan, ketika kita sudah berusaha sebaik mungkin, tantangan tetap datang.

Henry Ford pernah menyampaikan sebuah ungkapan motivasi:

“Ketika segala sesuatu tampaknya berjalan berlawanan denganmu, ingatlah bahwa pesawat lepas landas melawan angin, bukan searah dengannya.”

— Henry Ford, Pendiri Ford Motor Company

Pesan ini mengingatkan kita bahwa hambatan tidak selalu menjadi alasan untuk berhenti.

Dalam pekerjaan maupun kehidupan, kita tidak selalu dapat memilih keadaan yang kita hadapi. Namun, kita tetap dapat memilih bagaimana meresponsnya.

Kita bisa belajar dari kesalahan, memperbaiki strategi, meningkatkan kemampuan, dan terus melangkah meskipun hasil yang diharapkan belum terlihat.

Tentu saja, tidak semua kesulitan otomatis membawa keberhasilan. Ada kalanya kita perlu mengubah pendekatan atau mengevaluasi kembali arah yang sedang ditempuh.

Namun, jangan terburu-buru menganggap bahwa setiap hambatan berarti kita harus menyerah.

Terkadang, yang kita butuhkan bukan jalan yang lebih mudah, melainkan ketangguhan dan kebijaksanaan untuk menghadapi jalan yang ada di depan kita.

đź’¬ Bagaimana Anda menghadapi tantangan ketika segala sesuatu terasa berjalan berlawanan dengan rencana? Mari berbagi pengalaman di kolom komentar.

Salam,
gerald.advokat

APA ITU SAKSI MENURUT KUHAP BARU?Dalam perkara pidana, saksi memiliki peran penting dalam membantu mengungkap suatu peri...
09/10/2026

APA ITU SAKSI MENURUT KUHAP BARU?

Dalam perkara pidana, saksi memiliki peran penting dalam membantu mengungkap suatu peristiwa pidana. Namun, apakah seseorang harus melihat atau mendengar sendiri kejadian tersebut agar dapat disebut sebagai saksi?

KUHAP baru memberikan rumusan definisi saksi yang perlu kita perhatikan.

Pasal 1 angka 47 UU No. 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan:

“Saksi adalah seseorang yang memberikan keterangan mengenai peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri, atau orang yang memiliki dan/ atau menguasai data dan/ atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa guna kepentingan Penyelidikan, Penyidikan, Penuntutan, dan/ atau pemeriksaan di sidang pengadilan.”

Dari ketentuan tersebut, terdapat dua hal yang dapat kita perhatikan.

1. Orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri peristiwa pidana

Bagian ini berkaitan dengan orang yang memiliki pengalaman langsung mengenai peristiwa pidana yang diterangkan.

Keterangan orang tersebut dapat membantu menjelaskan apa yang terjadi berdasarkan hal yang ia dengar, lihat, atau alami sendiri.

2. Orang yang memiliki dan/atau menguasai data atau informasi terkait perkara

Definisi tersebut juga mencakup orang yang memiliki dan/atau menguasai data atau informasi yang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Hal ini relevan dalam perkara yang melibatkan berbagai bentuk informasi atau data, termasuk informasi elektronik, sepanjang berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.

Dengan demikian, rumusan saksi dalam KUHAP baru tidak hanya menyebut pengalaman langsung seseorang atas peristiwa pidana, tetapi juga mencakup kepemilikan atau penguasaan data dan informasi yang relevan dengan perkara.

Meski demikian, definisi seseorang sebagai saksi tidak serta-merta berarti bahwa keterangannya otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana atau kesalahan seseorang. Penilaian terhadap keterangan dan kekuatan pembuktiannya tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

📌 Dasar hukum: Pasal 1 angka 47 UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurut Anda, bagaimana perluasan definisi saksi ini dapat membantu penanganan perkara pidana, khususnya perkara yang melibatkan data dan informasi elektronik?

Silakan sampaikan pendapat Anda di kolom komentar.

Semoga bermanfaat.

Salam,
gerald.advokat

Terus ikuti Gerald.Advokat untuk pengetahuan hukum lainnya.

07/10/2026

GADAI: APA MAKSUD DAN TUJUANNYA?

Gadai merupakan salah satu bentuk jaminan dalam hubungan utang-piutang.

Secara sederhana, gadai terjadi ketika seseorang memiliki utang kepada kreditur, kemudian menyerahkan suatu barang bergerak kepada kreditur sebagai jaminan atas utangnya.

Hal ini diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yang pada pokoknya menjelaskan bahwa gadai merupakan hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya sebagai jaminan atas suatu utang.

Lalu, apa tujuan dari gadai?

Tujuan gadai adalah memberikan jaminan kepada kreditur atas pelunasan utang.

Jadi, kreditur tidak hanya memiliki tagihan kepada debitur, tetapi juga memiliki hak jaminan atas barang tertentu yang telah diserahkan sebagai gadai.

Apabila debitur melunasi utangnya, maka barang yang menjadi jaminan pada prinsipnya dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

Namun, apabila utang tidak dilunasi, barang yang telah digadaikan dapat digunakan untuk memperoleh pelunasan atas piutang kreditur melalui mekanisme yang ditentukan oleh hukum.

Pasal 1150 KUHPerdata juga memberikan kedudukan kepada kreditur pemegang gadai untuk didahulukan dalam memperoleh pelunasan dari barang gadai dibandingkan kreditur-kreditur lainnya.

Dengan demikian, gadai memberikan kepastian tambahan bagi kreditur.

Ada barang tertentu yang menjadi objek jaminan sehingga apabila debitur tidak memenuhi kewajibannya, kreditur memiliki hak yang berkaitan dengan barang tersebut untuk memperoleh pelunasan utangnya sesuai dengan ketentuan hukum.

Jadi, gadai bukan sekadar menyerahkan barang kepada kreditur, tetapi merupakan suatu hak jaminan yang memberikan kedudukan tertentu kepada kreditur atas barang bergerak yang digadaikan.

📌 Dasar Hukum:
Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek).

Semoga bermanfaat.

Salam,
gerald.advokat

Terus ikuti akun ini untuk pengetahuan hukum lainnya.

06/10/2026

APA ITU REPLIK? ⚖️

Pernah mendengar istilah replik dalam persidangan?

Replik adalah istilah yang digunakan baik dalam perkara perdata maupun pidana, tetapi dengan konteks yang berbeda.

Dalam perkara perdata, replik merupakan jawaban penggugat atas jawaban tergugat. Replik digunakan untuk meneguhkan gugatan sekaligus menanggapi atau membantah argumen yang disampaikan oleh tergugat.

Sedangkan dalam perkara pidana, replik merupakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau penasihat hukumnya.

Jadi, ketika mendengar istilah replik di persidangan, penting untuk melihat terlebih dahulu perkara yang sedang dibahas: perdata atau pidana.

🔎 Istilah hukum apa lagi yang ingin Anda ketahui? Tulis di kolom komentar dan mari belajar hukum bersama.

05/10/2026

APA ITU OFFICIUM NOBILE? ⚖️

Istilah Officium Nobile sering digunakan untuk menggambarkan profesi Advokat sebagai profesi yang mulia atau terhormat.

Namun, kehormatan tersebut bukan sekadar sebuah sebutan.

Advokat memiliki kedudukan sebagai penegak hukum dan dalam menjalankan profesinya tidak hanya bertanggung jawab kepada kepentingan klien, tetapi juga harus tetap menjunjung hukum dan Kode Etik Advokat.

Karena itu, Officium Nobile juga mengandung tanggung jawab untuk menjaga integritas, kehormatan, dan martabat profesi.

Kehormatan profesi bukan hanya sesuatu yang diterima, tetapi juga sesuatu yang harus dijaga melalui setiap tindakan.

Istilah hukum dalam bahasa Latin apa lagi yang pernah Anda dengar?

Tulis di kolom komentar dan bagikan konten ini agar semakin banyak orang memahami hukum.

04/10/2026

JANGAN BERHENTI BELAJAR DAN MENANTANG DIRI SENDIRI

“Motivasi terbesar saya? Terus menantang diri sendiri. Saya memandang kehidupan hampir seperti sebuah pendidikan universitas yang panjang, yang tidak pernah saya jalani—setiap hari saya mempelajari sesuatu yang baru.”

— Richard Branson

Pendidikan tidak selalu berakhir di ruang kelas atau setelah memperoleh gelar. Kehidupan itu sendiri memberikan kesempatan untuk terus belajar melalui pengalaman, tantangan, kegagalan, dan keberhasilan.

Terus menantang diri sendiri bukan berarti harus selalu mengejar pencapaian besar. Terkadang, keberanian untuk mencoba sesuatu yang baru, memperbaiki kesalahan, dan mempelajari keterampilan baru merupakan bagian penting dari proses bertumbuh.

Jangan berhenti belajar hanya karena kita telah mencapai sesuatu. Selalu ada hal baru yang dapat kita pelajari dan kembangkan.

Apa hal baru yang sedang Anda pelajari saat ini? Bagikan di kolom komentar.

Address

Sumberjaya, Kabupaten Bekasi
Bekasi
17510

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Gerald.Advokat posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Gerald.Advokat:

Shortcuts

Share