15/10/2026
PRESUMPTIO IURIS DE IURE: SETIAP ORANG DIANGGAP MENGETAHUI HUKUM
Apakah seseorang dapat menghindari konsekuensi hukum hanya dengan alasan bahwa ia tidak mengetahui peraturan yang dilanggarnya?
Dalam hukum, terdapat prinsip yang dikenal sebagai Presumptio Iuris de Iure, yang berkaitan dengan anggapan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang telah diundangkan.
Prinsip ini juga dikenal melalui ungkapan Latin ignorantia juris non excusat, yang berarti ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan untuk membebaskan seseorang dari konsekuensi hukum.
Tujuannya adalah untuk menjamin kepastian hukum. Jika ketidaktahuan terhadap peraturan selalu dapat dijadikan alasan untuk menghindari konsekuensi hukum, penerapan hukum akan menjadi sulit dan seseorang dapat dengan mudah menghindari tanggung jawabnya.
Di Indonesia, prinsip ini tercermin dalam Penjelasan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan:
“Dengan diundangkannya Peraturan Perundang-undangan dalam lembaran resmi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini, setiap orang dianggap telah mengetahuinya.”
Prinsip ini juga tercermin dalam praktik peradilan. Putusan Mahkamah Agung No. 77 K/Kr/1961 menyatakan:
“Tiap-tiap orang dianggap mengetahui undang-undang setelah undang-undang itu diundangkan dalam lembaran negara.”
Sementara itu, Putusan Mahkamah Agung No. 645 K/Sip/1970 dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 001/PUU-V/2007 juga dikaitkan dengan kaidah:
“Ketidaktahuan seseorang akan undang-undang tidak dapat dijadikan alasan pemaaf.”
Prinsip ini mengingatkan kita bahwa ketidaktahuan terhadap suatu aturan tidak serta-merta menghilangkan konsekuensi hukum dari tindakan yang kita lakukan. Konsekuensi tersebut tidak selalu berupa hukuman pidana, tetapi dapat p**a berupa akibat hukum lain yang merugikan kepentingan kita.
Karena itu, sebelum melakukan tindakan penting, seperti membeli tanah, membuat perjanjian, atau melakukan transaksi bisnis, penting untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku atau berkonsultasi dengan pihak yang memahami bidang hukumnya.
Ingin memahami prinsip ini lebih jauh, beserta contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari?
Saya membahasnya dalam vlog di channel YouTube Gerald.Advokat. Link videonya tersedia di kolom komentar.
Semoga bermanfaat!