Kantor Hukum Yudikar Zega, SH & Rekan

Kantor Hukum Yudikar Zega, SH & Rekan Info Hukum Jl. Jati Raya, desa Bandar Klippa, Kec.PS tuan, Kab. Deli Serdang

05/12/2022
12/11/2022

⚖️
Pasal 43 UU 21/2000 memberikan sanksi pidana bagi siapapun termasuk pengusaha yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan SP/SB dengan cara melakukan PHK, mutasi, menahan gaji, melakukan intimidasi, dsb. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pengacara HAPI
09/11/2022

Pengacara HAPI

09/09/2022

Di Polres Belawan....,

07/09/2022

Hari ini, Agenda sidang : KESIMPULAN.
di PENGADILAN NEGERI MEDAN.
Bukti-Bukti Surat dan Saksi-saksi sudah terpenuhi, Moga Putusan Hakim Hasilnya memuaskan dan Berkeadilan.,


Syalom...
04/09/2022

Syalom...

Address

Bandung

Website

Alerts

Be the first to know and let us send you an email when Kantor Hukum Yudikar Zega, SH & Rekan posts news and promotions. Your email address will not be used for any other purpose, and you can unsubscribe at any time.

Contact The Business

Send a message to Kantor Hukum Yudikar Zega, SH & Rekan:

Share